Ideal Moral Fazlur Rahman di Balik Ayat Iddah

Menafsirkan Al-Qur'an secara tekstual tidak selamanya relevan dengan zaman yang semakin maju dan berkembang maka perlu juga untuk melihat konteks.2 min


2
2 points

Teori double movement yang digagas Fazlur Rahman merupakan sumbangsih gagasan pemikirannya yang bisa dikatakan sangat monumental meski di sisi lain mencoba menafsirkan al-Qur’an dengan melihat konteks historis dan memahami teks dan maknanya, kemudian yang menjadi titik fokus, Rahman menitikberatkan ideal moral dengan memperhatikan sisi etika atau mempertimbangkan konteks yang menyesuiakan perkembangan zaman.

Berbicara mengenai iddah secara bahasa yang berarti menghitung sesuatu dalam hal ini yang dimaksudkan adalah ketika telah bercerai dengan suami, di mana seorang wanita jika ingin menikah lagi harus menunggu beberapa hari sesuai dengan yang telah ditentukan, yang mencapai batas suci. Kewajiban terkait iddah juga telah dijelaskan dalam al-Qur’an dan hadis, hanya saja ada beberapa perdebatan dalam pemberlakuan masanya. Tapi di sini akan dibahas lebih kepada sisi ideal moral disyariatkannya iddah.

Kontekstualisasi Ayat Iddah QS. At-Thalaq: 1 (aplikasi teori double movement Fazlur Rahman)

Berdasarkan analisis konteks historis mengenai iddah yang terdapat dalam QS. A-Thalaq: 1, apabila dikontekstualisasikan dengan era kontemporer antara lain:

Pertama, konsep ‘iddah pada masa kini tergantikan dengan adanya illat tes DNA pada kehamilan seorang perempuan. Kemajuan teknologi yang canggih dalam dunia kedokteran mampu mendeteksi ayah kandung dari si bayi secara akurat dengan tempo yang relatif singkat. Selain itu, muncul teknologi yang mampu merekam sidik jari seseorang. Dalam kasus ini dapat digunakan untuk mendeteksi sidik jari tersangka yang menjadi pemicu rusaknya rumah tangga seseorang.

Kedua, konsep ‘iddah yang bertujuan untuk mengagungkan perkawinan sebagai perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizan). Konsep ‘iddah yang dipahami dalam paradigma klasik ketika melihat konteks historis akan memunculkan pandangan ketidakadilan gender antara laki-laki dan perempuan. Konsep ‘iddah hanya mengikat perempuan sedangkan setelah talak, laki-laki tidak memiliki beban masa menunggu dan bebas memilih perempuan lain untuk dinikahi.

Dengan melihat rentang masa ‘iddah yakni 4 bulan 10 hari, jika ditarik menggunakan konsep pernikahan maka akan memunculkan suatu pandangan bahwa adanya masa menunggu setelah perceraian menjadi tujuan dari ‘iddah.

Ad Dahlawi menjelaskan bahwa tujuan dari adanya ‘iddah di antaranya yakni untuk mengagungkan pernikahan. Sebab ketika usai perceraian tidak ada rentang masa ‘iddah, maka sama halnya akad pernikahan sebanding dengan permainan belaka [1].

Ketiga, mengurangi angka perceraian. Adanya rentang masa ‘iddah memberi ruang untuk kedua belah pihak antara suami dan istri saling interopeksi diri. Setelah Pengadilan Agama resmi memutuskan perceraian antara kedua belah pihak, maka pada saat itulah perempuan telah memulai masa ‘iddah-nya. Dalam teori kesetaraan gender, konsep ‘iddah juga berlaku bagi kaum laki-laki. Lamanya masa ‘iddah bagi laki-laki yakni sama halnya dengan perempuan yaitu 4 bulan 10 hari.

Adanya konsep ini menjadi penghalang bagi laki-laki yang ingin menikah usai perceraian berlangsung, sedangkan istri harus menanggung masa iddah. Sebaliknya, adanya rentang masa iddah akan memberi ruang untuk kedua belah pihak untuk rekonsiliasi memperbaiki hubungan pernikahan. Selama rentang masa iddah, suami istri dapat rujuk kembali.

Keempat, sebagai upaya protektif agar tidak terulang kembali. Perceraian yang terjadi dalam rumah tangga akan memberi dampak pada kedua belah pihak, suami istri. Beban moral dan psikologi akan terbawa ketika akan membina rumah tangga yang baru. Hal ini menjadi indikasi perlunya konsep ‘iddah dalam pernikahan. Analogi dari ‘iddah yakni masih tersedianya rentang waktu bagi perempuan untuk berfikir dan mempertimbangkan segala sesuatu dengan matang ketika akan membina rumah tangga kembali.

Tanpa adanya masa ‘iddah, maka tidak tersedia ruang bagi perempuan untuk berkontemplasi dan mencari kepastian untuk membina rumah tangga baru yang lebih baik dari kondisi sebelumnya. Dengan kata lain, memberikan kesempatan antara suami istri untuk kembali kepada kehidupan rumah tangga, jika keduanya masih melihat adanya kebaikan di dalam hal itu.

Kelima, Indonesia adalah negara hukum, yang mana ketika perceraian dilakukan tidak sekadar ucapan begitu saja, akan tetapi ada prosedur yang harus dilalui, yaitu melalui pengadilan, sehingga mengapa ada masa iddah yang diberlakukan, juga agar pernikahan tidak mudah untuk dipermainkan.

[1] Muhammad Isna Wahyudi, Fiqh Iddah Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren), hlm.147.


Like it? Share with your friends!

2
2 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
2
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
2
Wooow
Keren Keren
2
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Saipul Hamzah

Warrior

Saipul Hamzah saat ini sedang menempuh pendidikan S1 di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta jurusan Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Lahir di Makassar Sulawesi Selatan, alumni Pondok Pesantren Annahdlah Makassar. Email aktif [email protected]

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals