Sunnah secara bahasa berarti jalan atau cara serta undang-undang (peraturan dan ketentuan). Allah SWT berfirman “Sesunggguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah (ketentuan) Allah…” (QS. Ali ‘Imran [2]: 137). Rasulullah saw bersabda “Siapa yang merintis (membuka) jalan (sanna sunnatan) yang baik dalam Islam, maka baginya pahalnya, dan pahala dari orang yang mengamalkan (mengikuti) jalan tersebut setelahnya, tanpa berkurang sedikitpun dari pahala mereka”. (HR. Muslim). Adapun dalam terminologi ilmu hadis berarti “Perkataan, perbuatan, atau ketetapan (persetujuan) yang disandarkan kepada Rasulullah saw”. Berbeda lagi dalam perspektif ilmu fiqh, yaitu “Perbuatan yang jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak mendapat dosa”.
Sunnah dalam terminologi hadis merupakan sumber hukum Islam (Mashdar al-hukm asy-Syar’iyy) dan pedoman kaum muslimin dalam menjalani kehidupannya. Sedangkan dalam terminologi fiqh sunnah terbagi dua, yakni muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan dan ghair muakkadah (dianjurkan namun tidak begitu ditekankan seperti sunnah muakkadah). Pembagian sunnah dalam dua tingkatan ini secara sederhana merupakan pengklasifikasian antara sunnah yang prioritas dan non prioritas.
Progressif artinya kemajuan, bergerak ke “muka”, menuju arah perbaikan. Antonim progressif ialah konservatif atau regresif, yaitu satu sifat yang mempertahankan keadaan, kebiasaan dan tradisi yang berlaku. Sikap konservatif cendrung sulit menerima pembaharuan sehingga menyebabkan ketertinggalan. Jika kita gabungkan kedua istilah di atas, yaitu sunnah dan progressif menjadi “Sunnah-sunnah progressif” maknanya berarti “Jalan, cara, ketentuan serta segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah saw yang apabila dikerjakan bukan hanya mendapatkan pahala sunnah, tetapi memberikan efek kemajuan, perkembangan dalah kehidupan di dunia”.
Jika berbicara tentang sunnah Nabi, maka tidak semua yang disandarkan kepada Rasulullah saw bisa diamalkan oleh umat Islam. Ada sunnah yang khusus bagi beliau saw, ada yang khusus bagi sebagian sahabat saja, adapula yang terbuka dan bisa diamalkan oleh umat Islam secara umum. Untuk contoh pertama adalah sunnah kholqiyyah (fisik Nabi saw), beliau memiliki alis mata yang agak tebal, rambutnya agak ikal, dan pundaknya sejajar. Lalu bagaimana dengan umat Islam yang alisnya tidak tebal, rambutnya lurus, dan bahunya tidak tegak? apakah berarti ia tidak mengamalkan sunnah?. Contoh yang kedua adalah, sunnah yang berupa izin menyusui bagi orang dewasa (Hadis Radha’ah riwayat Al-Bukhari), ini adalah kekhususan bagi Salim yang saat itu berada di tengah keluarga Abu Hudzaifah ra, dan izin yang disandarkan pada Rasulullah saw ini tidak berlaku umum. Adapun contoh sunnah ketiga adalah, seperti puasa senin dan kamis, shalat-shalat sunnah dan banyak sekali lainnya.
Di sisi lain, sunnah yang berlaku umum juga memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Ada sunnah yang harus didahulukan menurut situasi dan kondisinya atau diakhirkan, bahkan ditinggalkan demi mendapatkan amalan yang lebih prioritas. Contohnya, menggunakan baju gamis (gamis dalam bentuk yang sebenar-benarnya sebagaimana yang digunakan Rasulullah saw). Jika dalam berpenampilan diniatkan “Ittiba’ ar-rasul” (mengikuti Rasul) maka ia akan mendapatkan pahala sunnah, tetapi dalam konteks ke-Indonesia-an, menggunakan gamis tidak efisien, selain sering musim hujan, banyak wilayah yang lembab, bahkan banjir. Memang sunnah, tetapi kita memiliki sunnah yang lain yaitu menghindari pakaian suhrah (pakaian yang tidak populer, bahkan cenderung sebagai simbol kesombongan). Maka, sunnah harus dilihat konteks waktu dan tempatnya. Dari hal ini kita bisa pahami bahwa sunnah itu sumbernya ada tiga, Wahyu, Kecendrungan Nabi, dan budaya setempat.
Lalu mengapa istilah “Sunnah-sunnah progressif” ini dimunculkan? Tidak lain karena banyak umat Islam yang mengaku paling melaksanakan sunnah, menganggap orang lain sebagai ahl al-bid’ah atau banyak juga yang ingin mengamalkan banyak sunnah karena semangat keagamaannya, tetapi kurang pandai memilih mana sunnah yang prioritas yang bukan hanya mendapatkan pahala sunnah, tetapi juga menghadirkan perkembangan dan kemajuan dalam hidup baik dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi hingga politik. Jika Sunnah-sunnah progressif ini dapat diklasifikasi dengan baik, umat Islam akan menjadi umat yang maju, sejahtera di dunia, dan meraup banyak pahal sunnah di akhirat.
0 Comments