Kontroversi Jihad: Modernis Vs Fundamentalis

"Ayat-ayat jihad periode Madinah menetapkan hukum final jihad yang memu­tuskan hubungan muslim dengan non-muslim..."3 min


7
8 shares, 7 points

Itulah judul buku penulis yang terbit pada bulan Mei 2018. Buku ini semula merupakan disertasi pada Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berjudul “Perbandingan Penafsiran Muhammad Rasyid Ridha dan Sayyid Quthb tentang Jihad dalam Al-Quran dan Relevansinya dengan Masyarakat Indonesia.” Disertasi diujikan pada 11 Januari 2003 sebagai Doktor ke-70.

Buku ini pertama kali diterbitkan oleh Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Ditjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI yang dikoordinasikan oleh Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan berjudul Penafsiran Rasyid Ridha dan Sayyid Quthb tentang Jihad (2005). Kedua kalinya diterbitkan oleh Pilar Media Yogyakarta, Kontroversi Jihad di Indonesia: Modernis Versus Fundamentalis (2008). Edisi ketiga buku ini diterbitkan oleh Pustaka Pelajar Yogyakarta, Kontroversi Jihad di Indonesia: Modernis Versus Fundamentalis (Rasyid Ridha dan Sayyid Quthb).

Kepala Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan Prof. Dr. H.M. Atho Mudzhar menyatakan bahwa kajian ini mencoba mengurai benang merah pengertian jihad. Dalam pengertian yang sempit jihad saat ini dianggap sebagai perang di jalan Allah. Hal ini ditunjukkan oleh penyebutan kematian di medan perang. Sebenarnya makna jihad luas, yakni segala usaha yang memerlukan pencurahan tenaga dalam rangka memperoleh ridha Allah, baik berbentuk ibadah khusus individual maupun ibadah umum kolektif, seperti amar makruf nahi munkar untuk menerapkan kebenaran dan kebaikan dalam kehidupan manusia.

Penulis menyampaikan terima kasih kepada Direktur Binperta Islam Departemen Agama RI yang telah memberikan Beasiswa Studi S3 (1993-1995), Rektor IAIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah atas bantuan Biaya Ujian Disertasi (2003), Direktur Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Prof. Dr. H.M. Musa Asy’arie dan Pembantu Direktur Prof. Dr. H. Iskandar Zulkarnain, serta Tim Penguji Promosi Doktor Prof. Dr. H.M. Amin Abdullah danProf. Dr. H.M. Roem Rowi, MA selaku Promotor, Prof. Dr. H. Azyumardi Azra, Pof. Dr. H. Nashruddin Baidan, MA., Prof. Dr. H. Rif’at Syauqi Nawawi, MA., dan Prof. Dr. H. Qodri A. Azizy, MA.

Jihad adalah pengejawantahan iman, sebagaimana tertera dalam Al-Quran (ditulis terjemahnya): Sesungguhnya orang-orang mukmin yang mantap imannya hanyalah mereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian tidak ragu dan berjihad dengan harta serta jiwa pada jalan Allah. Mereka itulah orang-orang yang benar. (QS 49:15).

Nilai jihad tergambar dalam ayat berikut.

Katakanlah, “Jika bapak-bapakmu, anak-anakmu, saudara-saudaramu, pasangan-pasangan hidupmu, kaum kerabatmu, harta kekayaan yang kamu usahakan, dan perniagaan yang kamu khawatirkan kerugiannya, serta rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan daripada berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah dan menyepelekan ajaran agama). (QS 9:24).

Menurut Muhammad Rasyid Ridha jihad adalah segala jerih payah untuk menegakkan kebenaran, kebaikan, dan keutamaan, serta melawan kebatilan, mencakup da’wah (penyebarluasan ajaran agama), birr (kebajikan), ihsan (mengerjakan amal kebaikan), dan amar ma’ruf nahi munkar sebagai pengejawantahan iman, ketaatan danketakwaan kepada Allah swt. Jihad lebih luas maknanya daripada perang (qital, harb) untuk mempertahankan agama dan membela pemeluknya.

Jihad merupakan karakter mukmin paling khas dan tanda kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya paling menonjol. Jihad mengandung nilai penjernihan hati, penyucian jiwa, dan pembersihan akhlak mukmin. Jihad tidak cukup dengan pengakuan di mulut, tetapi dengan tindakan, untuk meneguhkan pilar-pilar kebenaran dan kebaikan serta membersihkan kebatilan. Di mana pilar kebenaran harus ditegakkan di situ jihad mesti dilakukan; di mana ada kebatilan di situ mukmin niscaya berjihad membersihkan dengan penuh kesungguhan dan kesabaran. Jihad Nabi Muhammad saw dan orang beriman periode Makkah maupun Madinah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan sebagai sebuah konsep yang utuh.

Menurut Sayyid Quthb muslim berjihad dalam segala bentuk dengan empat ciri. Pertama, berhadapan dengan kejahiliyahan, dilaksanakan dengan argumentasi, penjelasan, kekuatan, dan kekuasaan. Kedua, melangkah tahap demi tahap berkesinam­bungan. Ketiga, didukung media sesuai kebutuhan. Keempat, adanya ikatan yang mengendalikan hubungan masya­rakat Islam dengan masyarakat di luar Islam.

Ayat-ayat jihad periode Madinah menetapkan hukum final jihad yang memu­tuskan hubungan muslim dengan non-muslim dan mencanangkan perang ofensif terhadap non-Muslim kapan saja dan mana pun mereka berada, dengan tujuan menghancurkan segala kekuatan yang menghalangi jalan Islam; membebaskan manusia menentukan akidah, memantapkan manhaj Allah di bumi; merealisasikan kebaikan, kemaslahatan dan perkembangan pada manusia.

Perbedaan penafsiran Rasyid Ridha dan Sayyid Quthb adalah sebagai berikut. Pertama, Muhammad Rasyid Ridha tidak membedakan pesan jihad periode Makkah dan Madinah. Dia memandang perintah jihad dalam Al-Quran satu kesatuan. Sedangkan Sayyid Quthb mengkategorikan jihad menjadi dua bagian. Jihad periode Makkiyah damai dan dilakukan secara damai melalui dakwah dan sabar menghadapi rintangan. Jihad periode Madinah adalah perang melawan musuh Islam secara fisik dan pemisahan total hubungan umat Islam dan non-Islam dalam kehidupan.

Kedua, menurut Muhammad Rasyid Ridha jihad perang adalah untuk mempertahan­kan agama (defensif), sedangkan menurut Sayyid Quthb untuk menetapkan syariat Allah dalam kehidupan (ofensif). Pandangan jihad Rasyid Ridha mencerminkan Islam inklusif, sedangkan pandangan Sayyid Quthb mencerminkan Islam eksklusif.

Ketiga, pandangan jihad Muhammad Rasyid Ridha berada pada dataran konsep, sementara pendapat Sayyid Quthb memasuki wilayah praksis sebagai gerakan Islam yang memerlukan kekuatan dan kekuasaan, dilaksanakan bertahap langkah demi langkah dengan media yang selalu baru sesuai tututan keadaan, termasuk lembaga organisasi yang tertata sedemikian rupa. Perjuangan itu dilakukan sistemik. Musuh yang bersen­jata kuantitas harus dihadapi dengan senjata berkualitas. Sayyid Quthb pun terjun ke medan jihad bergabung dalam gerakan Ikhwanul Muslimin sebagai representasi Islam pada masanya.

Pandangan Muhammad Rasyid Ridha dan Sayyid Quthb tentang jihad tidak terlepas dari situasi dan kondisi kehidupan sosial, politik, budaya, dan aliran pemikiran masing-masing. Sebagai modernis Muhammad Rasyid Ridha inklusif, moderat, dan cenderung pada jalan tengah, termasuk dalam memahami dan mendefinisikan jihad. Sayyid Quthb sebagai eksponen fundamentalis eksklusif dan cenderung ke arah paling ujung dan keras dalam memahami dan mendefinisikan hal yang sama.

Jihad dalam perspektif sintesis tafsir Muhammad Rasyid Ridha-Sayyid Quthb berbentuk amar ma’ruf nahi munkar dalam segala lapangan kehidupan, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun hukum yang berkait satu sama lain. Jihad niscaya dilakukan secara terorganisasi dan bertanggung jawab, melibatkan segala potensi bangsa, tanpa membedakan latar belakang suku, agama, ras dan antar golongan, dengan mengintegrasikan misi perjuangan Islam ke dalam perjuangan bangsa Indonesia, karena aspirasi umat Islam sama dan sebangun dengan aspirasi bangsa. Jihad masa kini melanjutkan agenda reformasi dengan jihad sehebat-hebatnya tanpa kompromi. Penguatan peran agama sebagai sumber moral dalam masyarakat Indonesia menjadi sesuatu yang niscaya.


Like it? Share with your friends!

7
8 shares, 7 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
3
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
8
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
3
Wooow
Keren Keren
7
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Muhammad Chirzin
Prof. Dr. H. Muhammad Chirzin, M.Ag. adalah guru besar Tafsir Al-Qur'an UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan Anggota Tim Revisi Terjemah al-Qur'an (Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur'an) Badan Litbang Kementrian Agama RI.

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals