Keluarga Berencana ala Sahabat Nabi

"...banyak riwayat sahih yang menceritakan bahwa para sahabat Nabi juga melakukan praktik ini.."3 min


1
32 shares, 1 point

Belakangan ini pemerintah kembali menggalakkan program Keluarga Berencana (KB). Sasaran yang ingin dicapai dari program ini bukan hanya menurunkan angka kelahiran, tetapi juga mewujudkan bonus demografi yang berkualitas sebagaimana yang dikatakan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Surya Chandra Surapaty beberapa bulan yang lalu ketika diwanwancarai oleh CNN.

Cikal bakal Program KB ini di Indonesia muncul dari sebuah organisasi yang dibentuk pada tanggal 23 Desember 1957 di gedung Ikatan Dokter Indonesia. Program ini baru menjadi konsen pemerintah ketika memasuki periode orde baru yang resmi pada tahun 1970 dengan ditandai pencanangan hari keluarga nasional pada tanggal 29 Juni 1970.

Dari berbagai sumber kita akan bisa menemukan betapa banyaknya tentangan yang dihadapi oleh para penyuluh KB, terutama dari para penyuluh senior d tahun 70-an. Penentangan tersebut bahkan di era millanel sekarang masih tidak jarang bisa ditemukan.

Alasan-alasan penentangan tersebut mulai dari dalih bahwa itu adalah pembunuhan calon bayi, program KB dianggap menentang kehendak dan mengingkari janji Tuhan karena setiap orang telah dijanjikan rezekinya sehingga banyak anak justru bisa menghasilkan banyak rezeki. Bahkan tidak sedikit yang mempercayai bahwa program KB merupakan propaganda Zionis Yahudi agar jumlah masyarakat muslim menjadi lebih sedikit.

Tapi tahukah Anda bahwa ternyata banyak riwayat yang menceritakan bahwa praktik “KB” sebenarnya telah banyak dipraktikkan oleh sahabat tanpa adanya pelarangan dari Nabi? Tahukan Anda bahwa pernyataan “praktik tersebut adalah pembunuhan calon bayi” justru berasal dari orang-orang Yahudi ketika itu yang menakut-nakuti para sahabat yang melakukan praktik ini?

Praktik KB di Masa Nabi

Memang salah satu tujuan utama dari sebuah perkawinan adalah demi kelangsungan jenis manusia sedangkan kelangsungan tersebut hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Islam sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak baik laki-laki maupun perempuan.

Namun begitu, Islam tidak memaksa umatnya untuk tidak membatasi keturunannya. Islam memberikan keringan (rukhsah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya apabila didasari oleh alasan yang kuat. Usaha untuk mengatur keturunan dengan menyetop kehamilan ini belakangan dikenal dengan istilah Keluarga Berencana (KB).

Faktanya, meskipun istilah KB baru muncul belakangan di era modern namun praktik KB sudah ada sejak zaman dahulu. Bahkan banyak riwayat sahih yang menceritakan bahwa para sahabat Nabi juga melakukan praktik ini.

Pada masa itu teknologi dan ilmu pengetahuan belum mengenal banyaknya alat kontrasepsi yang bisa digunakan untuk melakukan praktik KB seperti yang ada di era modern. Cara yang populer yang biasa dilakukan oleh orang untuk menyetop kehamilan pada masa Nabi adalah dengan menggunakan metode “klasik” (yang sebenarnya masih dan bisa dilakukan oleh orang di zaman now 😀 )

Metode yang digunakan ketika itu dikenal dengan istilah azl, yakni mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar. Beberapa hadis sahih merekam praktik azl yang dilakukan oleh para sahabat ketika Nabi masih hidup tanpa adanya pelarangan akan hal tersebut. Dalam sebuah riwayat dikatakan sebagai berikut: “Kami biasa melakukan ‘azl’ pada zaman Nabi saw maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami” (HR. Muslim no. 2610).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ashabussunan diceritakan bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata: “Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan ‘azl’ karena saya tidak suka dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedangkan orang-orang Yahudi bercerita: bahwa ‘azl’ itu sama dengan pembunuhan kecil. Maka, bersabdalah Nabi saw: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), engkau tidak akan sanggup untuk mengelakkannya”

Menurut Muhammad Yusuf Qardhawi, yang dimaksud oleh Nabi bahwa persetubuhan dengan azl tersebut bisa saja meninggalkan setetes air mani masuk yang menyebabkan kehamilan, sedangkan lelaki tersebut tidak mengetahuinya.

Pada masa pemerintahan Umar bin Khattab, dalam suatu majlis orang-orang banyak berbincang masalah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki berkata, “orang-orang Yahudi beranggapan bahwa ‘azl’ itu berarti pembunuhan kecil”. Kemudian Ali r.a. berkata, “tidak dinamakan pembunuhan sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia” lantas Umar r.a menjawab, “betul engkau ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!

Menurut Imam Ahmad dan yang lainnya, program KB baru bisa diperbolehkan apabila istri mengizinkannya karena sang istrilah yang lebih berhak atas anak, selain itu sang istri pula berhak untuk bersenang-senang. Hal ini senada dengan pendapat Umar bin Khattab sebagaimana yang dikutip oleh Yusuf Qardhawi yang mengatakan bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan izin dari istri.

Demikianlah Islam sangat peduli dengan hak-hak perempuan. Ketika dunia tidak mengenal dan belum mengakui hak-hak perempuan, Islam justru datang untuk membela dan meninggikan derajat perempuan bahkan dalam hal-hal yang detail sekalipun termasuk dalam persoalan perencanaan melahirkan anak (KB).

Wallahua’lam.


Like it? Share with your friends!

1
32 shares, 1 point

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
7
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
3
Wooow
Keren Keren
4
Keren
Terkejut Terkejut
2
Terkejut
Dona Kahfi MA Iballa
Founder dan Chief Executive Officer (CEO) Artikula.id | Awardee LPDP Doctotal Program-Islamic Thought and Muslim Society-Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals