Metodologi Pemahaman Hadis dalam Ranah Fiqh al-Hadis

Setelah kewafatan Nabi Muhammad saw telah berkembang model pemahaman secara metodologis dalam memahami hadis pada masa tersebut.5 min


bacalatansa

Jika dilihat dalam istilah yang digunakan fiqh al-hadis, maka sudah dapat dilihat paradigma keilmuan di dalamnya. Hal ini terkait erat dengan epistemologi keilmuan yang menjadikan fokusnya yaitu fiqih atau hukum. Sebuah keilmuan yang sangat poluler di kalangan Sahabat dan sesudahnya baik tabi’in maupun tabi’ tabi’in.

Hal ini terjadi karena kebutuhan atas masyarakat akan kehidupan keseharian terkait hukum yang terus berkembang sejak wafatnya Rasulullah saw. Dengan demikian, fiqh al-hadis adalah bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan di masyarakat dalam rangkat.

Kegiatan fiqh al-hadis sebelum dibukukan dalam sebuah kitab khusus dilakukan dengan baik oleh generasi awal Islam. Hal ini sebagaimana yang dipraktekkan oleh sahabat dan tabi’in dalam memberikan respons atas perkembangam di masyarakat. Dalam hal tersebut maka muncul penyelesaian persoalan hukum dengan cara kiyas atau analogi. Selain itu lahir pula dengan nemakai metode konfirmasi riwayat dan tawaquf riwayah dan kesaksian serta takwil di masa sahabat. Masa tabi’in juga berkembang metode qaul al-sahabah, ijtihad dan takwil.

Beragam metode ini digunakan dalam memahami hadis atau nash dalam persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Dengan demikian, setelah kewafatan Nabi Muhammad saw telah berkembang model pemahaman secara metodologis dalam memahami hadis pada masa tersebut.

Kenyataan di atas kemudian menjadikan generasi sesudahnya membukukan dalam karya tulis. Hal ini seperti Imam Malik bin Anas (w. 179 H.) yang menulis kitab al-Muwatta’, Imam al-Syafi’i (w. 204 H.) yang menulis kitab al-Risalah. Kedua kitab tersebut diakui sebagai kitab fiqh al-hadis di masyarakat. Selain itu, kedua pengarangnya sebagai imam mazhab fiqih yang terkenal sampai sekarang. Dengan demikian, kajian fiqh al-hadis semakin menemukan model kajian secara baik dalam sebuah karya ilmiah yang dipelajari dan dikembangkan dengan karya-karya lainnya.

Karya lain yang dijadikan sebagai rujukan Fiqh al-Hadis karya al-Shan’ani (w. 1182 H.) dan al-Syaukani (w. 1250 H.). Kedua penulis tersebut memiliki karya ilmiah ini dikenal di masyarakat dengan nama Subul al-Salam dan Nail al-Authar. Kedua kitab tersebut di dalamnya sudah menjelaskan hadis-hadis dalam perspektif hukum dengan baik.

Namun jika dilihat ke belakang maka corak Fiqh al-Hadis telah ada pada masa sebelumnya. Hal ini dapat dilihat dalam beberapa karya seperti karya al-Maqdisi (600 H.), dan Ibn Hajar al-Asqalani (w. 852 H.). Tokoh tersebut menghasilkan karya ilmiah yang terkenal memiliki corak hukumnya yaitu ‘Umdah al-Ahkam dan Bulugh al-Maram min Adillatil Ahkam. Dengan demikian, kitab-kitab tersebut menjadikan metodologi kajian atas fiqh al-hadis dapat terlacak dengan baik metodologinya.

Setidaknya terdapat 11 komponen baku yang dijadikan standar dalam pemahaman hadis.Bagian pertama dari proses panjang fiqh al-hadis adalah takhrij al-hadis. Proses ini dilakukan oleh pengkaji hadis dalam rangka mengetahui hadis-hadis tentang tema yang sedang dikajinya.

Setidaknya dalam cara ini dapat diketahui keberadaan sebuah hadis dengan secara lengkap sanad dan matannya. Selain itu dalam melakukan takhrij ini menurut Mahmud al-Tahhan dalam kitabnya Usul al-Takhrij wa Dirasat al-Asanid menjelaskan kualitas hadis jika dibutuhkan. Pendapat tersebut menjadikan pengarang kitab tersebut mengakui kualitas hadis yang dihimpun oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.

Dengan demikian, takhrij ini adalah bagian terpenting dalam kegiatan pemahaman hadis karena melalui ini materi hadis yang menjadi obyek kajian diperoleh secara baik dan lengkap.

Rangkaian kedua adalah pemahaman hadis dengan analisis kebahasaan. Hal ini dilakukan karena hadis itu adalah berbahasa Arab dan untuk memahaminya tidak semua orang kebanyakan dapat melakukannya.

Sehingga dijumpai hadis yang di dalamnya terdapat kata-kata yang sulit untuk dipahami akibat jarangnya kata-kata digunakan dalam percakapan keseharian. Dengan demikian, tahapan ini menjelaskan arti kata-kata dalam hadis secara kebahasaan merupakan sebuah keharusan dalam epistemologi fiqh al-hadis.

Ayat Al-Qur’an menjadi bagian selanjutnya dalam memahami hadis lewat Fiqh al-Hadis. Hal ini dikarenakan fungsi dari hadis itu sendiri sebagai penjelas Al-Qur’an. Oleh karena itu tidak lah mungkin hadis yang ada bertentangan dengan Al-Qur’an. Hal ini juga didukung oleh penjelasan Muhammad bin Husein bin Hasan dalam kitabnya Ma’alim Ushul al-Figh inda Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang menjelaskan antara al-Qur’an dan Hadis (sunnah) adalah beriringan tidak terpisah satu dengan yang lainnya, bersepakat dan tidak berseberangan di antara keduanya.

Dengan demikian, antara al-Qur’an dan Hadis saling terkait dan membutuhkan satu dengan yang lain.

Penjelasan atas Hasis dalam Fiqh al-Hadis selanjutnya adalah biografi periwayat hadis. Jika dalam tradisi ulama hadis memahami hadis dengan menjelaskan periwayat ini secara keseluruhan untuk mendapatkan sebuah kesimpulan dari kualitas hadisnya, maka ulama fiqh al-hadis tidak demikian.

Bagi mereka biografi ini penting untuk menjelaskan pwriwayat hadis yang pertama di kalangan sahabat (1-80 H.)  dan generasi sesudahnya saja seperti tabi’in 80-140 H.) atau tabi’ tabi’in (140-200 H.). Dengan demikian, penjelasan periwayat hadis ini merupaka bagian dari penjelaaan atas sebuah hadis yang dikajinya untuk mendapatkan informasi periwayat yang ada.

Bagian lain dari fiqh al-hadis selanjutnya adalah asbab al-wurud al-hadis. Keilmuan ini adalah memiliki kedudukan dan manfaat yang penting yaitu dalam rangka menjelaskan latar situasi kejadian yang mneyebabkan sebuah hadis disampaukan Nabi Muhammad saw. Hal ini serupa asbab al-wurud yaitu dalam konteks yang lain  dengan al-Qur’an. Dengan demikian, asbab al-wurud ini sesuai dengan kondisi riil atas sosial masyatakat yang dapat dijadikan pedoman dalam memahami sebuah hadis.

Pentingnya memahami keilmuan di atas adalah untuk nenjadikan pemahaman lebih baik. Hal ini dikarenaaka mengetahui asbab al-wurud hadis dapat mengetahui hukmah dibalik turunya hadis tersebut. Selain itu sebagai sarana untuk meluruskan istinbat hukum dan menghindai salah memahami hadis dan pemahaman yang rancu atasnya.

Lebih dari hal itu, kajian atas hal ini dapat menjadikan memahami hadis dengan baik ketika adanya perbedaan hadis secara resaksional. Dengan demikian, asbab al-wurud hadia menjadi  sebuah prose memahami hadis dengan baik.

Corak fiqih dalam proses pemahaman fiqh al-hadis juga dapat dilihat dalam memahami hadis dengan cara am dan khas. Sebagaimana dalam penjelasan sebelumnya, terkadang hadis memiliki resaksi yang umum dan spesifik. Pola keduanga sangat berbeda, jika spesifik maka dalam teks hadis disebut secara spesifik seperti person tertentu atau beberapa person yang terbatas.

Sedangkan, jika redaksinya umum, maka menggunakan kata jama’ yaitu kaum muslimin, kaum laki-laki, kaum perempuan, dan sebagainya. Dengan demikian, maka hadis yang didalamnya terdapat dua kecenderungan di atas maka perlu pemahaman dengan keilmuan ini.

Cara memahami problem di atas adalah sesuai dengan kaidah yang ditetapkan ulama fiqih. Hal ini setidaknya ada empat ketentuannya yaitu perkataan yang umum maka harus dipahami demikian adanya. Selain itu, makna khusus akan digunakan dalam konteks khusus. Hal tersebut dapat dikecualikan sebaliknya. Jika katanya berlaku umum namun praktiknya khusus dan kata khusus namun prakteknya umum. Dengan demikian, perlu pemahaman atas isi sebuah hadis dengan teoeri am dan khas ini.

Pola pemahaman dalam konteks fiqh al-hadis selanjutnya adalah mutabi’ dan syawahid. Term ini adalah merujuk sebuah adagium dalam ahli hadis di mana jika hadis dapat meningkat  kualitasnya jika ada periwayat yang lain. Hal ini menjadikan hadis satu dengan yabg lain saling memperkuat.

Secara tidak langsung dalam mengkaji ini dapat diketahui adanya hadis mutawatir atau ahad sendirian. Dengan demikian cara memahami hadis dengan metode ini adalah dapat diketahui hadis yang lain yang menjadi penguat dalam dasar hukumnya.

Kenyataan di atas menghasilkan juga hadis satu dengan yang lain berbeda. Hal ini dalam istilah kajian hadis disebut mukhtalif al-hadis. Persoalan pertentangan antar hadis harus diselesaikan dengan baik untuk menghindari kerancuan dalam istinbat hukum.

Oleh karena pentingnya keilmuan ini maka setidkanya ada karya untuk menjelaskan perbedaan itu dengan baik. Kajian itu dilakukan oleh al-Syafi’i (w. 204 H.) dengan judul ikhtilaf al-hadis dan Ibn Qutaibah (w. 276 H.) dalam karyanya Mukhtalif al-Hadis dan al-Tahawi (w. 321 H.) dalam karyanya Mukhtalif al-Asar. Dengan demikian, untuk memahami hadis yang secata nyata terdapat perbedaan diperlukan untuk mengkajinya dengan baik.

Cara kerja atas hadis yang bertentangan adalah dengan cara tertentu. Cara tersebut adalah melalui kompromi yaitu menyatukan satu hadis dan yang lainnya. Jika cara tersebut tidak memungkinkan dilakukan maka harus dimenangkan salah satu dari dua hadis yang bertentangan dnegan cara menilainya dan memenangkannya. Dengan demikian, cara ini menjadikan hadis yang bertentangan menjadi tidak ada.

Selain pola di atas juga dilakukan dengan cara nasikh atau mansukh. Hadis yang menunjukkan penghapusan atas hukum syaria’t terdahulu. Atau setiap hadis yang syari’atnya dihapus berdasarkan dalil syar’i yang datang belakangan.

Untuk mendapatkan data yang valid atas nasikh dan mansukh yaitu dengan mengkaji dan membahas kitab karya Ibn Qutaibah (w. 276 H.) dalam al-Nasikh wa al-Mansukh, al-Hazimi (w. 584 H.) dalam karya al-I’tibar fi al-Nasikh wa al-Mansukh min al-Ataar, Imam Ahmad (w. 241 H.) dalam karya al-Nasikh wa al-Mansukh dan Ibn Jauzi’ (w. 579 H.) dalam karya Tajrid al-Ahadis al-Mansukhah. Dengan memahami seluk beluk nasikh dan mansukh sebagaimana dalam kitab tersebut menjadikan kajian pemahaman hadis dapat  berjalan dengan baik.

Kajian di atas kemudian dilengkapi oleh beragam pendapat atas persoalan hadis yang dipahami. Hal ini dilakukan dengan cara menjelaskan pemahaman hadis dalam perspektif ulama fiqih dalam beragam mazhab yang ada. Selain itu juga terkadang dibedak sebuah kasus yang melingkupi peristiwa terkait dan terakhir disimpulkan hasil pemahaman tersebut.

Tentu saja pemahaman ini terkait erat dengan hukum dari hadis yang dikaji. Dengan demikian, fiqh al-hadis dengan rentetap epistemologi yang dibangun menjaidikan kajian berbeda walau sama-sama hadis namun obyek materialnya berbeda.

Perbedaan dengan ahli hadis yang dikenal dengan syarah hadis adalah obyek kajian hadisnya. Hal ini dikarenakan lebih beragamnya tema yang dikaji ahli hadis tidak hanya dari fiqih atau syari’ah saja. Kajian ulama hadis inilah yang kemudian dikembangkan dalam prodi ilmu hadis yang berada di fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam.


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
4
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. (alm.)
Almarhum Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. adalah Wakil Dekan Bidang Akademik Fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga (2020-2024). Beliau juga menjabat sebagai Ketua Asosasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren al-Amin Lamongan Jawa Timur. Karya tulisan bisa dilihat https://scholar.google.co.id/citations?user=JZMT7NkAAAAJ&hl=id.

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals