Urgensi Jihad dalam Islam dan Perdamaian

Islam datang dengan prinsip-prinsip kasih sayang, perdamaian, persamaan, keadilan dan persaudaraan, serta menghargai setiap perbedaan keyakinan dalam beragama.4 min


1
1 point
Sumber gambar: Merdeka.com

Jihad adalah bentuk ism mashdar dari kata jahada-yujahidu-jihadan-wamujahadah yang berarti usaha, sungguh-sungguh, kemampuan dan tenaga. Makna jihad seringkali disamakan dengan arti peperangan atau al-qital.

Ulama fiqh mendefinisikan jihad ialah usaha seseorang dengan mempergunkan kemampuan atau tenaganya dalam upaya untuk menempuh jalan yang ditunjukkan Allah. Jalan tempuh untuk berjihad yaitu dengan menggunakan cara damai dan dengan cara keras. Al-Qur’an menyebut kata jihad sebanyak 41 kali dalam berabagai derivatnya yang bermakna mencurahkan segala kemampuan atau menangggung pengorbanan.

Secara terminologis jihad ialah mengoptimalkan usaha dengan mencurahkan segala potensi dan kemampuan baik perkataan, perbuatan, ataupun apa saja yang perlu dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. M Quraish Shihab menjelaskan tentang jihad yaitu cara untuk mencapai tujuan dan metodenya disesuaikan dengan tujuan yang ingin dicapai dan modal adalah seseorang yang mencurahkan segala pengorbanan dan kemampuan untuk tujuan yang akan dicapainya.

Baca juga: Resolusi Jihad Melawan Neokolonialisme

Jihad sering kali dimaknai dangan sempit, sehingga terjadilah perbuatan atau tindakan yang merugikan bahkan mencelakakan orang lain. Banyak komunitas muslim yang mengidentikkan jihad dengan peperangan, padahal ijtima’ al ulama’ sudah memeberikan alternatif makna untuk jihad dan sebangsanya, seperti Al-qital (peperangan), al- harb (perang), al-‘unf (kekerasan), dan al-irhab (terorisme), sehingga tak heran sensitifitas makna sangat mempengaruhi perbuatan.

Kondisi mutakhir saat ini tak sedikit yang mengatasnamakan Jihad fi sabilillah atau jihad di jalan Allah untuk mengelabui umat dangan simbol-simbol bertuliskan tauhid, sembari berteriak takbir! Tanpa adanya pemantapan dan pemahaman dalam menelisik makna dari suatu lafadz tersebut. Didorong dengan bias pemaknaan jihad yang mengkontruksi pikiran manusia agar patuh buta terhadap apa yang telah diucapkan atau diuraikan kelompok yang tidak jelas. Jihad fi sabilillah secara luas bukanlah arti yang konotasinya merujuk pada kekerasan, peperangan dan pengeboman, akan tetapi masih ada telaah makna secara komprehensif mengenai jihad.

Pada era pascakebenaran kini jihad tidak harus diidentikkan dengan perang yang sering disebut dengan peperangan, akan tetapi jihad dengan ekomoni, politik, budaya, dan segala hal yang mengandung unsur kemaslahatan. Biasanya kelompok yang menyeru kepada jihad disebut dengan kelompok islam ekstremis, meski nampaknya minoritas dari tubuh umat islam sangat perlu diperhatikan dan diwasapadai bahwa media cenderung tertarik pada peristiwa yang dramatis dan sensasional, akibatnya kita mengambil resiko menafsirkan tradisi agama melalui kacamata kaum ekstremis yang sempit dalam memaknai ayat Al-Qur’an.

Baca juga: Media dan Proses Penafsiran Al-Qur’an yang Tereduksi

Sebenarnya jihad dalam tradisi umat Islam menggambarkan suatu perjuangan untuk melakukan kebajikan. Seperti yang dikatakan Zayed Yasin seorang ahli rekayasa biomedis dan mantan Ketua Havard Islamic Society yang mengatakan ”pada tingkat yang paling dasar, jihad adalah suatu perjuangan terus menerus agar menjadi pribadi yang baik dan bermoral”. Jika kita terus terfokus pada media yang terus menyeru jihad yang berimplikasi pada peperangan dan kekerasan maka pertama yang harus kita ketahui adalah makna jihad itu sendiri.

Jihad seperti yang dikatakan Ibn Al-Qoyyim yang pertama adalah jihad dengan hati seperti jihad melawan hawa nafsu, jihad dengan lisan seperti jihad dengan berdakwah dengan menebarkan salam perdamaian, jihad dengan tangan atau jihad dengan menggunakan perang, apabila masih memungkinkan untuk berdamai, maka itulah sebenarnya jalan jihad dan diridloi Allah.

Jadi jihad tidak harus dengan peperangan yang menimbulkan konflik berdarah antar manusia dan agama yang selalu dijadikan kambing hitamnya. Berbeda dengan masa lampau agama selalu dijadikan alternatif apabila terjadi permasalahan dan konflik.

Makna Historis Jihad                                         

Dalam sejarah, fase dalam jihad qital yang disepakati para ulama ialah:

1. Fase menahan dan larangan qital, tahanlah tanganmu (dari berperang) dirikanlah sholat (Q.S Al- nisa’: 77).

2. Fase diizinkanya qital, telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya (Q.S Al-Hajj: 39).

3. Fase diperintahkan qital kepada orang-orang yang memerangi dan memberikan fitnah kepada kaum muslim karena agama mereka, dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu (Q.S Al-Baqarah: 190).

Al-‘Allamah Rasyid Ridla menjelaskan tentang tujuan dan hasil perang, “Tujuan positif dari perang, setalah melawan permusuhan, kezaliman, dan menciptkan stabilitas keamanan adalah memelihara agama-agama semuanya, peribadahan kaum muslimin hanya kepada Allah, kemaslahatan umat manusia, dan memberi kabaikan kepada mereka, bukan untuk mengusai dan menzalimi mereka, dengan dalil ayat dari surat Al-Hajj yang telah di izinkan berperang. 

Menurut Sahiron Syamsuddin pakar hermenutika Indonesia yang menjelaskan bahwasanya kata Udzina dalam surat Al-Hajj ayat 39 menunjukkan bahwa perang hanya ‘diperbolehkan’, dalam pengertian bahwa mereka tidak harus menempuh jalan perang, atau dengan kata lain apabila masih memungkinkan menempuh jalan damai maka itulah yang harus dipilihnya.

Baca juga: Jihad Membela Negara: Perspektif Tafsir Maqashidi

Secara tersirat dari diizinkanya berperang dalam surat Al-Hajj ayat 39-40 mengandung nilai atau pesan utama yaitu: Pertama, penghapusan penindasan dalam sejarahnya nabi Muhammad dan para sahabat serta pengikutnya disakiti dan ditindas. Kedua, penegakan kebebasan beragama, yang mana pada masa lampau kaum kafir Makkah tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat dalam memilih agama bahkan dipaksa untuk masuk agama yang notabenya menyembah berhala.

Sehingga diriwayatkan pada tahun ke-6 H para kaum kafir melanggar Perjanjian Hudaibiyah dan pada tahun ke-7 H melakukan komunikasi diplomatis dan kedua belah pihak sepakat bahwa muslim boleh melakukan ibadah ritual keagamaan. Ketiga, penegakan perdamaian, yaitu sebagai pesan utama dari sebuah pembolehan perang ketika kemenangan dicapainya.

Islam dan Tujuan Perdamaian

Dari segi bahasa, Islam, Salam atau Silm berarti damai dan merupakakan antonim dari harb (perang). Dengan demikian kata Islam dan sejenisnya merupakan petikan dari perdamaian tidak ada peperangan atau perbuatan disharmonisasi dalam agama khususnya islam. Asal dari makna Silm yaitu penyerahan diri, kepatuhan dan meninggalkan perselisihan.

Yusuf qardhawi dalam bukunya Fiqh Jihad yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia menjelaskan bahwa Silm memiliki dua persamaan makna. Yang pertama rekonsiliasi (musalamah), perdamaian (mushalahah), dan meninggalkan peperangan. Kedua kepatuhan terhadap Allah, agamanya, dan syariat-syariatnya. Dan inilah yang melahirkan istilah Islam.

Baca juga: Jihad Zaman Now

Berangkat dari sebuah pemaknaan Islam sendiri, ada signifikasi terhadap makna Islam tersebut yaitu perdamaian. Perdamaian menjadi jalan utama bagi seluruh umat manusia dalam tubuh agama. Banyak sekali akhir-akhir ini, ada beberpa orang atau kelompok yang memiliki semangat tinggi beragama tapi salah dalam mempelajarinya. Justru dengan semangat tersebut kita membutuhkan seorang guru atau dalam istilah pesantren disebut dengan Kyai sebagai pengarah kepada kita untuk mempelajari agama secara komprehensif.

Islam datang dengan prinsip-prinsip kasih sayang, perdamaian, persamaan, keadilan dan persaudaraan, serta menghargai setiap perbedaan keyakinan dalam beragama. Islam hadir untuk menyelamatkan, membela, dan menghidupkan kedamaian. Karena bagaimanapun juga Islam adalah wajah agama yang Rahmatan lil ‘Alamin, yaitu dengan kasih sayang seluruh umat manusia. Seperti halnya nabi membangun persaudaraan kaum Anshar dan kaum Muhajirin. Sehingga dengan kuatnya persaudaraan tersebut melahirkan kedamaian dalam umat Islam maupun non Islam baik dalam segi sosial dan budayanya.

 

_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]

Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

1
1 point

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
4
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
2
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
M. Hasan Abdillah
M. Hasan Abdillah. Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta dan sebagai karyawan di salah satu toko di yogyakarta. Aktiv di beberapa organisasi internal maupun yang eksternal, salah satunya yaitu KMNU ( Keluarga Mahasiswa Nahdlotul Ulama) dan yang internal UKM Jamiatul Qurro Wal Huffadz Al Mizan pada divisi Tafsir. juga aktiv mengajar di salah satu TPA yang ada di yogyakarta. Saya tinggal di Kauman Yogyakarta.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals