Skandal Seksual di Balik Jubah Suci Tokoh Agama

Di balik jubah suci tokoh agama, tersembunyi api jinsiah yang tak terkendali. Mengapa panutan justru jadi pelaku?8 min


Kekerasan Seksual
Sumber Foto: bbc.com

Hasrat seksual bergejolak layaknya api yang menyala di dalam relung hati manusia, menghangatkan dan memberikan gairah kehidupan. Di sisi lain berpotensi membakar jika tidak terkendali. Oleh karena itu agama mengambil peran sebagai lentera yang tak hanya melindungi nyala api tersebut, tetapi juga mengarahkannya agar tetap berada pada jalur yang benar. Yakni, Menjadikan api itu sebagai penerang yang terjaga dalam kesucian nan selaras dengan tujuan hidup.

Dalam hal ini, agama memberikan nilai moral dan aturan yang membungkus syahwat dengan cinta, kendali, dan kesadaran spiritual. Namun demikian, dalam kenyataan sosial terkadang agama dipandang sebagai penghalang atau pengekang kebutuhan biologis manusia tersebut. Ada kalanya ajaran agama juga disalahgunakan menjadi kedok bagi penyimpangan seksual dengan modus ketaatan semu. Fenomena ini kemudian menimbulkan berbagai persoalan di mana tokoh agama yang semestinya menjadi panutan dan figur dengan kemampuan mengedalikan diri namun malah bertindak sebaliknya.

Sebelum membahas lebih lanjut, mari memahami bagaimana Islam mengatur aktivitas seksual.

Aturan Aktivitas Seksual dalam Islam

Jinsiah atau dalam konteks ini aktivitas seksual merupakan bahasan yang menjadi perhatian dalam kitab suci. Bahasan ini muncul dalam berbagai kosa kata seperti rafath, qarabah, dhukul, dan berbagai kata lainnya (Rohman, 2019, hlm. 133). Di baliknya mengandung esensi tentang kesucian, martabat sebagai seorang manusia dan resiko apabila terjadi penyimpangan.

Berkenaan dengan topik penyimpangan seksual ini, dalil yang sering keluar dari bibir penceramah adalah QS. Al-Isra (17): 32, tentang larangan mendekati zina. Sebuah kata halus namun tegas untuk menggambarkan larangan tindakan apapun bernuansa seksual terhadap lawan jenis, khususnya yang belum terikat pada pernikahan.

Menurut Ash-Shabuni, makna “Janganlah kalian mendekati zina” justru lebih tegas dan gamblang daripada “Janganlah kalian berzina”. Hal ini karena larangan tersebut menutup segala pintu perzinahan dalam berbagai bentuk. Seperti menyentuh, mencium, memandang, meraba, dan pendekatan serupa yang mampu memicu perzinahan (Ash-Shabuni, 1981, hlm. 146; Az-Zuhayli, 1999, hlm. 108).

Tidak cukup dengan satu dalil, Sang Pencipta kemudian mempertegasnya dalam berbagai ayat, di antaranya adalah QS. An-Nur (24): 30-31 dengan rincian berupa menjaga pandangan dan kemaluan. Kemudian ayat tersebut juga memuat larangan menyuruh budak perempuan melacurkan dirinya QS. An-Nur (24): 33. Berbagai larangan pada ayat tersebut tersebut menurut Sayyid Qutb adalah rambu-rambu adab pergaulan terhadap lawan jenis, guna mencegah penyelewengan seksual (Quthub, 2008, hlm. 234-236).

Bentuk-bentuk Perzinahan

Sebelum membahas lebih lanjut, perlu disepakati bahwa pelecehan seksual maupun pemerkosaan merupakan salah satu bentuk zina. Istilah “salah satu bentuk” digunakan karena perbedaannya dalam kerangka hukum Islam. Pada kasus pelecehan seksual maupun pemerkosaan yang melibatkan unsur paksaan (ikrah), pelaku pasti dihukumi berzina (At-Tuwaijri, 2012, hlm. 115-126). Namun korban belum tentu sebagaimana dalam QS. An-Nur (24): 33 (Muflihah & Mursyid, 2021,  hlm. 29). Sebaliknya, dalam hubungan seksual sukarela (ridha) tanpa ikatan pernikahan, kedua belah pihak sama-sama dijerat hukuman zina.

Oleh karena itu, mari kita resapi ayat indah dari QS. Al-Buruj (85):10, yang mengancam siapa saja yang berani menebar bencana di tengah umat mukmin, laki-laki maupun perempuan. Walaupun tidak tertulis di dalamnya, tentu dalil tersebut juga mencakup tindakan pelecehan seksual yang mana bukanlah sekedar pelanggaran biasa.

Perusakan Martabat Manusia

Bayangkan saja, kehormatan seseorang yang suci seperti permata, diremas dan dihancurkan dalam sekejap oleh tindakan hina nan kejam. Atas dasar itu pula tindakan ini layaknya racun yang merusak hati, kehormatan, dan menciptakan luka yang akan terus menganga. Luka itu menjadi sebuah fragmen gelap yang menghantui jiwa dan menggores banyak sisi kehidupan.

Lebih daripada itu, tindakan ini menjadi bentuk pelanggaran dari At-Taubah (9): 71 tentang perintah untuk saling menjaga dan menolong di antara mukmin (laki-laki dan perempuan). Bukan malah jadi sumber bencana, luka, dan penderitaan. Dalam ayat Allah yang lain, yakni QS. Al-Isra (17): 70 juga mengingatkan kita bahwa setiap jiwa yang diciptakan Allah adalah makhluk mulia. Karena manusia dianugerahi kehormatan dan hak hidup yang sama. Tidak ada satu pun yang memenuhi syarat atau boleh mencederai martabatnya.

Maka, memahami pelecehan seksual bukan sekadar dosa terhadap manusia, tapi sebuah penghinaan terhadap hak suci yang Allah titipkan dalam diri setiap individu. Bukankah dalam QS. Al-Ma`idah (5): 31 diterangkan bahwa barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seakan-akan telah memelihara seluruh manusia. Maka demikian pula dapat diartikan sebagai barang siapa yang menjaga kehormatan seorang manusia maka seakan telah menjaga kehormatan seluruh manusia. Dengan demikian, menginjak-injak kehormatan berarti menentang Maha Pencipta yang menempatkan nilai luhur pada setiap jiwa.

Baca juga: Maraknya Kekerasan Seksual? Mari Belajar dari Rasulullah dan Umar

Pentingnya Hukuman dan Konsekuensi bagi Pelaku Penyelewengan Seksual

Namun di balik larangan, selalu ada jiwa yang ingin melewati batas. Oleh karena itu, tidak cukup hanya dengan suara peringatan. Hukum dan konsekuensi harus berdiri tegak, menjadi benteng yang kokoh bagi orang-orang yang berani melaupaui batas. Sebab tanpa adanya sanksi yang nyata, larangan hanyalah bisikan kosong, dan keadilan akan tenggelam dalam keheningan. Maka dari itu, Sang Pencipta manusia dalam firmannya QS. Al-Maa`idah (5): 33 menyampaikan bahwa hukuman yang melanggar dan membuat kerusakan di muka bumi hanyalah dibunuh dengan cara disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya.

Tantangan dalam Penegakan Hukum pada Kasus Penyimpangan Seksual

Yap, itu adalah beberapa dalil Al-Qur’an yang sekiranya memberikan jawaban tentang masalah zina ataupun pelecehan/penyimpangan seksual. Akan tetapi praktiknya tidak semudah itu, nyatanya syarat yang ditetapkan ketat oleh fiqih justru membuat tindakan semacam ini sulit memperoleh hukuman yang berat. Bagaimana tidak, syaratnya harus menghadirkan empat saksi laki-laki yang kredibel dan tidak berbuat dosa. Selanjutnya syarat mengharuskan para saksi betul-betul menyaksikan kejadian tersebut laksana pedang masuk sarungnya ataupun seperti USB terpasang sempurna ke portnya.

Dengan kata lain, mereka tidak boleh rabun ataupun sekedar melihat bayangan kejadian dari balik tirai. Apabila salah satu saksi ragu atau menarik kesaksiannya maka saksi yang tersisa harus menerima dera atau saksi qasaf (cambuk 80 kali) (Fouda, 2007, hlm. 150).

Sementara itu apabila tidak ada saksi, korban khususnya perempuan harus bersumpah sebanyak empat kali atas nama Sang Pencipta dan kelima harus bersedia dilaknat oleh Sang Pencipta apabila berbohong sebagaimana QS. An-Nur (24): 6-7.

Zaman yang Berubah

Jika masa lampau skandal seksual terungkap karena kondisi fisik bangunan. Apakah di masa kini mudah untuk menemukan saksi di dalam bangunan modern yang jauh lebih solid dan privasi? Mungkin atas dasar itulah, sebagian oknum tokoh agama yang seharusnya memahami betul ketatnya syarat fiqih untuk hukuman zina justru merasa bebas berbuat. Apalagi tindakan semacam itu biasanya dilakukan di tempat tertutup, hanya berdua dengan korban, sehingga tidak mungkin memenuhi syarat empat saksi kredibel.

Dari sini mungkin sebagian tetap mempertahankan hukum syariat dan mungkin ada yang mengatakan untuk perlunya ijtihad. Kita tidak mengatakan hukum syariat lemah. Akan tetapi, dinamika perkembangan zaman membuat aturan-aturan tersebut menjadi kurang efektif dan membutuhkan ijtihad. Ijtihad ini tidak lain bertujuan menyelami pokok atau filosofi hukum syariat agar agama tetap dapat ditegakkan sesuai koridornya.

Namun ada tantangan serius dalam mereformasi hal itu, yaitu maraknya tokoh agama yang terjerumus kasus perzinahan.

Baca juga: Sisi Gelap Sang Akhi: Analisa Kejiawaan Mahasiswa Berprestasi Pelaku Pelecehan Seksual

Tokoh Agama dan Penyimpangan Seksual 

Seiring berjalannya waktu, kasus kekerasan seksual yang melibatkan para tokoh agama malah semakin sering tersorot publik. Dari awal 2024 hingga menjelang tahun 2025, sudah banyak sekali kasus penyimpangan seksual oleh mereka yang seharusnya menjadi panutan (Faturahmah, 2025).

melihat realitas tersebut sungguh memilukan hati, manusia yang diagungkan sebagai panutan agama pun terjebak dalam trisula maut yakni harta, tahta, dan wanita. Bahkan korban yang terseret dalam pusar kehancuran itu tak terhitung jumlahnya (Nixon, 2024). Kenapa kebanyakan wanita? Karena mayoritas tokoh agama adalah pria. Meski kasus kekerasan seksual terhadap laki-laki memang ada, namun jumlahnya jauh lebih sedikit dibandingkan perempuan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar mengapa para tokoh yang seharusnya menjadi teladan dan paham aturan jinsiah malah terjerat kasus kekerasan seksual?

Mengekplorasi Berbagai Sebab Pelecehan Seksual

Jawaban yang sering kali terdengar terkait penyimpangan seksual yang dilakukan tokoh agama adalah faktor khilaf atau gagal mengendalikan nafsu dan kurangnya pemahaman agama. Namun, tidak jarang pula muncul anggapan bahwa korbanlah yang menggoda pelaku.

Jawaban-jawaban ini pada dasarnya bukanlah sebab terjadinya perilaku tersebut, bukankah sudah diajarkan untuk menjaga kemaluan dan saling menghormati. Terlebih apabila diperhatikan, kasus-kasus yang sudah terungkap nampak bahwa para pelaku telah merencanakannya. Hal ini terbukti karena terungkap berbagai modus, misalnya dengan meminta korban datang membawa minuman.

Faktor Penyebab Maraknya Tokoh agama yang Terseret Kasus ini

Melihat fenomena tersebut banyak pihak yang penasaran atas penyebabnya dan akhirnya melakukan penelitian tertang topik tersebut. Penelitian itu menemukan faktor penyebab maraknya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh para tokoh agama. Khususnya di Indonesia sebagai berikut.

Faktor pertama: Tokoh agama yang kurang kredibel

Kita tidak sedang menjustifikasi, namun sudah bukan lagi rahasia bahwa di Indonesia sangat gampang sekali untuk menjadi tokoh agama, cukup mampu mengisi pengajian, influencer, mampu khutbah, keturunan kyai atau ustadz, atau bahkan sekedar punya gedung sekolah atau pesantren. Kondisi ini membuat banyak tokoh agama bermunculan seperti jamur namun mereka tidak benar-benar memiliki kompetensi keilmuan, integritas moral, atau keteladanan yang layak.  Di sisi lain, masyarakat dengan mudahnya memberikan panggung kepada mereka untuk tampil, lebih parahnya mereka sudah dianggap sebagai seorang yang setara dengan alim ulama.

Kondisi ini kemudian melahirkan sebuah fenomena yang jauh dari kemurnian spiritual yang sejati. Bukan sekedar kisah tragis sinetron drama tentang terbentuknya sekte atau kepura-puraan, melainkan realitas nyata dari sebuah agama yang mulai kehilangan esensi. Ketertarikan yang berlebihan pada sosok figur, mengubur iman di bawah lapisan fanatisme, di mana sosok tersebut dipuja bukan karena ilmu dan keteladanan, melainkan karena popularitas dan penampilan semu. Kita seperti menjadi penonton yang terpukau oleh akting para pemain sinetron dan pesona di kamera depan, namun di balik layar tersimpan cerita lain yang jauh dari kejujuran dan kebaikan.

Faktor kedua: kekuasaan dan longgarnya pengawasan

Kenapa bisa begini? Karena biasanya kejahatan itu terjadi ketika seseorang mempunyai kekuatan atau posisi yang tinggi di masyarakat. Dengan dukungan keyakinan masyarakat bahwa pemuka agama tahu akan aturan agama dan norma sosial, membuat Orang-orang ini dicap sulit berbuat jahat. Seakan kita lupa pepatah lama bahwa semakin tinggi pohon maka semakin kencang pula angin yang menerpa. Begitu pula dengan mereka yang dihormati dan disegani, kekuasaan dan pengaruh itu seperti sayap yang memberi mereka kebebasan, membuat mereka merasa mampu bertindak tanpa rasa takut ditentang.

Fenomena ini akan semakin menarik ketika nafsu duniawi bertransformasi mengenakan jubah spiritual. Dengan tahapan yang halus seperti embun di pagi hari, tokoh agama mulai mencari-cari dan menemukan benang-benang suci yang menghubungkan dengan keinginan mereka. Contoh sederhananya adalah kepatuhan kepada guru, memperoleh berkah ataupun penyucian yang menjadi alunan lagu dengan taburan bumbu reff keras (intimidasi) yang menghanyutkan bagi korbannya.

Namun dibalik semua itu, masih terselip kenyataan pahit yang tidak bisa diabaikan yakni pengawasan pemerintah terhadap institusi agama ternyata sangat minim. Seakan-akan pemerintah segan untuk mengawasi institusi agama. Terlihat dari banyaknya korban kekerasan seksual yang terbungkam karena ketidakberdayaan korban. Sebuah ironi bahwa seakan semakin tinggi peci maka semakin sulit dijangkau oleh aparat hukum, ataukah karena pemerintah pun pada dasarnya termasuk ke dalam golongan yang sungkem berlebihan kepada tokoh dan institusi agama.

Memang hal ini tidak sepenuhnya kesalahan pemerintah, karena selama institusi agama ini cenderung menutup diri. Namun dengan bangga para calon legislatif dan tokoh agama bergandengan mesra. Maka alasan tertutup tidak sepenuhnya menjadi fakor, mungkin saja minimnya pengawasan ini juga disebabkan oleh institusi agama sangat menguntungkan bagi pemerintah.  Maka tak heran apabila pengawasan dan penegakan hukum jadi tumpul, terutama jika kasusnya terjadi pada pemuka agama pemilik umat besar (Nixon, 2024). Pada akhirnya kita memasuki sebuah lorong gelap antara nilai agama, moral dan kekuasaan yang menjadi samar.

Faktor ketiga: rumah tangga

Tentu setiap insan mendambakan rumah tangga yang penuh kedamaian dan kebahagiaan, sebuah tempat bernaung yang memberikan rasa nyaman dan aman. Namun sayangnya, tidak semua keluarga berjalan harmonis seperti yang diharapkan. Rumah yang seharusnya menjadi sumber kekuatan justru berubah menjadi ladang penuh luka dan ketegangan yang tidak terlihat oleh mata luar. Begitu juga dengan tokoh agama, di balik citra suci dan menganjurkan sebagai panutan spiritual, tak jarang mereka menghadapi konflik dan ketidakharmonisan dalam rumah tangganya sendiri.

Meskipun di tengah gemuruh pemberitaan kasus pelecehan seksual, faktor ini jarang sekali diungkap, seakan semua tindakan tersebut bersumber dari internal pelaku. Padahal terdapat variabel lain yang ikut mempengaruhi. Sebagai contoh, faktor lingkungan di institusi atau lembaga pendidikan agama yang notabene banyak melibatkan lawan jenis, semakin mempermudah mereka untuk memperdaya korban sebagai tempat pelampiasan nafsu.

Pada akhirnya, maraknya kasus pelecehan seksual baik dilakukan oleh tokoh agama ataupun bukan, menjadi simfoni kekacauan yang hampir setiap hari diberitakan. Ironisnya, Ibarat koin yang memiliki perbedaan disetiap sisinya dan sulit bertemu, kaum spiritual tradisionalis yang berdiri teguh pada warisan berlapis emas bahwa zina haram. Sementara kaum realis rasionalis yang mencoba menyajikan kembali dengan ragam dalil modern tentang konsep kekerasan seksual. Keduanya jarang tampak berdampingan dalam satu mimbar yang sama, seolah dua suara yang berbeda, seolah kata zina lebih halus diucapkan daripada kata penyimpangan seksual. Sementara masyarakat menunggu harmoni yang sejati untuk mengikat kedua perspektif tersebut guna melahirkan tokoh agama dan masyarakat yang berwawasan luas.

Referensi

Ash-Shabuni, M. A. (1981). Rawāi Al-Bayān Fī Tafsīr Āyat Al-Ahkām Min Al-Qur’an. Maktabah al-Ghazali.

At-Tuwaijri, S. M. bin I. (2012). كتاب القصاص والحدود (Terjemahan). islamhouse.com. https://almanhaj.or.id/85767-had-zina.html%0A

Az-Zuhayli, W. (1999). az-Zuhayli dalam al-Wājīz fī Uṣūl al-Fiqh. Dār al-Fikr.

Faturahmah, E. (2025). Siaran Pers Komnas Perempuan Memastikan Ketidakberulangan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Pesantren. Komnas Peremapuan. https://komnasperempuan.go.id/siaran-pers-detail/siaran-pers-komnas-perempuan-memastikan-ketidakberulangan-kekerasan-seksual-di-lembaga-pendidikan-pesantren

Fouda, F. (2007). Kebenaran yang Hilang Sisi Kelam Praktik Politik dan Kekuasaan dalam Sejarah Kaum Muslim (Tejemahan). Balai Penelitian dan Pengembangan Agama Jakarta.

Muflihah, A., & Mursyid, A. (2021). TAFSIR AYAT-AYAT KEKERASAN SEKSUAL: Analisis Metodologis Terhadap Penafsiran Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Misykat, 06(2), 1–40.

Nixon, G. (2024). Pemuka Agama dan Perangkap Kekerasan Seksual. Kompas.Id. https://www.kompas.id/artikel/mengapa-kami-pemuka-agama-dekat-dengan-kekerasan-seksual

Quthub, S. (2008). Fī Ẓilāl al-Qurʾān juz 8 (Terjemahan). Gema Insani.

Rohman, A. (2019). SEKSUAL DALAM AL- QUR ’ AN. Jurnal Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an Dan Hadis, 20(1), 105–125. https://doi.org/10.14421/qh.2019.2001-06

Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
muhiqbal

Master

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals