Khaulah binti Malik bin Tsa’labah bin Ashram bin Fahr bin Tsa’labah bin Ghannam bin ‘Auf bin ‘Amr al-Anshariyah al-Khazrajiyah merupakan wanita dari kaum Anshar, istrinya Aus bin ash-Shamad.
Pada masa mudanya, Khaulah memiliki paras sangatlah cantik dan menawan, pada saat itu Aus seorang lelaki yang memiliki harta banyak. Menikahlah mereka, membangun rumah tangga yang dihiasi dengan keharmonisan dan kegembiraan.
Tahun berganti tahun, dengan umur yang semakin tua, kecantikan Khaulah pun ikut memudar. Pesonanya mulai luntur dengan bertambahnya usia.
Pada mulanya Khaulah sangat dicintai dan disenangi suaminya. Setiap kali Aus pulang dari salat berjamaah, Khaulah selalu menyambutnya sebagai istri yang setia dan berusaha menghilangkan kebosanannya.
Namun, lambat-laun Khaulah sibuk mengurusi anak-anaknya, sehingga tidak ada waktu bersenda gurau lagi dengan suaminya.
Melihat kondisi semakin memburuk, Aus melontarkan kalimat; “Engkau haram bagiku, seperti ibuku”. Mendengar ucapan suaminya, Khaulah bingung dan terkejut.
Pengharaman dirinya yang dikenakan oleh sang suami disebut Zihar, suatu hukum yang ada pada zaman jahiliyah. Khaulah bersedih dan bersusah hati, tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Dia tidak ingin berpisah dengan sang suami dan anak-anaknya. Bagimanapun mereka telah banyak melewati kesengsaraan bersama dan rumah tangga yang lama.
Baca juga: Membangun Rumah Tangga Surga Perspektif Imam Al-Ghazali |
Khaulah segera keluar rumah untuk menjumpai Rasulullah saw. kemudian becerita; “Ya Rasulullah, sesungghunya engkau tahu bahwa Aus adalah bapak dari anak-anakku, pada saat muda dia menikahiku dan sangat menyayangiku.
Setelah aku tua, dia menjadikanku seperti ibunya dan kau tahu, kelemahannya tidak sanggup menahan emosi dan membatasi lidahnya, padahal aku sangat berbakti kepadanya.
Dia berkata kepadaku; “Engkau haram bagiku, seperti ibuku haram bagiku”. Kami mempunyai anak, apabila aku serahkan anak kepadanya, maka mereka akan terlantar dan jika aku yang memelihara mereka, maka mereka akan kelaparan”.
Rasulullah bersabda; “Engkau telah haram bagi suamimu dan aku tidak dapat berbuat apa-apa untuk menyelesaikan masalah ini”.
Khaulah banyak mengajukan gugatan terhadap Rasulullah saw, berharap Rasulullah dapat menyelesaikan masalahnya.
Khaulah berdoa kepada Allah swt; ”Ya Allah turunkanlah melalui lidah Nabi-Mu sesuatu yang dapat mengatasi masalah kami ini”. Rasulullah saw tersenyum, memanggil khaulah dan berkata; “Allah swt telah menurunkan Al-Qur’an karena engkau dan suamimu”
Kemudian Rasulullah membaca ayat berikut:
قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ
“Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah Maha mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (Q.S. Al-Mujadilah: 1).
Setelah itu Rasulullah saw memandang Aus bin Ash-Shamat yang juga datang menjumpai Rasulullah saw seraya berkata; “Adakah engkau sanggup memerdekakan hamba?”. Aus menjawab; “Demi Allah swt, tidak”.
Rasul bertanya lagi, “adakah engkau sanggup berpuasa”?. Aus menjawab; “Demi Allah swt, tidak”. Jika tidak makan, pandanganku kabur atau aku mati. Kemudian Rasulullah bersabda; “Kamu harus bersedekah”.
Baca juga: Peran Sedekah dalam Mengatasi Kemiskinan di Indonesia |
Rasulullah menyuruh Khaulah untuk mengajak Aus kepada Ummu al-Munzir binti Qais agar mengambil kurma sebanyak setengah muatan unta. Kemudian menyuruhnya untuk menyedekahkan kurma tersebut kepada enam puluh orang miskin.
Aus Langsung mengerjakan apa yang diperintahkan Rasul, dan sang isteri kembali halal untukknya.
Kisah Khaulah di atas dianggap sebagai lampu penerang bagi keluarga yang bermasalah dan yang ingin bertaubat dari dosa. Allah swt menjadikan kisahnya sebagai ibrah agar manusia dapat menjauhkan diri dari kejahilan dan kebodohan.
Pula juga pelajaran bagi para suami agar senantiasa menahan emosi dan menjaga lidahnya untuk sang istri. Sebab bagaimanapun, dampak fatalnya akan berimbas pada hubungan keluarga, dapat mengakibatkan rusaknya rumah tangga. [RR]
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya!
Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments