Khilafah dan demokrasi merupakan dua kata yang sering dijadikan sebagai nama sitem pemerintahan. Menurut masyarakat pada umumnya khilafah sering diartikan sebagai sistem pemerintahan yang Islami, di mana segala sumber hukumnya menggunakan hukum Islam. Sedangkan, demokrasi dianggap sistem pemerintahan yang umum yang dapat digunakan oleh semua kalangan dan agama apapun. Baik itu Islam, Kristen, maupun agama yang lain.
Kalangan yang lebih condong kepada sistem khilafah menganggap demokrasi sebagai sistem yang tidak Islami karena tidak mengambil hukum Islam sebagai sumber hukumnya dan membuat hukum sendiri. Kalangan Islam yang mendukung sistem demokrasi menganggap bahwa sistem demokrasi sama dengan syura dalam masa nabi. Walaupun masalah tentang syura ini masih menjadi perbedaan pendapat oleh sebagaian ulama.
Tafsir Thabari menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW diminta untuk bermusyawarah dengan para sahabat mengenai peperangan. Nah, hal mengenai inilah yang kemudian menjadi perbedaan pendapat, apakah syura pada masa nabi hanya dilakukan dalam hal peperangan atau dalam hal lain juga.
Kemudian Zamarkasyi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa dilakukannya syura ini karena memberikan penghargaan terhadap sahabat-sahabat dan memberikan rasa tenang akan pengetahuan masalah perang. Bagi saya demokrasi adalah sistemnya dan syura adalah pelaksanaannya, jadi dua hal ini berbeda tetapi tidak dapat dipisahkan.
Sebenarnya, dalam memahami khilafah dan demokrasi banyak yang mengaitkan dengan sistem pemerintahan pada masa nabi. Mereka menganggap pada masa nabi itu sistem pemerintahannya adalah khilafah. Akan tetapi, pada masa nabi sebenarnya tidak ada sistem pemerintahan yang jelas, entah itu seperti khilafah maupun demokrasi. Sistem khilafah sebenarnya muncul pada masa Dinasti Umayyah karena pada masa ini pemerintahan berpusat pada perluasan wilayah.
Sistem khilafah sebenarnya banyak kekurangan, lihat saja yang terjadi pada masa itu. Bisa dibilang yang berkembang hanyalah perluasan wilayah saja, tetapi aspek lain sangatlah memprihatinkan. Tentu saja tidak semua masa pada dinasti ini mengalami hal demikian. Seperti pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz atau dikenal dengan nama Umar II, pada masa ini sistem pemerintahan terlihat sangat baik. Dalam masalah ini terlihat Islam nampak lebih baik dari pada hanya memusatkan pemerintahan atas nama Islam.
Sistem demokrasi muncul di Indonesia sejak masa awal kemerdekaan Indonesia. Pada masa awal, sebenarnya pendiri bangsa ini mayoritas dari kalangan muslim. Dari sinilah dapat diambil makna yang utama, bahwa mengapa para kiai dan ulama pada saat itu tidak mengajukan sistem pemerintahan khilafah saja. Bagi saya, ulama-ulama bukan tidak ada alasan, tetapi memang mereka menganggap sistem demokrasi lebih baik dari pada khilafah.
Sistem demokrasi memang dianggap lebih baik dari khilafah baik dari kalangan umat Islam maupun non Islam. Umat Islam menganggap demokrasi memiliki nilai-nilai Islami yang lebih baik dari khilafah, seperti halnya menghargai perbedaan baik itu ras, suku maupun agama. Sedangkan, selain agama Islam pun mendukung karena nilai-nilai ini dapat mennciptakan kesejahteraan dalam bernegara.
Sebenarnya pada masa nabi bagi saya lebih condong kepada demokrasi daripada kepada khilafah. Akan tetapi, tetap harus digarisbawahi bahwa, pada masa nabi tidak ada sistem pemerintahan yang jelas-jelas disebutkan. Mengapa lebih condong kepada demokrasi? Hal itu karena di Madinah tidak hanya hidup satu agama saja, tetapi ada Majusi, Kristen dan Islam, kemudian nabi mengetuai mereka dengan adil tanpa memandang perbedaaan.
Kemudian muncul berbagai tanggapan yang sama-sama menolak antara kalangan yang pro terhadap khilafah dengan kalangan yang pro dengan demokrasi. Mungkin mereka belum mengetahui betul makna dari kedua sistem ini. Jadi, baik demokrasi maupun khilafah, dua sistem ini tidak ada penjelasan langsung dari Al-Qur`an maupun Hadis. Bagi penulis, sistem demokrasi lebih baik karena mengandung nilai Islami yang lebih besar dari pada khilafah.
0 Comments