Orangtua Mengambil Harta Anaknya, Bolehkah?

ketika kita sudah dewasa hendaknya ada kesadaran dari diri kita untuk menyisihkan separuh dari harta kita dan memberikan orang tua kita harta yang kita miliki.4 min


6
6 points
malangtoday.net

Kewajiban orang tua adalah menafkahi istri dan anaknya. Tujuannya adalah untuk melengkapi kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi mereka, untuk mencukupi kebutuhan tumbuh dan kembang anak dan sebagainya. Namun dalam hal ini orang tua berkewajiban memberi uang dan berhak menariknya kembali. Hal ini dibolehkan karena anak tersebut merupakan harta harta dari para orangtua yang mana logikanya bila harta tersebut jatuh ke tangan anak, maka sama saja itu harta orang tua.

Kemudian bagaimana jika anak ini dewasa dan juga menjadi orang tua dan sekaligus menjadi anak dari orang tuanya? Berbicara tentang anak yang sudah dewasa dan tidak lagi dalam pengampuan orang tua, yang ada di benak kita adalah mereka merupakan anak yang memiliki harta. Apakah harta yang dimiliki anak yang lepas pengampuan juga merupakan harta dari orang tuanya? Berikut akan dibahas lebih lanjut bagaimana harta tersebut dimiliki oleh kedua pihak.

Esensi harta

Harta dimiliki seseorang karena jerih payahnya dan usaha yang dilakukannya sehingga harta tersebut berhak ia miliki sepenuhnya. Pertanyaannya, apakah harta itu? Ketika berbicara harta dapat diklasifikasikan jika harta ada dua hal yaitu materil dan non materiil. Dalam sebuah hadis dibahas keduanya.

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنِيعٍ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ زَكَرِيَّا بْنِ أَبِي زَائِدَةَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ عَمَّتِهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَوْلَادَكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ قَالَ وَفِي الْبَاب عَنْ جَابِرٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ وَقَدْ رَوَى بَعْضُهُمْ هَذَا عَنْ عُمَارَةَ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ أُمِّهِ عَنْ عَائِشَةَ وَأَكْثَرُهُمْ قَالُوا عَنْ عَمَّتِهِ عَنْ عَائِشَةَ وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ بَعْضِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ قَالُوا إِنَّ يَدَ الْوَالِدِ مَبْسُوطَةٌ فِي مَالِ وَلَدِهِ يَأْخُذُ مَا شَاءَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا يَأْخُذُ مِنْ مَالِهِ إِلَّا عِنْدَ الْحَاجَةِ إِلَيْهِ

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Mani’], telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Zakariya bin Abu Za`idah] telah menceritakan kepada kami [Al A’masy] dari [Umarah bin Umair] dari [bibinya] dari [A`isyah] ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik apa yang kalian makan adalah hasil dari usaha kalian, dan sesungguhnya anak-anak kalian adalah hasil dari usaha kalian.” Ia mengatakan; Dalam hal ini ada hadits serupa dari Jabir dan Abdullah bin Amr. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan [sebagian mereka] telah meriwayatkan hadis ini dari [Umarah bin Umair] dari [ibunya] dari [Aisyah] namun kebanyakan mereka mengatakan; Dari bibinya dari A`isyah. Hadis ini menjadi pedoman amal menurut para ulama dari kalangan sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan selain mereka, mereka berpendapat; Sesungguhnya tangan orang tua meliputi harta anaknya, ia boleh mengambil yang ia kehendaki. Namun sebagian mereka berpendapat; Tidak boleh mengambil dari hartanya kecuali ketika membutuhkannya.

Yang disebut materiil adalah uang atau aset yang dimiliki si anak, dan yang kedua adalah anak sebagai harta dari orangtuanya.

Namun yang dipermasalahkan adalah pemisahan antara kepemilikan harta materil yang didapatkan si anak dari usahanya dengan orangtuanya yang tidak ada kontribusi dalam pencarian atau berusaha dari harta tadi. Dalam hal ini harta adalah objek dari si anak. Anak bebas melakukan apa saja dengan apa yang ia miliki.

Namun hal ini berkaitan dengan orangtua yang memiliki anak tersebut. Mereka berusaha untuk melahirkan, merawat, mendidik dan membesarkan anaknya. Namun, anak yang sebagai harta orangtua tidaklah bisa dikatakan objek. Karena jika berbicara objek maka yang terjadi adalah menyalahi hak asasi manusia. Penggunaan kata objek terhadap manusia terkesan bisa melakukan apapun oleh si subjek.

Maka, ideal condition dari hal ini adalah anak merupakan objek dari orangtuanya, namun tidak secara keseluruhan hak orangtua tersalurkan terhadap anak. Orangtua masih harus mempedulikan apa yang dinamakan menghargai hak manusia lainnya dalam hal ini anak mereka. Kaitannya dengan harta adalah masih dibolehkan seorang orangtua mengambil dengan izin, diberi, atau hutang terhadap harta yang dimiliki anak sesuai dengan kebutuhan dari orangtua tersebut.

Apakah menjadi kewajiban seorang anak untuk memberi harta kepada orangtuanya? 

Jika dikatakan wajib, saya masih belum menemukan hadis atau Al-Qur’an mana yang mewajibkan memberi harta. Namun jika anak laki-laki ada yang mengatakan wajib memberikan hartanya kepada orangtuanya. Namun saya menanggapi sudah saatnya seorang anak untuk memberikan kontribusinya untuk membalas semua jasa yang telah diberikan orangtuanya dari melahirkan, merawatnya, mendidik, memberikan nafkah, hingga menikahkannya dengan seseorang laki-laki dan perempuan yang pantas menjadi pendamping hidupnya.

Mereka-mereka yang telah diwajibkan untuk menafkahi istri dan anaknya, sudah saatnya untuk menafkahi ornagtuanya. Hal ini juga dibuktikan pada hak alimentasi di dalam KUH Perdata yang menyatakan “pemberian nafkah dari seorang anak kepada orang tuanya yang tidak mampu lagi mencari nafkah untuk dirinya sendiri.” Dapat disimpulkan, pemberian nafkah dari anak kepada orang tua datang dengan otomatis karena telah menuanya orang tua yang tidak memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.

Pertanyaannya apakah wajib memberi nafkah pada orang tua adalah wajib? Dari statemen di atas akan menjadi wajib apabila orang tua sudah tidak dapat mencari nafkah sendiri untuk hidup orang tua tersebut dan menjadi tidak wajib apabila orang tua masih bekerja. Sebagai contoh, apabila orang tua memiliki pekerjaan, maka anak boleh memberikan harta yang ia miliki atau tidak sama sekali. Namun, menjadi lebih enak didengar oleh masyarakat apabila seorang anak yang hartanya mencukupi juga memberikan hartanya pada kedua orang tuanya.

Bolehkah ayah mengambil harta anak tanpa izin?

Memang pada hakikatnya, harta yang dimiliki anak adalah harta orang tuanya, namun yang harus diperhatikan oleh orang tua disini adalah adanya pemisahan hak yang terjadi. Misalkan di dalam kehidupan kita, orang tua mengambil harta anaknya adalah wajar. Mengapa demikian? Karena hampir kebanyakan anak menganggap “tidak apa-apa, lagipula aku dulu beliau besarkan dan beliau sudah sangat berjasa di dalam hidupku”.

Namun akan berbeda apabila apa yang dilakukan orang tua terhadap kita sebagai anak adalah untuk melengkapi kebutuhan yang lain. Misalnya orang tua meminta uang kepada anak yang memiliki harta untuk membantu anak yang lain. Maka, hal ini bisa saja menimbulkan konflik bagi hubungan persaudaraan yang dimiliki antara kedua anak.

Namun apabila anak yang lainnya benar-benar membutuhkan, maka sangat dianjurkan untuk memberi harta tersebut. Namun alangkah lebih baik apabila saudaranya ini meminta sendiri kepada saudaranya yang memiliki harta. Hal ini sangat dianjurkan untuk menghindari salah faham dan menjaga keharmonisan kekerabatan.

Adanya harta anak yang dimiliki orang tua merupakan harta yang benar-benar dibutuhkan oleh orang tua. Misalkan orang tua ini tinggal di dalam satu rumah dengan anaknya dan membutuhkan uang untuk membeli perkakas rumah tangga. Maka tidak apa apa jika orang tua mengambil tanpa sepengetahuan anak sebagai pemilik harta. Karena hal ini untuk kemudharatan bagi keduanya.

Contoh lain, ada seorang anak hanya mempunyai sebuah mobil yang dibutuhkan untuk pulang pergi, sedangkan ia tidak mempunyai uang yang cukup untuk membeli mobil pengganti atau kendaraan lain untuk bisa memenuhi kebutuhan transportasinya, maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh orang tua mengambilnya. Dapat disimpulkan, bahwa adanya batasan-batasan yang harus diperhatikan orang tua dalam memiliki harta anaknya.

Bagaimana implementasi dari pemberian harta di masa Rasulullah saw? 

Ada suatu kisah pada masa Rasulullah. Pada suatu hari datanglah seorang sahabat Nabi bernama Jabir. Jabir adalah seorang anak yang sudah dewasa. Dia mengadu kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah, ayahku mencuri hartaku”.

Kemudian Rasul memerintahkan “pulanglah dan bawa ayahmu kemari”. Kemudian datanglah mereka dan ayah dari Jabir menceritakan. “sesungguhnya aku tidak mengambil hartanya ya Rasul. Akan tetapi bukankah wajar aku orangtuanya yang merawatnya, khawatir ketika dia sakit, membesarkannya, dan dia juga makan dari hasil jerih payahku untuk memperoleh hakku dari jerih payahnya?”

Pada saat itu Nabi berkata dan menarik ujung baju pada leher Jabir “Sesungguhnya kau dan hartamu adalah milik ayahmu”

Dapat diambil kesimpulan jika ketika kita sudah dewasa hendaknya ada kesadaran dari diri kita untuk menyisihkan separuh dari harta kita dan memberikan orang tua kita harta yang kita miliki. Karena di dalam hukum juga diatur tentang hubungan timbal balik yang otomatis ada ini. Namun di sisi orang tua, orang tua hendaknya sadar dan menggunakan harta terrsebut sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggungjawab.


Like it? Share with your friends!

6
6 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
3
Sedih
Cakep Cakep
4
Cakep
Kesal Kesal
1
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
2
Tidak Suka
Suka Suka
6
Suka
Ngakak Ngakak
1
Ngakak
Wooow Wooow
2
Wooow
Keren Keren
3
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Nabilla Nanda Kurnia Putri
Nabilla Nanda Kurnia Putri. Lahir di Kota Malang. Saat ini sedang menempuh pendidikan di Kota Malang tepatnya di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang jurusan Hukum Bisnis Syariah. Pernah mengenyam pendidikan di SDN 1 Kejapanan Pasuruan, SMPN 1 Puri Mojokerto, dan SMKN 1 Sooko Mojokerto. Penulis suka sekali berbahasa Inggris terlebih dalam ranah speaking. Karena kontrasnya paham tentang speaking dan writing, maka penulis masih belajar dalam menyusun tulisan yang baik.

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals