Dapat dikatakan bahwa Kamaruddin Amin adalah Sarjana Hadis yang terhitung langka di bumi Indonesia. Melalui kajian hadis yang ditelitinya secara sangat mendalam, Kamaruddin Amin memberikan sumbangsih yang istimewa dan menyegarkan di kalangan akademisi, khususnya bagi dunia Studi Hadis.
Salah satu karya fenomenal yang menampilkan kejernihannya dalam mengkaji hadis adalah buku “Menguji Kembali Keakuratan Metode Kritik Hadis”. Buku ini merupakan hasil kerja keras Kamaruddin Amin yang mengulas secara cermat tentang berbagai metode penanggalan hadis, baik dari segi sanad maupun matan hadis.
Dalam pendahuluannya, Kamaruddin menjelaskan secara garis besar mengenai perdebatan kritikus hadis dari kalangan Muslim dan Non-Muslim. Perdebatan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa dalam pengkodifikasian hadis dikenal adanya hadis palsu, yang kemudian memancing para ulama selanjutnya untuk menyaring dan mengklasifikasi hadis menjadi hadis sahih dan hadis palsu.
Dari sini muncul berbagai ilmu kritik hadis yang terbagi ke dalam tiga cabang ilmu, yakni pertama ilmu yang mengkaji tentang riwayat, kedua, ilmu yang mengkaji tentang asma’ ar-rijal, dan ketiga ilmu yang mengkaji tentang kandungan (matn) hadis.
Menurut Kamaruddin, ada banyak pertanyaan historis-epistimologi yang mesti dijawab dalam tradisi hadis. Berbagai pertanyaan tentang hadis tersebut dijawabnya dengan mengkaji sekaligus menguji secara kritis tentang metode kajian hadis yang telah dilakukan oleh para ahli hadis (muhaddisun) dalam melihat kemurnian hadis.
Selain itu, kajian yang dilakukan Kamaruddin ini juga akan menampilkan bagaimana kontribusi sekaligus metodologi sarjana Barat tentang hadis, terutama dalam merekontruksi sejarah periwayatan hadis. Dalam pembagiannya, Kamaruddin membagi kajiannya atas tiga bagian, yakni Pendahuluan, Isi, dan Penutup.
Untuk Isi, kajiannya terdiri dari Tujuh bab yakni: (1) Metodologi Para Ahli Hadis Klasik, (2) Hadis dan Kesarjanaan Muslim Modern, (3) Polemik Wacana Kesarjanaan Hadis Non-Muslim, (4) Pendekatan Sarjana Non-Muslim terhadap Literatur Hadis, (5) Meneliti Hadis Shaum dengan Metode Kritik Hadis muslim, (6) Penelitian Hadis Shaum dengan Metode Analisis Isnad Terbaru Juynboll, dan (7) Penanggalan Hadis dengan Metode Pendekatan Isnad-Cum-Matn.
Pada bab kedua, berjudul “Metodologi Para Ahli Hadis Klasik” membahas tentang kriteria hadis shahih menurut keserjanaan Muslim, di mana mereka berfokus pada pembawa informasi pada masa itu, misalnya: (1) sebuah periwayatan hanya dapat diterima dari orang-orang tsiqah, (2) riwayat tidak diterima jika berasal dari orang-orang yang cacat dari akhlak, (3) kehidupan perawi menjadi perhatian tersendiri, terutama dari segi ibadah, (4) bagi perawi yang ibadahnya tidak teratur, maka secara otomatis periwayatannya tertolak, (5) perawi yang diragukan secara keilmuannya, maka periwayatannya ditolak, dan (6) perawi yang kesaksiannya ditolak, maka periwayatannya juga ditolak.
Sementara itu, para ahli hadis seperti Ibnu Ash-Shalah, An-Nawawi, Ibnu Katsir, Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Jalaluddin As-Suyuthi, dan lainnya telah membentuk kriteria hadis Shahih, yakni: (1) Ketersambungan perawi (b) Perawi yang adil, (c) perawinya harus dhabith (d) Tidak ada syadz (kejanggalan) dalam Sanad dan Matan, (e) tidak ada ‘illah (cacat) dalam Sanad dan Matan.
Pada bab ketiga, berjudul “Hadis dan Kesarjanaan Muslim Modern”, Kamaruddin Amin secara khusus membahas metode dari dua tokoh hadis modern, yakni metode Nashruddin Al-Albani dan Hasan bin ‘Ali As-Saqqaf.
Pengambilan Al-Albani dalam kajiannya disebabkan ada sekitar 990 hadis yang dianggap lemah oleh Al-Albani, padahal oleh mayoritas ulama muslim menganggapnya shahih. Bahkan sejumlah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim oleh Al-Albani dianggapnya lemah.
Dari sini Kamaruddin Amin hendak memaparkan metode Al-Albani dalam menentukan autentisitas dan kepalsuan hadis, terutama pada hadis-hadis yang diriwayatkan dalam Shahih Muslim.
Bab keempat berjudul “Polemik Wacana Kesarjanaan Hadis Non-Muslim”. Kamaruddin Amin hendak menampilkan sembari menganalisis pendapat para sarjana Muslim terhadap wacana hadis di kalangan kesarjanaan Barat. Lebih jauh, Kamaruddin Amin mengambil dua sarjana sebagai objek kajiannya, yakni Fuat Sezgin dan Muhammad Mustafa Azami.
Kamaruddin hendak menampilkan bagaimana kedua sarjana muslim tersebut akrab dengan wacana historisitas yang dibangun oleh sarjana Barat.
Bab kelima berjudul “Pendekatan Sarjana Non-Muslim terhadap Literatur Hadis”. Dalam hal ini Kamaruddin Amin mengambil teori common link dan argumentum e silentio. Berbeda dengan kajian dari kalangan muslim, para sarjana Barat dalam menentukan autentisitas hadis menggunakan istilah penanggalan (dating) pada hadis.
Bab keenam berjudul “Meneliti Hadis Shaum dengan Metode Kritik Hadis Muslim”. Dalam bab ini, Kamaruddin Amin hendak menelaah historisitas sebuah hadis berdasarkan metode yang ditawarkan dari sarjana Muslim. Kamaruddin mengambil hadis tentang shaum sebagai sampel penelitiannya dengan argumen bahwa hadis ini terdapat pada kitab Shahih Bukhari, Kutubus Sittah –kitab-kitab yang dianggap otoritas bagi kalangan Muslim, dan bahkan dari kitab non-kutubus sittah.
Bab ketujuh berjudul “Penelitian Hadis Shaum dengan Metode Analisis Isnad Terbaru Juynboll”. Dalam bab ini, Kamaruddin hendak menerapkan metode Isnad ke dalam sebuah hadis, yang kemudian akan dilihat sejauh mana metode ini relevan untuk menelusuri historisitas hadis.
Menurut Juynboll, seorang perawi yang hendak diterima sebagai common link terlebih dahulu harus memiliki partial common link. Lebih jauh, sama halnya dengan common link, partial common link juga harus memiliki beberapa partial common links.
Juynboll berpendapat bahwa hadis-hadis yang mutawattir, sebagaimana yang didefinisikan oleh Ibnu Hajar sebagai “riwayat oleh sejumlah atau jamaah perawi dari jamaah perawi yang lain dari awal periwayatan sampai akhir dari generasi ke generasi” tidak pernah terjadi dalam kenyataan.
Bab kedelapan berjudul “Penanggalan Hadis dengan Metode Pendekatan Isnad Cum Matn”. Bab ini merupakan lanjutan dari bab sebelumnya. Kamaruddin berpendapat bahwa untuk mengetahui seorang real partial common link atau common link tidak cukup berhenti pada analisis isnad semata, melainkan juga harus menggunakan analisis matan. Dengan menggunakan kedua analisis tersebut secara bersamaan, maka akan ditemukan informasi yang lebih akurat terhadap hadis yang diriwayatkan.
Adapun metode yang menganalisis cara kerja isnad dan matn tersebut telah dilakukan dan dikembangkan oleh Jan Hendrik Krames, Joseph van Ess, Gregor Schoeler, dan Harald Motzki. Dalam konteks ini, Kamaruddin Amin kemudian hendak menggunakan analisis isnad cum matan dalam membaca dan menganalisis sebuah hadis, khususnya hadis tentang shaum (puasa).
Setelah melakukan kajian yang panjang dan mendalam dengan menggunakan metode isnad cum matan, akhirnya Kamaruddin berhasil melakukan penanggalan hadis yang bertujuan untuk mengetahui dan mengidentifikasi perawi asal dalam sebuah perawi hadis, serta bagaimana teks hadis yang diriwayatkannya. Menariknya, bahwa apa yang sedang dilakukan oleh Kamaruddin Amin ini mengantar sarjana setelahnya untuk terjun ke periode Islam Awal.
Judul Buku: Menguji Kembali Keakuratan; Metode Kritik Hadis
Penulis: Kamaruddin Amin
Penyunting: Sunarwoto, Dema dan Dede Iswadi
Volume: 513 hlm.
Penerbit: Hikmah, Jakarta
Cetakan: Cetakan I, April 2009
ISBN: 978-979-114-263-2
0 Comments