Dosen PPPK dan Mandat Strategisnya

Dosen PPPK menilai perlu ada reformasi regulasi yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh dosen Aparatur Sipil Negara3 min


Dosen PPPK munas di Solo
Sumber gambar: locusjatim.com

Dosen PPPK mengadakan musyawarah nasional (MUNAS) Asosiasi Dosen ASN (Aparatul Sipil Negara) PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Indonesia disingkat ADAPI ke 1 di Solo pada tanggal 25-27 Mei 2025 lalu. Kegiatan ini, sebagai ajang transformasi organisasi Ikatan Dosen Tetap Non-PNS Republik Indonesia (IDTNPNS-RI) menjadi ADAPI. Selain agenda utama tersebut, forum ini juga mendiskusikan terkait kepastian status dan arah pengembangan karier akademik bagi Dosen PPPK.

Topik diskusi ini mengemuka sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, yang menetapkan bahwa status Aparatur Sipil Negara (ASN) kini terdiri dari dua jenis, yakni PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Meski keduanya sama-sama berstatus ASN dan memiliki kewajiban yang sama, dalam praktiknya hak yang diterima berbeda. Salah satu perbedaannya adalah soal akses menempuh studi lanjut dan pengembangan jabatan akademik.

Kedua hak itu tidak dapat diberikan dengan alasan status kepegawaian yang bersifat kontrak. Sejak berlakunya kebijakan tersebut, perkembangan jenjang fungsional mereka praktis terhenti. Keterbatasan ini berdampak langsung pada pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, khususnya dalam hal akses terhadap hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dan peluang menduduki jabatan struktural. Padahal hal tersebut adalah tugas utama dari warga masyarakat akademik (civitas akademika).

Selain itu, Meskipun Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah disahkan sebagai dasar kebijakan, implementasinya belum sepenuhnya berjalan karena belum disertai dengan peraturan turunan. Di sisi lain, undang-undang ASN terbaru itu juga belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi dari dosen PPPK yang memang baru ada setelah kebijakan tersebut.

Baca juga: Berhentilah Jadi Guru, Jadilah Pengusaha!

Dosen PPPK Menuntut Regulasi yang Berkeadilan

Merespons berbagai persoalan yang diuraikan sebelumnya, maka para dosen pppk menilai perlu ada reformasi regulasi yang menjamin keadilan dan kesetaraan bagi seluruh dosen Aparatur Sipil Negara. Oleh karena itu, ADAPI secara tegas mendorong revisi terhadap Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023 dan seluruh regulasi turunannya yang belum mengakomodasi prinsip keadilan bagi dosen ASN, khususnya bagi dosen ASN PPPK.

Dalam konteks ini, ADAPI mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Agama untuk segera menjalin sinergi strategis dan kolaboratif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna merumuskan kebijakan Jabatan Fungsional Dosen yang inklusif.

Yakni dengan menegaskan kesetaraan hak dosen ASN PPPK dalam jenjang karier, pangkat, golongan, serta pengakuan penuh atas masa kerja sebelum pengangkatan sebagai Dosen PPPK–sebagai konteks, ada sebagian dosen PPPK yang merupakan alih status dari dosen tetap non PNS. Alih status ini berdampak pada penurunan pangkat dan golongan serta rekognisi gelar akademik–agar mendapat perlakuan yang adil sebagaimana dosen ASN PNS. Prinsip kesetaraan ini menjadi dasar penting dalam membangun ekosistem kerja yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh dosen, tanpa membedakan status kepegawaiannya.

Asosiasi Dosen PPPK: Skema Kontrak Tidak Relevan

ADAPI menilai bahwa skema kontrak lima tahunan pada pegawai profesional telah kehilangan relevansinya khususnya dunia akademik kontemporer. Oleh karena itu, ADAPI mendorong diberlakukannya status kepegawaian hingga batas usia pensiun (BUP) bagi dosen ASN PPPK, setelah melalui evaluasi menyeluruh pada lima tahun pertama masa kerja. Atau meniadakan status PPPK untuk Tenaga Pendidik, yang artinya semuanya harus berstatus PNS. Dengan begitu revisi ini akan membuat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN lebih bersesuaian dengan UU Guru dan Dosen Tahun 2005.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 2 bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sebutan dosen sebagai ilmuwan yang dibangun melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian ini tidak tercermin pada dosen PPPK karena ada aturan pembatasan yang diberlakukan. Oleh karenanya peran dosen PPPK menjadi terpinggirkan sehingga perlu upaya untuk memperjuangkan kesetaraan.

Baca juga: Menakar Pedagogi Kritis Giroux untuk Pendidikan Indonesia yang Lebih Baik

Harus Ada Kesetaraan

Perjuangan kesetaraan ini relevan karena ketimpangan yang terjadi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berdampak langsung pada status akademik dan jenjang karier dosen PPPK.

Sejak diangkat sebagai dosen PPPK, banyak dosen PPPK yang mengalami penurunan jabatan akademik dari lektor/lektor kepala menjadi asisten ahli. Bahkan, gelar doktor mereka tidak diakui secara administratif dan tetap tercatat sebagai magister. Kondisi ini menghambat pengembangan karier dan menutup akses terhadap berbagai peran strategis di perguruan tinggi, seperti ketua peneliti, jabatan struktural, penguji utama skripsi, asesor, serta penerima beasiswa studi lanjut program doktoral.

Situasi ini semakin diperparah dengan belum adanya kebijakan turunan yang mengatur jenjang karir bagi dosen PPPK. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang menjamin stabilitas dan keberlanjutan karier dosen demi menjaga mutu pendidikan tinggi. Eksploitasi intelektual tanpa ada kejelasan karier merupakan praktik kapitalisme yang harus dibumi hanguskan, karena praktik Kapitalisasi intelektual bertentangan dengan muruah institusi lembaga pendidikan.

Koreksi atas Kapitalisme Perguruan Tinggi

Reformasi atas kapitalisme perguruan tinggi perlu dibarengi dengan penyemaian pendekatan Revolutionary Critical Pedagogy untuk mengukuhkan jati diri dan peran pendidikan dalam menghentikan reproduksi ketidakadilan sosial, termasuk mengoreksi praktik perguruan tinggi yang melanggengkan ketidakadilan, mendorong perubahan sosial yang konstruktif, menumbuhkan kesadaran kritis masyarakat, dan memperjuangkan terciptanya keadilan sosial (Fadillah 2024, 194).

Dengan begitu pendidikan akan menjadi sarana yang produktif untuk menciptakan tatanan ideal dalam masyarakat. Guna semakin mendekat pada cita-cita tersebut, Saya berharap seluruh elemen baik pemerintah, perguruan tinggi, organisasi profesi, dan komunitas akademik untuk bersinergi memperjuangkan kesetaraan hak dan karier pendidik khususnya dalam konteks ini dosen PPPK. Perlakuan yang adil dan bermartabat terhadap dosen menjadi prasyarat untuk terwujudnya pendidikan yang baik dan berdampak untuk perbaikan masyarakat.

Referensi

Fadillah, Muhammad Ifan. 2024. “Tinjauan Literatur Kritis Relasi Kapitalisme Dan Pendidikan Tinggi Berdasarkan Konsep Revolutionary Critical Pedagogy.” JSHP : Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan 8 (2): 183–96. https://doi.org/10.32487/JSHP.V8I2.2046.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. 2005. Undang-Undang. Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.go.id/id/uu-no-14-tahun-2005.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara. 2023. Undang-Undang. Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2023.

Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
1
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
1
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Dr. Hakiman, M.Pd
Dr. Hakiman, M.Pd merupakan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah, UIN Raden Mas Said Surakarta

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals