Intoleransi dan Luka Kolektif Kebhinekaan

Jika kita terus membiarkan intoleransi tumbuh atas nama moral, mayoritas, atau tradisi, maka negeri ini akan kehilangan jiwanya3 min


Sungguh, Indonesia tidak kekurangan alasan sama sekali untuk berbangga: ribuan pulau, ratusan etnis, dan keberagaman keyakinan yang terjalin dalam satu rumah kebangsaan. Namun, di balik pujian atas Bhinneka Tunggal Ika, ada kenyataan pahit yang terus menyergap: intoleransi masih hidup, dan kadang bersemayam di jantung masyarakat yang seharusnya menjunjung toleransi. Salah satu peristiwa yang menyentak kesadaran kolektif kita adalah insiden intoleransi di Sukabumi, Jawa Barat, pada akhir Juni 2025.

Sejumlah warga mendatangi sebuah rumah singgah di Cidahu yang digunakan untuk kegiatan keagamaan pelajar Kristen. Mereka memaksa acara dibubarkan, bahkan merusak properti dan simbol-simbol ibadah. Polisi telah menetapkan tujuh tersangka, dan sejumlah tokoh agama serta pejabat mengeluarkan pernyataan normatif tentang perdamaian dan ketenangan. Namun, peristiwa itu bukan sekadar soal kriminalitas; ia adalah cerminan rapuhnya penghormatan atas kebebasan beragama di negara yang mengaku Pancasilais.

Tidak luput juga dalam ingatan kolektif kita, peristiwa tragis yang merenggut nyawa seorang anak di Indragiri Hulu, hanya karena ia memeluk agama yang berbeda. Ia bukan hanya menjadi korban intoleransi, tetapi juga korban dari abainya kita menjaga nilai kemanusiaan dalam kebhinekaan.

Pasal 29 UUD 1945 yang dijadikan sebagai jaminan atas hadirnya kebebasan beragama, dalam praktiknya, hak ini sering ditawar-tawar atas nama “demi menjaga ketenangan warga”, “izin tempat ibadah”, atau “kesepakatan sosial”. Kerangka “relasi kuasa” Michel Foucault (1980) barangkali mampu mengingatkan kita bahwa kekuasaan tidak selalu datang dari negara, melainkan bisa tumbuh dari struktur sosial yang menciptakan norma, sekaligus dapat mengategorikan siapa yang dianggap “wajar” dan siapa yang “mengganggu”.

Dalam konteks Sukabumi, warga mayoritas bertindak atas nama moral dan ketertiban lokal, membentuk struktur kuasa informal yang mendikte siapa yang boleh beribadah dan di mana. Negara, alih-alih menjadi pelindung hak, justru kerap tunduk pada tekanan sosial semacam ini. Ini bukan hanya pengingkaran terhadap konstitusi, tetapi juga pembiaran atas kekerasan simbolik dan psikologis terhadap kaum minoritas.

Baca juga: Belajar Toleransi dari Minoritas

Luka Lama yang Berulang: Intoleransi sebagai Pola

Jawa Barat, menurut catatan Setara Institute, merupakan provinsi dengan catatan intoleransi tertinggi di Indonesia. Gereja, masjid Ahmadiyah, dan kelompok minoritas lainnya sering menjadi sasaran intimidasi. Dalam kasus Sukabumi, peristiwa ini bahkan terjadi saat liburan sekolah—saat seharusnya anak-anak merayakan damai, bukan trauma. Maka benarlah apa yang dikatakan Kompas dalam editorialnya: intoleransi hari ini adalah racun bagi pendidikan karakter masa depan.

Kasus ini bukan insiden biasa. Ia adalah luka sosial yang menuntut pemulihan serius. Maka, langkah-langkah yang perlu ditempuh tidak cukup hanya dengan penangkapan pelaku. Kita perlu pendekatan jangka panjang yang menyentuh akar masalah:

Pertama, penegakan hukum tanpa tawar. Negara harus bertindak sebagai penjaga konstitusi, bukan perwakilan mayoritas. Pelaku intoleransi harus diproses hukum secara transparan, dan tidak boleh diredam hanya demi “kondusivitas”.

Kedua, hidupkan ruang-ruang dialog antar komunitas yang berbeda. Forum lintas agama dan budaya perlu dihidupkan di tingkat lokal—membuka ruang saling memahami, bukan saling menuduh. Karena ketakutan sering lahir dari ketidaktahuan, dan dialog adalah obatnya.

Ketiga, reformasi regulasi yang berwawasan multikultural. Negara perlu meninjau ulang sistem perizinan rumah ibadah yang kerap dijadikan alat pengekangan kebebasan beragama. Undang-undang harus berpihak pada hak, bukan pada “persetujuan warga”. Seperangkat regulasi yang berpijak pada wawasan multikultural perlu digesa, kekuatan politik dalam konteks ini harus mengambil peran sehingga tujuan mulia di balik regulasi dapat terwujud. Bukan sebaliknya, menggunakan isu intoleransi dan sebagainya sebagai komoditas elektoral, sebab itu yang lazim hari-hari ini.

Keempat, pendidikan toleransi sejak dini. Kurikulum nasional perlu mengintegrasikan pendidikan lintas iman, bukan sekadar pengetahuan agama masing-masing. Literasi keberagaman dan empati harus menjadi kompetensi dasar anak Indonesia. Di samping itu, ketegasan pemerintah terhadap lembaga pendidikan yang eksklusif sangat diperlukan mengingat betapa lemahnya regulasi terkait perizinan pendirian lembaga pendidikan. Kondisi ini berpotensi menjadi pintu bagi penyemaian intoleransi.

Mungkin kita terlalu sering mengagungkan toleransi sebagai slogan, tetapi lupa menjadikannya kenyataan. Peristiwa di Sukabumi adalah alarm: Indonesia tidak sedang baik-baik saja dalam urusan kebhinekaan. Dan jika kita terus membiarkan intoleransi tumbuh atas nama moral, mayoritas, atau tradisi, maka negeri ini akan kehilangan jiwanya.

Selain itu, intoleransi bukan hanya tentang insiden di Sukabumi semata. Ia juga hadir dalam bentuk-bentuk yang lebih halus namun sistemik, yakni melalui kebijakan negara yang membuka ruang bagi lahirnya relasi kuasa yang timpang di ruang publik. Dalam konteks ini, intoleransi tidak melulu berarti pembakaran atau pembredelan, tetapi juga ketika suatu kelompok dipinggirkan, disulitkan dalam beribadah, atau dibungkam hak-haknya melalui regulasi yang diskriminatif.

Seperti yang pernah dikatakan Soekarno, “Negara Republik Indonesia bukan milik satu golongan, bukan milik satu agama, bukan milik satu suku, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke.” Maka, menjaga kebebasan ibadah adalah menjaga Indonesia. Dan setiap dari kita, adalah penjaga itu.

Editor: Emha Wafi
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
2
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
1
Wooow
Keren Keren
2
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Imam Hanafi

Master

Pemikir dan Peneliti Senior di Institute for Southeast Asian Islamic Studies (ISAIS)

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals