Membaca Hadis Nabi saw dalam Persepektif Agama dan Budaya

Agama indikatornya tetap dan budaya adalah berubah dari waktu ke waktu4 min


0

Islam sebagai sebuah agama di dalamnya memiliki sumber ajaran. Hal tersebut sebagaimana tergambar dalam pedoman dasar utama yakni Al-Qur’an yang merupakan firman Allah swt. dan Hadis Nabi Muhammad saw. Kedua sumber ajaran Islam tersebut satu sama lain saling melengkapi. Hal-hal yang terkandung dalam al-Qur’an dapat dijelaskan oleh Nabi saw. melalui hadis.

Kenyataan tersebut seperti ibadah shalat baik berupa rakaat dan bacaannya selalu merujuk informasi dari beliau. Oleh karenanya dalam konteks ini menjadikan persoalan ibadah khususnya shalat harus mencontoh kebiasaan beliau Muhammad saw. dalam melakukan shalat. Dengan demikian, sosok Muhammad saw.sebagai utusan Allah swt. merupakan sebagai sebuah penafsir atas ajaran agama Islam.

Sebagai seorang yang menafsirkan ajaran Islam sebagaimana dalam Al-Qur’an, Muhammad saw. selalu sesuai dengan kondisi dan situasi masyarakat yang dibimbingnya. Hal inilah yang menjadikan hadis sebagai produk sejarah lokal masa lampauatau masa turunnya wahyu dalam menafsirkan al-Qur’an. Kondisi inilah yang menjadikan seolah-olah hadis banyak yang tidak bisa diterapkan di masa kekinian. Problem pokok atas hal tersebut adalah adanya perbedaan waktu dan situsi serta kondisi sosial politik serta hal yang melingkupinya.

Kenyataan di atas adalah merupakan imbas dari pemahaman atas Hadis sebagai ajaran Islam di kalangan ulama sangat beragam. Hal  ini disebabkan oleh perbedaan defenisi atas terma hadis itu sendiri. Hal ini setidaknya dapat dibaca dalam beragam karya ulama fiqih, ushulu fiqih dan ulama hadis. Perbedaan tersebut melahitkan adanya perbedaan dalam menyikapi atas hadis Nabi saw. itu sendiri. Dengan demikian setidaknya perbedaaan tersebut menjadikan pola pemahaman atas hadis juga beragam.

Sebagai sosok Nabi, Muhammad saw. merupakan seorang yang penuh tauladan. Hal tersebut setidaknya menjadikan pribadinya dicintai oleh beragam ummat manusia baik Islam maupun ummat lainnya.

Hal ini pula yang menjadikan Muhammad saw. selalu disanjung dan ditempatkan sebagai seorang yang berpengaruh di dunia. Sebagaimana dikatakan oleh Michael H. Hart yang menjadikan Muhammad sebagai serang terbaik pertama dari 100 tokoh di dunia. Dengan demikian, peribadi inilah yang dapat dijadikan anutan dan pedoman keagamaan dalam Islam.

Sosok dan tauladan Muhammad saw. sebagai Manusia dan utusan Allah swt. merupakan bagian  yang tidak bisa dipisahkan. Hal ini sebagaimana dalam al-Qur’an bahwa apa yang dikatakan dari Muhammad saw. adalah hawa nafsu melainkan sebagai sebuah wahyu. Hal inilah yang menjadi perdebatan di kalangan ahli hadis. Kemudian persoalan tersebut menjadikan apa yang berasal dari Nabi saw. merupakan agama atau budaya. Dengan demikian terdapat pemahaman yang berbeda.

Apa yang datang dari Nabi saw. sebagai bentuk agama maka memiliki konsekwensi yang luas. Hal ini setidaknya apa saja yang ada dalam Muhammad saw. merupakan wahyu dan harus dilaksanakan oleh ummat Islam di mana pun dan kapan pun. Demikian pula sebaliknya, jika semuanya dianggap sebagai fenomena budaya atau disebut juga historis maka otomatis sosok Muhammad saw. bukan menjadi hal yang tidak harus diikuti semuanya karena hal ini bukan sebagai sebuah anjuran.

Kedua ragam ini menjadikan Hadis sebagai bagian agama merupakan sebuah fenomena yang bagus namun dalam hal tertentu diperlukan pemahaman yang berbeda karena hal tersebut terjadi perubahan waktu serta kondisi sosial budaya masyarakat pada masa lampau dan sekarang ini. Demikian juga dalam hal hadis sebagai budaya maka hadis adalah sebagai bagian sejarah yang tidak memiliki profan di dalamnya.

Kenyataan di atas menjadikan ulama melakukan pembahasan dan perdebatan yang cukup panjang dalam sejarahnya. Pola inilah yang dikenal dengan al-sawabit dan al-mutahawil hal-hal yang tetap dan yang berubah dalam hadis Nabi saw. Atau dalam bahasanya M. Amin Abdullah adalah normativitas dan historisitas. Atau menurut pandangan ulama hadis yaitu yang syar’i dan ghary syar’i. Implikasinya adalah jika bagian normatif atau syar’i maka harus ditaati dan dilaksanakan.

Hal di atas seperti hadis berikut tentang larangan duduk dengan memeluk lututnya ketika imam sedang khutbah. Hal tersebut juga senada dengan sebagaimana hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Tirmizi dan Abu Dawud. Hadis lain adalah:

عَنْ جَابِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اشْتِمَالِ الصَّمَّاءِ وَالِاحْتِبَاءِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَأَنْ يَرْفَعَ الرَّجُلُ إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الْأُخْرَى وَهُوَ مُسْتَلْقٍ عَلَى ظَهْرِهِ (مسلم ٣٩١٨

Hadis di atas itu artinya sama dengan cara duduk Nabi saat makan yang tidak duduk di kursi, intinya kemakrufan makan yang etis di tempat dan zamannya, dan duduk di lantai adalah yang متغيرات، sama dengan duduk nunggu khutbah selesai dengan tetap menutup aurat serta batas-batas etis yang dimaklumi urf-nya.

Hal senada dengan di atas adalah bagaimana cara Nabi Muhammad saw. keluarga dan sahabat lainnya dalam melaksanakan buang air besar. Dalam hal ini dijelaskan bahwa untuk melaksanakan hajat ini yang penting tidak menimbulkan bau dan mengganggu pemukiman. Hal inilah yang dilakukan  masyarakat zaman dulu adalah di daerah perbukitan yang jauh dengan pemukiman. Tidak ada satu pendapat pun yang mengharuskan mengikuti tradisi ini sekarang.

Kenyataan ini sekarang seiring dengan adanya toilet maka di dekat masjid pun boleh ada fasilitas ini. Hal ini juga terjadi di masjidil haram dan masjid nabawi yang banyak dikunjungi ummat Islam. Selain itu, pola yang diajarkan adalah pola menjaga kesehatan.

Dalam konteks sekarang lebih ditekankan melalui jamban atau kakus. Bukannya dalam sejarah kemanusiaan terdapat hilangnya generasi tertentu akibat dari munculnya penyakit akibat hal ini dengan tidak menggunakan jamban. Dengan demikian, hal-hal yang kemaslahatan manusia bisa dilihat juga sesuai perkembangan zaman.

Senada hal di atas adalah tentang penjagaan lingkungan hidup melalui larangan kencing di tempat air yang tidak mengalir. Larangan ini secara tidak langsung adalah bagian dari ikhtiar Nabi saw. dalam menjaga kelestarian alam. Apa lagi daerah Arab pada zaman dahulu air bagian yang sangat dibutuhkan tidak saja pasa manusia melainkan juga hewan. Dengan menjaga ini maka kualitas air dapat bagus dan terjaga dan dapat dijadikan dalam menghidupkan kelestarian alam dan isinya.

Dalam konteks lain adalah larangan menghadap kiblat ketika buang air besar atau kecil ketika di sebuah lapangan luas. Hal ini juga bisa dikaitkan dengan fenomena masjid zaman itu di mana masjid adalah lapangan yang luas yang hanya ditandai dengan bebatuan di pojok-pojoknya. Artinya tidak ada ciri-ciri yang spesifik seperti masjid di zaman sekarang terdapat lantai, atap apalagi menara khsus. Dalam hal ini pula ajaran yang dijelaskan berkaitan pula dengan fenomena tersebut.

Setidaknya sebagaimana lazimnya lapangan luas, maka memungkinkan adanya keperluan lain selain sholat. Untuk inilah maka jika seseorang shalat maka diharuskan memakai satir atau sutrah penghalang dan zaman itu adalag dengan tombak. Demikian juga batalnya sholat seseorang jika ada seorang perempuan atau keledai lewat. Hal ini semata-mata menjaga kekhususkan dalam sholat. Termasuk dalam hal ini adalah ketika shaf perempuan lebih baik di belakang dan sebaliknya shaf laki-laki lebih utama di depan.

Hal inilah terkait dengan bangunan masjid zaman dahulu. Termasuk di dalamnya adalah ketika perempuan lebih utama shalat di rumah ketimbang di masjid dikarenakan untuk menjaga pribadinya oleh fitnah. Hal ini tidak akan bisa dilaksanakan di era sekarang dengan bentuk masjid yang berubah dan masih banyaknya perempuan yang jalan-jalan ke mall. Lebih banyak fitnahnya ke mall atau ke masjid. Demikian inilah harus dapat membedakan antara agama dan budaya.

Agama indikatornya tetap dan budaya adalah berubah dari waktu ke waktu. Sebagai bagian ajaran Islam, hadis termanifestasikan dalam hal-hal yang pokok dan universal sedangkan hal yang melingkupinya adalah bagian dari budaya yang dapat berubah kapan pun dan di manapun. Hal yang pokok seperti ini dikenal dengan ta’abbudi atau harus mengikut dan tidak boleh mempertanyakan walaupun dapat dinalarkan seauai logika manusia.

Oleh sebab itu untuk mendapatkan pemahaman yang baik dan bijak adalah harus memahami sebuah hadis tersebut apakah harus dikerjakan jika tidak akan mendapatkan bagian kehidupan keagamaan seseorang. Sehingga dimensi keagamaan akan hilang atau musnah. Sebaliknya, jika bagian dari kemanusiaan yang sifatnya bisa berubah akan menjadikan Islam akan adaptif di semua kehidupan dari masa kapanpun sehingga ajaran Islam selalu dapat teraplikasihan dalam kehidupan.


Like it? Share with your friends!

0
Alfatih Suryadilaga
Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. adalah Wakil Dekan Bidang Akademik Fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga (2020-2024). Beliau juga menjabat sebagai Ketua Asosasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren al-Amin Lamongan Jawa Timur. Karya tulisan bisa dilihat https://scholar.google.co.id/citations?user=JZMT7NkAAAAJ&hl=id.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals