Kebijakan Perizinan Ekspor Benih Lobster dalam Perspektif Maslahah Mursalah

Artikel ini mencoba menganalisis kebijakan pemberian izin ekspor benih lobster dengan menggunakan perspektif maslahah mursalah.4 min


0

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edy Prabowo, memberikan izin ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan menuai polemik di kalangan masyarakat.

Peraturan izin ekspor pada benih lobster ini berlawanandengan kebijakan Menteri KP pada era sebelumnya, Susi Pudjiastuti yang melarang ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Sebagian pihak menilai bahwa kebijakan ini kontraproduktif baik dalam aspek ekonomi maupun ekologis. Kebijakan ini bahkan dikaitkan dengan adanya nuansa politis karena adanya keterlibatan politikus Partai Gerindra di dalamnya.

Menurut pemberitaan Tempo.co beberapa waktu lalu, terdapat beberapa perusahaan yang melibatkan politikus Gerindra sebagai eksportir benih lobster tersebut, di antaranya: PT Royal Samudera Nusantara, PT Bima Sakti Mutiara, PT Agro Industri Nasional (Agrinas), PT Maradeka Karya Semesta.

Ahmad Bahtiar Sebayang yang saat ini menjabat sebagai komisaris utama PT Royal Samudera Nusantara merupakan underbouw-nyaPartai Gerindra, PT Bima Sakti tempat Hashim Sujono Djojohadikusumo menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Hashim adalah adik dari Menteri Pertahanan sekaligus ketua umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Direktur utamanya dijabat oleh Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, tak lain adalah putri dari Hashim Sujono Djojohadikusumo.

PT Agro Industri Nasional (Agrinas) yang saham perusahaannya dikantongi oleh Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan di bawah bimbingan Kementerian Pertahanan, serta direksi dan komisarisnya didominasi oleh kader Gerindra, PT Maradeka Karya Semesta yang dimiliki oleh Iwan Darmawan Aras sekaligus sebagai wakil ketua komisi infrastruktur DPR dari fraksi Partai Gerindra.

Terlepas dari apakah kebijakan ini kental dengan nuansa politis atau tidak, penulis ingin fokus menganalisis dampak kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Peraturan Menteri Nomor 12/PERMEN-KP/2020 yang memberikan izin ekspor benih lobster.

Apakah kebijakan ini lebih menimbulkan maslahah atau justru akan menimbulkan mudarat yang lebih besar? Oleh karena itu, penulis mencoba menganalisisnya dengan menggunakan perspektif maslahah mursalah.

Baca juga : Menakar Maslahah di Balik Kebijakan PSBB

Muhammad Musthafa Shalabi dalam Al Madkhal Fi Al Fiqh Al Islamy menjelaskan penggunaan maslahah dalam masalah mualamah meliputi: pertama, terdapat keselarasan antara maslahah yang dijadikan sebagai dasar maqasid asy-syari’ah dan tidak bertentangan dengan dalil qath’i demi mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemudaratan.

Kedua, dapat diterima akal sehat dan berdasarkan fakta yang tampak. Ketiga, dalam penggunaan maslahah tersebut dapat menghilangkan kesusahan yang bersifat umum, yaitu dapat mewujudkan manfaat bagi orang lain dan tidak ada yang merasa dirugikan dalam pengamalannya.

Maslahah mursalah sebagai metode hukum yang mempertimbangkan adanya kemanfaatan yang mempunyai akses secara umum dan kepentingan tidak terbatas serta tidak terikat. Maslahah mursalah merupakan kepentingan yang diputuskan bebas, namun tetap terikat pada konsep syariat yang mendasar. Syariat sendiri ditunjuk untuk memberikan manfaat kepada masyarakat secara umum dan mencegah kemudaratan (kerusakan).

Dibukanya keran ekspor benih lobster perlu perencanaan dan kajian yang lebih mendalam terkait dampak jangka panjangnya. Hal ini sangat penting untuk menjaga ekosistem lobster dan mengatasi over-eksploitasi benih lobster yang dapat mengancam kelangsungan hidup lobster di Indonesia.

Kebijakan yang dibuat tidak boleh hanya mengedepankan aspek kemaslahatan jangka pendek : meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan, tetapi juga harus mempertimbangkan munculnya kemudharatan yang lebih besar : punahnya spesies lobster.

Berdasarkan analisis penulis, kebijakan memperbolehkan izin ekspor benih lobster ini tidak sesuai dengan kemaslahatan masyarakat secara umum dan tidak sesuai dengan kaidah berikut:

وان د رء المفسدة مقدم على جلب المصلحة 

Sesungguhnya menolak kemudaratan harus didahulukan atas menarik kemaslahatan”.

Kebijakan ini cenderung akan menimbulkan maslahah apabila benih lobster dibudidayakan terlebih dahulu di dalam negeri hingga layak dikonsumsi. Pemerintah dapat membangun lokasi budidaya lobster dan memberikan fasilitas kepada para nelayan untuk membudidayakan benih lobster hingga layak konsumsi.

Dari aspek ekonomi, pembudidayaan lobster membantu para nelayan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Hal ini disebabkan harga jual antara benih lobster dengan lobster yang telah dipelihara dalam jangka waktu tertentu hingga beratnya mencapai setengah atau satu kilogram memiliki nilai jual yang lebih tinggi.

Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro (UNDIP) Dr. Ir. Suminto, M.Sc., sebagaimana dikutip dalam Kompas.com mengungkapkan bahwa jika harga benih per ekor lobster 5.000 atau 10.000, kemudian dipelihara dalam jangka waktu tertentu menjadi setengah sampai satu kilogram besarnya menjadi seharga 300.000-400.000. Ini menunjukkan nilai jual lobster semakin meningkat sehingga keuntungan banyak didapatkan. Selain harga jual lobster menjadi lebih tinggi, ekosistem lobster pun akan lebih terjaga.

Tanpa adanya kebijakan yang mengizinkan ekspor benih lobster, sebenarnya sudah banyak oknum yang melakukan penyelundupan benih lobster ini. Seperti kejadian baru-baru ini, sebagaimana dikutip dari okezone.com, pada Juni 2020 lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri menangkap tersangka penyelundupan benih lobster dan menyita 73.200 benih lobster.

Selain itu, pada bulan Maret 2020 Tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Jambi juga menggagalkan aksi komplotan penyelundup benih lobster sebanyak 30.000 benih lobster yang siap dikirimkan ke luar negeri di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Apabila landasan adanya izin ekspor lobster ini adalah untuk mencegah penyelundupan, apakah dengan adanya kebijakan izin ekspor ini pemerintah dapat menjamin tidak akan ada lagi penyelundupan benih lobster di tanah air?

Serta apakah pemerintah dapat menjamin proses penjualan benih lobster yang diekspor tersebut berlangsung dengan fair dan mampu memastikan keberlangsungan hidup lobster di Indonesia?

Baca juga : Menjaga Marwah Negara di Natuna

Penulis mencoba menganalisis bahwa kebijakan memperbolehkan ekspor benih lobster ini justru akan lebih banyak menimbulkan mudarat daripada maslahah-nya. Hal ini dapat dilihat dari: pertama, jika kebijakan ini bertujuan untuk menyejahterakan para nelayan, maka seharusnya kebijakan yang memperbolehkan ekspor benih lobster bukan kebijakan yang tepat.

Menurut penulis, memberdayakan nelayan dengan memberikan pendampingan dalam proses budidaya lobster sampai menjadi siap konsumsi jauh lebih tepat. Harga jual lobster yang siap konsumsi lebih tinggi daripada harga jual benih lobster, sehingga keuntungan yang didapatkan nelayan juga akan lebih besar.

Kedua, keberlangsungan hidup lobster di Indonesia perlu dilestarikan. Walaupun lobster di Indonesia tergolong melimpah, apabila tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan terus-menerus ditangkap akan menyebabkan kepunahan. Jika hal ini terjadi, tentu masyarakat yang akan menanggung kerugiannya.

Dengan sumber daya alam melimpah, Indonesia sangat mungkin bisa menjadi salah satu negara penghasil lobster terbesar di dunia. Vietnam saja membutuhkan waktu hingga 20 tahun untuk diakui sebagai salah satu negara penghasil lobster terbesar di Asia Tenggara dan dunia.

Jika keran ekspor benih lobster dibuka tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengesampingkan perspektif maslahah mursalah-nya, tentu akan sangat menguntungkan negara lain dan merugikan masyarakat Indonesia sendiri.

Selain itu, pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas kepada para pelaku penyeludupan ilegal benih lobster harus ditegakkan dengan penuh rasa keadilan tanpa pandang bulu. Pemerintah sudah saatnya memberikan kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk mengelola sumber daya alam Indonesia demi kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia. [SW]

Bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! 

Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya  di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

0
Sudarti

Seorang Mahasiswi Program Studi Magister Ilmu Syari’ah Konsentrasi Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta. Pernah menjadi Sahabat Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 2019, Magang di Kejaksaan Negeri Sleman pada tahun 2017.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals