Tanggal 7 September 2020, genap enam belas tahun aktivis HAM Munir Said Thalib meninggal secara tragis di atas pesawat Garuda Indonesia. Aktivis HAM yang lantang menyuarakan ketidakadilan dan membela aktivis yang hilang karena penculikan tersebut pernah ikut menangani beberapa kasus besar.
Di antaranya: menjadi penasihat hukum keluarga korban tragedi Tanjung Priok 1984, kasus Araujo yang dituduh memberontak pada Indonesia untuk memerdekakan Timor Timur pada 1992, serta kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah yang diduga tewas di tangan aparat keamanan pada tahun 1994.
Pembelaan Munir terhadap tragedi hilangnya para aktivis korban penculikan yang dilakukan oleh Tim Mawar, bentukan Komandan Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat membuat pemerintah Orde Baru kian merasa gerah.
Kritik terhadap ketidakadilan dan perjuangannya dalam membela para aktivis sekaligus menimbulkan ketidaksenangan pada mereka yang kekuasaannya mulai terancam.
Dikutip dari tempo.co, Munir juga dikenal sebagai pengkritik militer dan turut menggagas agar tentara kembali ke barak dan menghentikan peran politiknya di parlemen, bahkan sebelum meninggal Munir juga diketahui tengah menyusun Undang-Undang Intelijen dan Keamanan Negara.
Jalan terjal pengusutan kasus kematian Munir pun kian mengalami kebuntuan. Bagaimana tidak? Dikutip dari Kompas.com, Munir meninggal pada 7 September 2004 lalu dalam penerbangan Garuda Indonesia GA-974 rute Jakarta ke Amsterdam. Ia diduga diracun dengan menggunakan racun arsenik.
Kasus kematian tersebut menjadi misteri lantaran dalang dari otak pembunuhan yang meregang nyawa sang aktivis hingga kini belum juga terungkap. Pertanyaan yang muncul kemudian mengapa sangat sulit mengungkap kasus pembunuhan Munir?
Apakah pembunuhan Munir memang dilakukan secara terstruktur dan sistematis oleh beberapa oknum yang merasa kekuasaannya terancam oleh Munir? Lalu seberapa kuatkah dalang pembunuhan Munir ini hingga leluasa melewati dua kali pergantian presiden dan delapan kali pergantian Kapolri belum juga terungkap?
Sebagaimana dilansir dari IDN Times.com, mantan pilot Garuda Indonesia, Pollycarpus Budihari Prijanto sempat diseret ke pengadilan dan dijatuhi vonis 14 tahun bui karena diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Kemudian Pollycarpus mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dinyatakan tidak bersalah, namun majelis hakim tetap menjerat Pollycarpus dengan dua tahun bui lantaran terbukti menggunakan dokumen palsu untuk menyatakan diri sebagai kru tambahan Garuda Indonesia.
Dengan dokumen palsu tersebut, Pollycarpus kemudian menawarkan kursi kelas bisnisnya untuk ditempati oleh Munir. Meskipun Pollycarpus sempat dicurigai juga sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN), mantan pilot Garuda Indonesia ini tetap bebas murni dari penjara pada 29 Agustus 2018 lalu, bahkan Pollycarpus telah keluar dari bui dengan bebas bersyarat pada tahun 2014.
Selain Pollycarpus, terdapat nama Mayjen (Purn) Muchdi Purwoprandjono juga ikut ditangkap pada 19 Juni 2008 karena diduga kuat sebagai dalang pembunuhan Munir. Namun, pada tanggal 31 Desember 2008, mantan agen BIN ini divonis bebas.
Rumitnya kasus kematian Munir yang belum mendapatkan perhatian serius dari pemerintah tentu menjadi sebuah keprihatinan tersendiri sebab kasus ini tidak hanya terus menjadi sorotan para pegiat HAM di tanah air saja, namun juga mendapat sorotan dari dunia internasional sebagai cerminan penegakan HAM di negeri ini.
Baca juga: Ketika Prof. Musdah Mulia Membincang Tentang HAM |
Berbagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan titik terang dari kasus ini terus diperjuangkan oleh istri almarhum Munir bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Pada masa pemerintahan presiden SBY pernah dibentuk Tim Pencari Fakta kasus Munir melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004.
TPF yang bekerja selama enam bulan tersebut menyerahkan laporan hasil penyelidikan pada tanggal 24 Juni 2005, namun hingga kini hasil penyelidikan TPF tersebut belum juga diumumkan ke publik.
Dikutip dari CNN Indonesia, Amnesty International Indonesia khawatir jika kasus ini tidak segera diungkap, maka kasus ini akan memasuki masa kedaluwarsa dua tahun lagi dan tidak dapat dibuka kembali ketika memasuki delapan belas tahun.
Hal ini karena kasus Munir hingga kini masih ditangani menggunakan aturan hukum nasional sehingga ancaman ditutup ketika telah memasuki masa kedaluwarsa delapan belas tahun akan terjadi.
Menurut Usman Hamid selaku Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, penanganan kasus Munir ini akan berbeda jika dibawa ke ranah hukum pidana internasional, karena sebuah kasus tidak akan pernah mengalami masa kedaluwarsa dan dapat diusut hingga tuntas.
Usman Hamid menambahkan bahwa ketentuan kedaluwarsa tidak berlaku bagi kasus yang tergolong dalam tindak pidana luar biasa atau extraordinary crime. Tindak pidana luar biasa ini merupakan suatu tindak kejahatan yang digolongkan dalam pelanggaran HAM berat. Jika kasus Munir ini masuk dalam pelanggaran HAM berat maka kasus tersebut dapat dibawa ke ranah hukum pidana internasional.
Kasus kematian Munir ini pun seakan menjadi sebuah warisan sejarah yang sulit terselesaikan. Sejak era presiden SBY jilid I hingga Jokowi jilid II nampaknya kasus kematian Munir masih terbentur tembok penghalang.
Apalagi negeri ini tengah disibukkan dengan pandemi Covid-19, kasus mega korupsi kelas kakap Djoko Tjandra hingga insiden terbakarnya gedung Kejaksaan Agung, serta serangkaian kasus-kasus lain yang terjadi di tanah air beberapa waktu lalu membuat kasus Munir pun kian mengalami kemacetan.
Baca juga: Korupsi: Menguji Integritas Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum |
Masyarakat Indonesia tentu menagih realisasi janji kampanye politik presiden Joko Widodo tahun 2014 lalu: mengusut tuntas para pelaku pelanggaran HAM berat di negeri ini.
Keterbukaan informasi mengenai hasil penyelidikan kasus Munir kian dinantikan oleh publik. Masyarakat menantikan dalang pembunuhan kasus Munir dapat segera diungkap dan diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[SW]
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jadi, bagaimana pendapat Anda tentang artikel ini? Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya!
Anda juga bisa mengirimkan naskah Anda tentang topik ini dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannyadi sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.iddi sini!
0 Comments