Berbicara tentang penafsir Al-Qur’an (mufassir), maka tidak semua orang bisa seenaknya untuk menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an. Seperti halnya seorang dokter, tidak semua orang bisa seenaknya mengobati orang lain. Karena yang berhak melakukan itu hanyalah orang yang benar-benar mengerti dan paham tantang tata cara pengobatan, mereka itulah yang disebut sebagai dokter. Maka demikian pula dengan seorang mufassir, hanya orang-orang tertentu yang dapat menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an.
Lalu, bagaimana idealnya seorang mufassir itu? Maka di sini akan coba ditelaah, berangkat dari definisi tafsir yang telah dikemukakakan oleh para ahli.
Di antara definisi-definisi tafsir itu adalah seperti yang diungkapkan oleh Muhammad ibn ‘Abdullah al-Zarkasyi dalam kitabnya al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an. Sengaja diambil definisi dari al-Zarkasyi, karena memang kitab karangannya itu merupakan kitab induk dalam kajian ilmu Al-Qur’an dan tafsir.
Adapun pengertian tafsir menurut al-Zarkasyi adalah sebagai berikut:
علم يفهم به كتاب الله تعالى المنزل على نبيه محمد صلى الله عليه وسلم وبيان معانيه واستخراج احكامه وحكمه
“Ilmu untuk memahami Kitab Allah s.w.t. (Al-Qur’an), yang diturunkan kepada Nabi-Nya Muhammad s.a.w., kemudian menjelaskan makna-maknanya, serta mengeluarkan hukum-hukum dan hikmah-hikmahnya.”
Dari definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seseorang yang dikatakan mufassir itu haruslah al-‘ilm (mengetahui) dan al-fahm (paham dan mengerti). Selanjutnya yang menjadi objek kajiannya adalah Al-Qur’an. Dan juga, seorang mufassir itu melahirkan ahkam (produk hukum) dan hikam (pelajaran-pelajaran).
Pertama, terkait dengan al-‘ilm (mengetahui), makna mengetahui di sini bukan hanya sekedar tahu saja, akan tetapi lebih dari itu, seorang mufassir adalah orang yang memiliki pengetahuan yang cukup mendalam terhadap ayat-ayat Al-Qur’an.
Kemudian al-‘ilm di sini maknanya juga adalah, seorang mufassir harus menguasai berbagai macam cabang ilmu yang dapat menghindarkan ia dari al-jahl (ketidaktahuan) terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Jadi, al-‘ilm di sini bisa dimaknai dengan “pengetahuan mendalam dari seorang mufassir tentang Al-Qur’an, yang diperoleh dari penguasaannya terhadap berbagai macam bidang ilmu yang mesti dikuasai oleh seorang mufassir.” Terkait dengan ilmu-ilmu yang mesti dikuasai oleh mufassir akan kita bahasa pada tulisan yang lain, Insya Allah.
Kedua, kata al-fahm (paham dan mengerti). Nah, setelah seorang mufassir memiliki pengetahuan mendalam yang diperolehnya dari penguasaan terhadap berbagai macam ilmu tadi, maka seorang mufassir juga harus al-fahm. al-fahm ini berarti seorang mufassir harus dapat menyampaikan, kemudian menjelaskan makna ayat-ayat Al-Qur’an, melalui media apa saja, sehingga dengan penjelasan itu bisa menghilangkan keraguan dan ketidaktahuan seseorang terhadap ayat-ayat tersebut.
Jadi, seorang mufassir bukan hanya dituntut memiliki pengetahuan mendalam terhadap ayat-ayat Al-Qur’an (al-‘ilm), tetapi ia juga harus mampu menyampaikan dan menjelaskan makna ayat-ayat yang sudah ia pahami tersebut (al-fahm). Kira-kira di situ nampak beda antara al’ilm dan al-fahm, yang mana keduanya sama-sama harus dimiliki oleh seorang mufassir.
Ketiga, terkait dengan Al-Qur’an. Yang menjadi bahasan dan objek kajian dari seorang mufassir itu adalah firman Allah s.w.t. yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w., yaitu Al-Qur’an. Sekarang timbul pertanyaan, bukankah tadi dikatakan bahwa seorang mufassir harus menguasai berbagai macam ilmu? Nah, ini tentu mengisyaratkan bahwa objek kajian seorang mufassir bukan hanya terbatas pada Al-Qur’an itu saja, tapi ilmu-ilmu (yang mesti dikuasai oleh seorang mufassir) itu juga mesti menjadi objek kajian seorang mufassir.
Maka sebagai jawabannya, antara objek kajian dan ilmu-ilmu itu sebenarnya memiliki kedudukan yang berbeda. Kalau objek kajian, itu berarti Al-Qur’an sebagai bahan mentah yang akan diolah, sedangkan ilmu-ilmu tadi merupakan alat untuk mengolahnya. Maka keduanya memiliki perbedaan tetapi tidak bisa dipisahkan Jadi, Al-Qur’an itulah yang menjadi objek kajian dari seorang mufassir.
Keempat, terkait dengan ahkam dan hikam. Setelah tadi disebutkan bahwa Al-Qur’an adalah bahan mentah yang akan diolah oleh seorang mufassir, lalu apa yang dihasilkan?
Jika seorang mufassir telah menempuh langkah-langkah dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an dengan menggunakan perangkat ilmu yang sudah dijelaskan sebelumnya, maka akan diperoleh hasil atau produk yang disebut sebagai ahkam dan hikam. Ahkam di sini maksudnya adalah berupa ketentuan-ketentuan mengenai sesuatu, apakah ia dihukum sebagai wajib, sunnah, dan segala macamnya. Ini tentu jika yang diolah adalah ayat-ayat yang berkaitan dengan masalah hukum.
Kemudian, bukan hanya sekedar ahkam saja, tetapi seorang mufassir juga menghasilkan apa yang disebut sebagai Hikam. Hikam di sini diartikan sebagai sebuah pelajaran-pelajaran yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia. Bisa jadi pelajaran itu berupa jalan keluar atau solusi dari permasalahan-permasalahan yang tengah dihadapi oleh seseorang. Jadi cakupan hikam ini lebih luas dibandingkan dengan ahkam tadi, tergantung bagaimana dengan keadaan seorang mufassir dan bagaimana latar belakang keilmuannya.
Jadi, dari uraian yang telah dijelaskan di atas maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa mereka yang pantas disebut sebagai mufassir itu adalah:
المفسر هو : من له علوم عميقة فى القرأن الكريم واستطاعة لبيان معانيه من الأحكام والحكم
Artinya: “seseorang yang memiliki pengetahuan yang cukup mendalam terhadap Al-Qur’an serta memiliki kemampuan untuk menyampaikan dan menjelaskan (makna Al-Qur’an) yang telah ia pahami tersebut, baik berupa produk hukum maupun berupa pelajaran-pelajaran atau hikmah-hikmah.”
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Catatan: Tulisan ini murni opini penulis, redaksi tidak bertanggung jawab terhadap konten dan gagasan. Saran dan kritik silakan hubungi [email protected]
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!
0 Comments