Digitalisasi telah merombak hampir setiap aspek kehidupan manusia, tidak terkecuali agama. Media sosial dan ruang digital, yang awalnya dipandang sebagai entitas sekuler, kini telah bertransformasi menjadi sebuah arena, atau bahkan ruang spiritual baru.
Daniele Battista (2024) secara eksplisit menyebut fenomena ini sebagai Ruang Sakral Digital (The Digital as Sacred Space), di mana keyakinan kolektif diakui dan dihidupkan melalui sarana elektronik, mengatasi batas ruang-waktu tradisional. Transformasi ini menawarkan kesempatan unik untuk praktik keagamaan yang terpersonalisasi dan tersebar, sekaligus menghadirkan tantangan besar terhadap konsep tradisional mengenai komunitas, ritual, dan otoritas.
Tulisan ini akan menganalisis secara deskriptif dan analitis bagaimana ruang digital mengemban peran spiritual baru, berlandaskan tiga pilar utama: pergeseran praktik ritual dan komunal, rekonfigurasi otoritas keagamaan melalui dinamika sistem dan ketetegangan antara tradisi, inovasi, dan keotentikan.
Landasan analisis utama akan menggunakan kerangka konsep figuring dan disfiguring dari Mark C. Taylor, yang mengukur vitalitas sistem melalui keseimbangan antara stabilitas tradisi dan gangguan pengalaman individual, sebagaimana diterapkan oleh Åhman dan Thorén (2021).
Pergeseran Praktik Ritual dan Komunal
Karakteristik utama ruang spiritual baru adalah kemampuannya memediasi ritual dan membentuk komunitas melampaui batas fisik. Media sosial menjadi katalis yang menyematkan kembali (re-embedding) praktik keagamaan ke dalam kehidupan sehari-hari.
A. Ritual yang Melebur dengan Komunikasi Sosial
Dalam konteks Gereja Swedia, Åhman dan Thorén (2021) mengamati bagaimana halaman Facebook gereja berfungsi sebagai Faithbook, sebuah ruang di mana praktik peribadatan dan ritual berbaur dengan komunikasi sosial sehari-hari. Fenomena ini menunjukkan peleburan batasan, antara lain;
1). Peleburan Hierarki (Priest/Congregation), yaitu Otoritas tradisional, seperti khotbah satu arah di gereja, berubah menjadi dialog terbuka. Ketika seorang pendeta memublikasikan pandangannya, pengguna dapat langsung menanggapi, mengkritik, atau mengajukan pertanyaan teologis yang tidak berkaitan dengan topik awal. Ini adalah arena yang mendorong co-creation konten keagamaan, yang mustahil terjadi dalam ibadah luring yang kaku.
2). Peleburan Praktik (Ritual/Sosial, Ritual seperti do’a tidak lagi hanya dilakukan secara formal. Dalam kolom komentar, seruan untuk berdoa -sebuah praktik ritual- sering diikuti oleh komentar-komentar yang berisi emoji (sebagai bentuk doa non-verbal) atau bahkan obrolan sosial sehari-hari, seperti menawarkan dukungan atau berbagi cerita pribadi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa praktik keagamaan tertanam kembali dalam konteks komunikasi sosial, memungkinkan kegiatan sakral dan profan untuk hidup berdampingan.
| Baca juga: Era Digital Mengubah Budaya dalam Kajian Hadis |
B. Ritual sebagai Pelepasan Kecemasan dan Pencarian Kontinuitas
Dalam tradisi Islam, pandemi Covid-19 mempercepat peran digital sebagai medium spiritual darurat. Dewi dan Huda (2020) mencatat bahwa meskipun pertemuan jama’ah tidak mungkin dilakukan, respons Muslim Indonesia adalah waspada (attentive), dan upaya melepaskan kecemasan (mencari ketenangan) dilakukan melalui doa pribadi (wirid, zikr, dan shalawat) secara intensif.
Meskipun doa-doa yang paling sering dibaca adalah zikr ba’da salat maktubah (yang sudah menjadi tradisi), akses ke wirid populer yang disebarkan digital (seperti shalawat tibbil qulub) melonjak tajam. Hal ini menegaskan peran ruang digital: bukan hanya sebagai pengganti, tetapi sebagai medium pendukung yang selalu tersedia dan krusial untuk menjaga kesinambungan spiritual di tengah isolasi fisik (Battista, 2024).
Rekonfigurasi Otoritas Keagamaan: Dinamika Figuring dan Disfiguring
Ruang digital secara fundamental menantang model otoritas keagamaan yang bersifat hirarkis dan terpusat. Kekuatan media sosial adalah kemampuannya memfasilitasi gerakan disfiguring yang esensial untuk vitalitas sistem agama.
A. Otoritas sebagai Penyedia Sumber Daya (Content Provider)
Åhman dan Thorén (2021) menunjukkan bahwa di media sosial, otoritas bergeser dari penjaga gerbang teologis menjadi penyedia konten yang dicintai. Dalam kerangka Taylor, setiadaknya ada tiga aspek utama. Pertama, Gerakan Figuring: Gereja melakukan figuring dengan menghadirkan dogma, teks suci, atau ritual tradisional (seperti mengutip ayat Alkitab).
Kedua, Gerakan Disfiguring: Umat merespons dengan disfiguring melalui apropriasi, interpretasi, dan berbagi pengalaman individual mereka terhadap dogma tersebut.
Ketiga, Keseimbangan: Otoritas gereja direkonfigurasi karena kini ia mendapatkan validitasnya bukan dari kekuatan untuk memerintah, tetapi dari penyediaan sumber daya keagamaan yang berharga yang dapat digunakan individu untuk eksplorasi identitas dan hermeneutika. Otoritas menjadi fenomena yang muncul (emergent phenomenon) dari interaksi tersebut, bukan struktur yang ditetapkan dari atas.
B. Validitas Sanad Digital (Digital Sanad)
Pergeseran otoritas yang lebih spesifik dan formal terlihat dalam praktik ijazah sanad hadis secara virtual (Akmaluddin, 2021). Tradisi transmisi hadis sangat ketat, di mana metode tingkat tertinggi adalah samā’ (mendengarkan lafal hadis langsung dari guru).
Setidaknya terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan dalam fenomena ijazah sanad digital. Pertama, Tantangan Digital. Ijazah secara virtual, tanpa tatap muka fisik, secara tradisional dapat dianggap rendah kualitasnya (kategori mu’ayyan majhūl atau li al-ma’dūm).
Kedua, Adaptasi Inovatif: Komunitas hadis virtual seperti Dār al-Hadīs fi Kirkūk dan al-Madrasah al-Rabbāniyyah mengadaptasi ini dengan cara 1). Dokumentasi Ketat: Menggunakan Google Form dan sistem online untuk mencatat detail peserta (nama, kehadiran, durasi mendengarkan). 2). Verifikasi Tertulis: Memberikan ijazah tertulis yang lengkap dengan sanad, nomor, tanggal, dan stempel, yang berfungsi sebagai isbāt al-naql (konfirmasi periwayatan) yang kuat.
Akmaluddin (2021) menyimpulkan bahwa dokumentasi detail ini dapat mengangkat status ijazah digital menjadi kategori arfa al-ijāzah (ijazah tertinggi) yang diakui ulama, karena riwayatnya menjadi lebih kuat dan asli daripada hanya berupa lafal saja. Ini adalah bukti bahwa institusi tradisional bersedia merekontekstualisasi validitas demi masifnya penyebaran ilmu.
Ruang spiritual baru: Dinamika Tradisi, Inovasi, dan Keotentikan
Ruang spiritual baru juga merupakan medan pertempuran antara tradisi, inovasi, dan pencarian keotentikan dalam konteks media yang didominasi oleh logika tarik-menarik. Setidaknya ada dua poin penting yang perlu diperhatikan pada aspek ini.
A. Agama Populer (Pop-Religion) dan Logika Seduction
Battista (2024) menyoroti bahwa masyarakat kontemporer telah bergeser dari fokus pada informasi ke fokus pada seduction, di mana citra dan penampilan menjadi kunci. Media sosial memungkinkan munculnya “influencer agama,” figur karismatik yang menggunakan bahasa inovatif dan format digital (seperti pendeta/biarawati TikTok) untuk menyebarkan pesan keagamaan yang lebih menarik dan mudah dipahami, atau yang disebut Battista sebagai “pop-religion.”
Fenomena ini adalah respons gereja terhadap kenyataan bahwa generasi muda cenderung tidak bersimpati dengan prinsip-prinsip Katolik tradisional atau format editorial yang dianggap usang. Tujuannya adalah menjangkau khalayak yang terfragmentasi dengan membuat pesan agama relevan, meskipun muncul kekhawatiran bahwa hal ini dapat mentrivialisasi spiritualitas, menjadikannya sekadar tontonan untuk mendapatkan views dan followers.
| Baca juga: Media dan Agama: Otorisasi yang Berubah di Saat Corona Melanda |
B. Prinsip Kehati-hatian dan Keotentikan Digital
Di tengah gelombang inovasi, umat menunjukkan prinsip kehati-hatian yang ketat terhadap keotentikan, terutama pada hal-hal yang bersifat otorisasi. Dewi dan Huda (2020) menemukan dua hal. Pertama, Kepercayaan Ganda (Dual Trust). Responden Muslim Indonesia menunjukkan keengganan untuk menerima ijazah dari media sosial untuk urusan pribadi mereka, lebih memilih mendapatkan izin langsung dari orang terdekat atau jaringan ulama terpercaya. Namun, mereka cenderung mentoleransi jika orang lain menerima ijazah secara digital.
Kedua, Verifikasi Keotentikan. Sebagian peserta bahkan merasa perlu untuk memverifikasi keotentikan akun media sosial ulama tertentu sebelum menerima panduan spiritualnya.
Hal ini menunjukkan bahwa digitalisasi tidak sepenuhnya menghapus tradisi. Sebaliknya, umat membawa kerangka otentisitas dan transmisi tradisional ke dalam ranah digital. Ruang spiritual baru ini menuntut umat untuk menjadi lebih kritis (melakukan due diligence digital) dalam menentukan mana yang sakral dan mana yang sekadar informasi.
Penutup
Ruang digital dan media sosial telah menjadi ruang spiritual baru yang kompleks, vital, dan transformatif. Transformasi ini dicirikan oleh ritual yang melebur ke dalam komunikasi sosial, komunitas yang melampaui geografi, dan otoritas yang direkonfigurasi dari penjaga gerbang menjadi penyedia konten. Adaptasi praktik tradisional seperti ijazah hadis dan kemunculan pop-religion menegaskan bahwa agama telah menyerap dan beradaptasi dengan logika digital.
Ruang ini bukanlah ancaman fatal, melainkan arena yang penting untuk vitalitas sistem. Dinamika antara figuring (dogma kolektif) dan disfiguring (pengalaman individual), yang dipicu oleh media sosial, mendorong agama untuk berada dalam keadaan kompleksitas yang diperlukan untuk kelangsungan dan relevansi lembaga agama di Abad ke-21. Meskipun tantangan trivialisasi dan keotentikan tetap ada, agama kini hidup, bernegosiasi, dan berkembang di dalam jaringan digital, mendefinisikan ulang apa artinya menjadi spiritual dan komunal di era ini.
Referensi
Akmaluddin, M. (2021). Sanad Digital: Ijazah Hadis Musalsal dalam Kajian Hadis Virtual di Grup dan Halaman Facebook. Nabawi, 2(1).
Åhman, H., & Thorén, C. (2021). When Facebook Becomes Faithbook: Exploring Religious Communication in a Social Media Context. social media Society, 7(3).
Battista, D. (2024). The Digital as Sacred Space: Exploring the Online Religious Dimension. Academicus International Scientific Journal, 14(29).
Dewi, S. K., & Huda, M. J. N. (2020). Indonesian Muslims’ Reception toward Wirid, Zikr and Shalawat during Covid-19 Outbreak; A Mediated Living Hadith. DINIKA: Academic Journal of Islamic Studies, 5(2).
Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!



0 Comments