Hadis larangan untuk mengintrogasi suami yang memukul Istri, apa ada?

Pembacaan dalam hadis harus dilakukan secara menyeluruh dan universal. Hal ini penting untuk dilakukan agar terhindar dari pemaknaan yang salah dalam memahami hadis4 min


2
2 points

Hadis sebagai pedoman hidup umat Islam setelah Al-Qur’an memiliki banyak kontribusi dalam memberikan solusi atas problematika kehidupan bermasyarakat. Kendati demikian, dalam beberapa kasus tertentu, terdapat beberapa redaksi hadis yang secara tekstual tampak mendiskriminasi bahkan berpotensi merugikan Perempuan apabila tidak dipahami dengan benar. Hadis-hadis ini kemudian dikenal dan diklasifikasikan dalam hadis-hadis misoginis.

Hadis Misoginis dan Diskriminasi Perempuan

Di antara klasifikasi serta contoh hadis-hadis misoginis yang sedikit-banyak diangkat sebagai isu diskriminasi peremuan, yaitu; 1). Eksistensi Perempuan (Penciptaan Perempuan dari Tulang Rusuk Laki-laki, Kebanyakan Penghuni Neraka adalah Perempuan, Banyak Perempuan masuk Neraka karena Kurang Akal dan Agamanya, Perempuan, Rumah dan Kuda sebagai Pembawa Bencana, Perempuan sebagai Fitnah bagi Laki-laki).

2). Perempuan dalam Aktivitas Ibadah (Batalnya Salat seorang Perempuan apabila Melintas dari Arah Kiblat, Perempuan Dilarang Memakai Parfum ataupun sejenis wangi-wangian lainnya apabila Salat di Masjid, Larangan Istri Berpuasa atau Bersedekah tanpa Izin Suaminya).

3). Perempuan dalam Peran Domestik (Perintah agar Istri Patuh dan Taat kepada Suaminya, Ancaman laknat malaikat hingga Shubuh bagi Istri yang Enggan Berhubungan Intim dengan Suaminya, Larangan Mengintrogasi Suami yang Memukul Istrinya).

4). Perempuan dalam Peran Publik (Larangan Perempuan Bepergian tanpa Muhrim, Larangan Bersolek Perempuan yang sedang Berkabung, Ketidak-suksesan Kepemimpinan Perempuan).

Pada pembahasan ini, penulis akan secara khusus mengulas tentang hadis yang menyebutkan bahwa Benarkah Nabi malarang untuk mengintrogasi suami yang memukul Istri atau justru terdapat makna tersirat dari hadis tersebut? Berikut pembahasan selengkapnya.

Baca juga: Membincang Hadis Perempuan Mayoritas di Neraka

Hadis dan penjelasan larangan mengintrogasi suami yang memukul Istri

Berdasarkan pencarian dalam kutub al-tis’ah, penulis menemukan tiga hadis yang memiliki korelasi dengan introgasi suami yang memukul Istri. Redaksi hadis yang berbunyi “Janganlah seseorang di antara kalian bertanya kepada seorang suami yang memukul istrinya” (As-Sijistani 2010, hal. 480; Hanbal 2010, hal. 275; Majah 2009, hal. 639) akan terasa sangat merugikan Perempuan apabila hanya dipahami secara tekstualis. Maka dari itu, perlu dilakukan pembacaan dan elarobasi yang mendalam agar dapat menemukan makna sebagaimana yang dimaksudkan oleh Nabi.

Apabila ditinjau dari segi kualitas, maka hadis tersebut merupakan hadis ḍa’īf kendati terdapat beberapa pendapat yang menyebutkan bahwa hadis tersebut memiliki kualitas hasan (ṣaḥīḥ li-ghairihi), bahkan ṣaḥīḥ. Adapun Sebab perbedaan pendapat mengenai kualitas hadis adalah perbedaan pendapat mengenai jarḥ wa ta’dīl pada salah satu periwayatnya, yaitu Abdurrahman al-Musliy.

Yahya bin Ma’in dan al-Mizzi mengatakan bahwa al-Musliy merupakan periwayat yang ṡiqah. (Jamaluddin Abu al-Hijaj Yusuf al-Mizzi 1992, hal.426; Ma’in 1979, hal.171) Berbeda dengan Ibnu Hajar yang berpendapat maqbūl (Asqalani 1986, hal. 353), Adz-Dzahabi lā yu’raf (Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ’Ustman al-Dzahabi 1985, hal. 163), dan Abu al-Fath al-Azadi dengan pendapat fīh naẓar (Abu al-Fath al-Azadi 1988, hal. 163). Berbedaan tersebut-lah yang kemudian menyebabkan perbedaan pada penilaian Hadis.

Hadis ini ternyata memiliki makna yang berbeda dari makna yang dapat dipahami secara tekstualis. Hadis ini sejatinya memiliki korelasi dengan surah An-Nisa’ ayat 34 “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan).” Keterkaitan tersebut selanjutnya berpengaruh pada makna hadis.

Syaraḥ hadis ini menjelaskan bahwa sejatinya tindakan memukul merupakan tingkatan terakhir dalam merespon sikap nusyuz istri terhadap suami. Bahkan pukulan yang dimaksud adalah pukulan yang tidak menyakitkan. Maka ketika suami memukul istri karena sikap nusyuz dan ketakwaannya kepada Allah serta alasan memukulnya seorang suami merupakan suatu hal yang tidak pantas dikonsumsi khalayak ramai, maka tidak perlu-lah menanyakan sebab suami memukul istri. Pasalnya hal tersebut berpotensi memperkeruh suasana suami-istri yang sedang kurang harmonis (Al-’Utsaimin 2005, hal. 511; Al-Abadi 1994, hal. 130).

Namun berbeda hal-nya apabila suami memukul istri karena hal yang tidak sesuai dengan apa yang diajarkan syariat Islam. Maka, dapat disimpulkan bahwa tindakan tersebut merupakan suatu kezaliman suami terhadap istri (Al-’Utsaimin 2005, hal. 512). Jika seperti itu keadaannya, istri berhak menuntut dan melakukan pembelaan terhadap dirinya. Bahkan hadis ini tidak berlaku dalam konteks pembelaan terhadap suami bertindak zalim kepada istrinya.

Lebih dari itu, perlu ditekankan kembali bahwa kualitas hadis ini adalah da’if, sehingga pengamalannya bukanlah merupakan suatu yang disunnahkan dan dijauhi apabila berupa larangan. Terdapat perbedaan dalam pengamalan hadis da’if di kalangan para ulama. Hal tersebut dapat dijadikan sebagai landasan untuk menolak atau tidak mengamalkan hadis ini yang justru terkesan diskriminatif terhadap Perempuan.

Baca juga: Spirit Keadilan dan Kesetaraan dalam Hadis Misoginis

Sikap dalam merespon hadis larangan mengintrogasi suami yang memukul Istri

Berdasarkan pemaparan hadis beserta syarah hadis di atas. Setidaknya terdapat beberapa sikap yang dapat dilakukan dalam merespon hadis tersebut. Pertama, Kualitas hadis tersebut adalah da’if sehingga pengamalan untuk tidak mengintrogasi kepada suami yang memukul istri bukanlah suatu yang diwajibkan atau disunnahkan (Awwamah 2017, hal. 68; Mahir Mansur Abdurrazaq 2002, hal. 255).

Kedua, hadis yang disampaikan Nabi tidak melulu memiliki makna yang dapat langsung dipahami secara eksplisit. Dalam beberapa kasus, makna hadis justru ditemukan secara implisit. Maka, hadis dalam tulisan ini boleh jadi dikatakan sebagai salah satu hadis yang maknanya tidak dapat dipahami secara eksplisit.

Ketiga, Tindakan memukul istri merupakan tingkatan terakhir dalam menyikapi istri yang nusyuz kepada suami. Selain itu, tindakan ḍaraba atau (memukul tanpa melukai) ini merupakan tindakan yang bersifat lokal temporal, yaitu kondisi zaman itu yang sangat kental terhadap budaya patriarki. Apabila memang seperti itu adanya, maka konsep ḍaraba atau (memukul tanpa melukai) sebagaimana yang tercantum dalam hadis, perlu dilakukan reinterpretasi sehingga menemukan makna yang sesuai dengan makān wa zaman (kondisi tempat dan waktu)

Keempat, Kendati hadis ini da’if, namun terdapat beberapa ulama yang beranggapan hasan, atau bahkan ṣaḥīḥ. Maka, ketika hadis ini dianggap ṣaḥīḥ, hadis ini tidak dapat dipahami secara misoginis dan menyudutkan Perempuan. Pasalnya, tidak mungkin Nabi menutupi atau bahkan membela tindakan kejahatan, atau bahkan menutup-nutupi suami yang justru bertindak zalim kepada Istrinya. Hal ini bertentangan dengan tujuan diutusnya Nabi ke Muka bumi. Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

Referensi

Abu al-Fath al-Azadi. 1988. al-Makhzun fi ’ilm al-hadis. 1 ed. diedit oleh Muhammad Iqbal Muhammad Ishaq Al-Salafi. Delhi: Dar al-’Ilmiah.

Al-’Utsaimin, Muhamad bin Shalih bin Muhammad. 2005. Syarh Riyadh al-Shalihin. Riyadh: Dar Wathan.

Al-Abadi, Muhammad Asyraf bin Amir bin Ali bin Haidar Abu Abdurrahman Syarif al-Haq Ash-shiddiqi al-Adhim. 1994. ’Aun al-Ma’bud wa Hasyiyah Ibn al-Qayyim. 2 ed. Beirut: Dar Kutub al-Ilmiah.

As-Sijistani, Abu Dawud Sulaiman bin Al-Asy’as bin Ishak bin Basyir bin Syidad bin Amar Al-Azdi. 2010. Sunan Abu Dawud. Beirut, Lebanon: AL-Maktabah Al-Ashriyah (Al-Maktabah Asy-Syamilah).

Asqalani, Ibnu Hajar Al. 1986. Taqrib al-Tahzib. 1 ed. diedit oleh M. Awwamah. Suriah: Dar ar-Rusydi.

Awwamah, Muhammad. 2017. Hukmu liamali bihaditsi Adh-Dhaifi. 1 ed. Jeddah: Daaru Al-Minhaj li An-Nasyri wa At-Tauzi’.

Hanbal, Imam Ahmad. 2010. Musnad Ahmad bin Hanbal. Beirut, Lebanon: Muassasah al-Tulisan.

Jamaluddin Abu al-Hijaj Yusuf al-Mizzi. 1992. Tahzib al-kamal fi asma’ al-rijal. 1 ed. diedit oleh B. A. Ma’ruf. Beirut: Muassasah Ar-Risalah.

Ma’in, Abu zakariya Yahya bin. 1979. Tarikh ’an Zakariya Yahya bin Ma’in. 1 ed. Makkah: Markaz al-Bahts al-’Ilmiy wa Ihya’ al-Turats al-Islamiy.

Mahir Mansur Abdurrazaq. 2002. Al-Hadis al-Da’if asbabuhu wa ahkamuhu. 1 ed. Mansurah: Dar al-Yaqin.

Majah, Ibnu. 2009. Sunan Ibnu Majah. diedit oleh S. Al-Arnouth. Beirut: Dar Ar-Risalah Al-’Alamiyah.

Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin ’Ustman al-Dzahabi. 1985. Siyar A’lam al-Nubala’. 3 ed. diedit oleh Syuaib al-Arnouth. Muassasah Ar-Risalah.

Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi 🙂

Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!

Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini! 

Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!


Like it? Share with your friends!

2
2 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals