Menilai Kepalsuan Hadis tanpa Melihat Sanad, Bisakah?

Krisis politik yang berakhir dengan terbunuhnya Usman bin Affan dan munculnya sekte Syiah dan Khawârij dianggap menjadi titik awal kemunculan hadis palsu.3 min


-1
-1 points

Dalam pandangan umat muslim, hadis dipahami sebagai segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad saw, baik berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan beliau. Di dalam ajaran Islam, hadis menempati posisi yang sangat penting. Setidaknya ada tiga fungsi utama hadis di dalam Islam: (a) sebagai penegas terhadap ketetapan Al-Qur’an; (b) sebagai penafsir atau penjelas wahyu Al-Quran; (c) dan sebagai peletak hukum yang tidak disinggung oleh Al-Qur’an. Oleh sebab itu, Nabi Muhammad saw diaggap sebagai penafsir sekaligus praktisi pertama ajaran Al-Qur’an di dalam kehidupan.

Pada masa kenabian, segala permasalahan yang dihadapi oleh para sahabat dapat ditanyakan dan dicarikan solusi secara langsung kepada Nabi Muhammad saw. Akan tetapi ketika Nabi saw sudah mangkat, Al-Qur’an dan hadis menjadi sumber rujukan dalam menyelesaikan setiap permasalahan.

Maka tidak mengherankan jika para Sahabat memiliki antusias tinggi dalam merekam segala aktivitas Nabi saw demi mengetahui bagaimana beliau memahami wahyu Al-Qur’an dan mengaplikasikannya ke dalam kehidupan nyata. Di antara mereka ada yang menyimpan aktivitas kenabian tersebut di dalam memori ingatan, ada pula yang merekamnya dalam wujud tulisan di dalam sahifah.

Pada pertengahan abad pertama hijriah, kondisi sosio-politik internal umat muslim mengalami kegoncangan. Krisis politik yang berakhir dengan terbunuhnya Usman bin Affan dan munculnya sekte Syiah dan Khawârij dianggap menjadi titik awal kemunculan hadis palsu. Instabilitas sosio-politik ini dimanfaatkan sebagian orang untuk membuat hadis demi mendukung sikap politis mereka.

Tak ayal para ulama pun segera bertindak melakukan filterisasi hadis-hadis. Sikap ulama ini tersurat di dalam salah satu ucapan Ibn Sirrîn (w. 110 H), “dulu mereka tidak menanyakan sanad hadis (mata rantai periwayatan), namun setelah terjadi fitnah, mereka menanyakan para perawi (rijâl hadîts), jika para perawi tersebut dari ahlu sunah maka mereka mengambil hadisnya, akan tetapi jika dari ahlu bid’ah maka mereka meninggalkan hadisnya.”

Dari paparan sekilas di atas, dapat diketahui bagaimana pentingnya peran sanad dalam menilai sebuah hadis. Para ulama hadis sudah menetapkan lima syarat diterimanya sebuah hadis; (a) ketersambungan sanad, (b) keadilan perawi, (c) kedabitan perawi, (d) tiadanya illat, (e) dan tiadanya syuzuz.

Dari lima syarat tersebut, semuanya berhubungan dengan sanad sedangkan dua syarat terakhir berhubungan dengan sanad dan matan. Lalu, mungkinkah seseorang bisa menilai kepalsuan sebuah hadis tanpa melihat kepada sanadnya? Dengan kalimat lain, bisakah megnghukumi palsu-tidaknya sebuah hadis hanya berdasar pada matannya saja tanpa melihat sanadnya?

Pertanyaan di atas pernah diajukan kepada salah seorang ulama muslim abad ke-8 Hijriah, Ibn al-Qayyim al-Jawziyah (w. 751 H). Di dalam kitabnya yang berjudul, al-Munîf fî al-Shahîh wa al-Dhaîf, ia menjelaskan bahwa yang bisa menilai dan mengkritik matan hadis adalah dia yang memiliki keluasan pengetahuan dalam ilmu hadis dan menguasai ilmu-ilmu lain yang mendukung.

Di samping itu, ia juga yang sudah memiliki hubungan intim dengan kalam-kalam nabawi, terbiasa bergaul dengan sirah nabawiyah, mengenal akrab dengan sifat-sifat dan kepribadian Muhammad saw sehingga mampu membedakan antara mana kalam Muhammad saw dan mana kalam yang bukan darinya.

Lebih lanjut, Ibn al-Qayyim menjelaskan kriteria apa saja yang bisa menjadi indikator bahwa sebuah matan hadis disebut palsu. Ia menyebutkan bahwa kriteria matan hadis palsu adalah sebagai berikut:

(a) memuat hal-hal yang tidak diterima panca indera; (b) bertentangan dengan hadis atau sunah lain yang lebih kuat; (c) memuat hal-hal yang memuji suatu kebatilan dan menghina kebaikan; (d) matan hadis tersebut tidak menyerupai kalam kenabian (e) tidak sesuai dengan fakta historis; (f) dan bertentangan dengan petunjuk al-Quran. Sehingga jika di dalam sebuah matan terdapat salah satu kriteria yang telah tersebut, maka bisa dipastikan bahwa matan hadis tersebut palsu dan tidak dapat diterima.

Di dalam studi hadis kontemper, kriteria-kriteria hadis palsu yang dijelaskan Ibn al-Qayyim di atas memberi pengaruh terhadap pemikiran beberapa ulama hadis dalam mengkritisi dan memahami sebuah hadis. Muhammad al-Ghazali di dalam bukunya yang berjudul, al-Sunnah al-Nabawiyyah bayn Ahl Fiqh wa Ahl al-Hadîts menjelaskan bagaimana memahami sebuah hadis dengan berbagai langkah dan pertimbangan sebagai berikut: (a) menguji hadis dengan al-Quran; (b) menguji hadis dengan hadis lain; (c) menguji hadis dengan fakta historis; (d) dan menguji hadis dengan kebenaran ilmiah.

Shalah al-Dîn al-Adlâbî di dalam buku kritik hadisnya, Manhaj Naqd al-Matn ind Ulamâ al-Hadîts al-Nabawî, menjelaskan prinsip-prinsip mengkritisi hadis di dalam empat pasal. Pertama, mengkritisi hadis yang bertentangan dengan al-Quran. Kedua, mengkritisi hadis yang bertentangan dengan hadis lain dan sirah nabawi yang sudah diterima. Ketiga, mengkritisi hadis yang bertentangan dengan akal sehat, panca indera, dan fakta sejarah. Keempat, mengkritisi hadis yang redaksinya tidak menyerupai sama sekali dengan kalam kenabian.

Di samping dua tokoh tersebut, ada banyak tokoh kontemporer lain yang mempunyai pemikiran yang tidak jauh dari uraian Ibn al-Qayyim mengenai metode kritik dan memahami hadis.

Dari uraian singkat di atas tampak bagaimana jawaban dari Ibn al-Qayim mengenai kemungkinan mengetahui hadis palsu tanpa melihat sanad hadis berpengaruh dan menjadi acuan beberapa ulama hadis kontemporer dalam mengkritisi dan memahami hadis-hadis nabawi. Jawaban Ibn al-Qayim juga menjadi rambu-rambu bagi para pembaca dan pengkaji hadis-hadis nabawi ketika melakukan pembacaan, pengkajian, atau bahkan pengamalan.

Maka merupakan sebuah keniscayaan bagi setiap individu muslim, terutama kaum intelektual, para pendakwah, para sarjana, mengetahui kriteria-kriteria hadis palsu tersebut supaya apa yang disampaikan kepada umat benar-benar bernisbah kepada Nabi saw. Di samping itu juga, mengetahui kriteria hadis palsu adalah salah satu bentuk khidmah li al-sunnah al-nabawiyyah dan bentuk rasa cinta kepada Baginda Muhammad saw.[]

WalLâhu alam…


Like it? Share with your friends!

-1
-1 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
1
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Nurul Ihsannudin
Peminat Kajian Studi Islam, terutama Studi al-Quran Dan Hadis. Pernah 'nyantri' di Al Azhar Cairo Dan UIN Suka Yogyakarta.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals