Saatnya Cegah Kabut Asap dengan Cara yang Benar

Lahan gambut harus dikembalikan kepada kondisi awalnya: basah terendam air sepanjang tahun.2 min


4
4 points

Terkait kabut asap, dalam beberapa kesempatan presiden menekankan pentingnya pencegahan daripada penanggulangan. Menkopolhukam juga setuju (ya iyalah) dan juga beberapa kali mengulang pernyataan Presiden. Namun kedua pejabat tersebut belum merinci apa saja yang termasuk dalam tindakan pencegahan.

Ini bisa dimengerti. Detail tentang tindakan pencegahan berada di kementerian teknis dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tulisan ini berisi sumbangan pemikiran tentang tindakan pencegahan yang seperti apa dan bagaimana teknis pelaksanaannya agar bencana kabut asap berhenti.

Yang masuk dalam tindakan penanggulangan kebakaran dan kabut asap, sudah jelas:

  1. Pemadaman dengan mencari sumber air atau membawa air ke lokasi kebakaran menggunakan pasukan darat
  2. Pemadaman dengan water bombing menggunakan heli atau pesawat
  3. Hujan buatan dengan rekayasa cuaca

Yang termasuk pengurangan dampak bencana kabut asap juga sudah jelas:

  1. Bagi-bagi masker
  2. Mendirikan rumah singgah dan pengobatan gratis
  3. Meliburkan sekolah-sekolah

Namun tindakan apakah yang masuk kategori pencegahan kabut asap?

  • Patroli rutin? Iya termasuk.
  • Hukuman setimpal untuk pelaku pembakaran pada bencana tahun sebelumnya agar yang lain kapok? Iya itu juga masuk.
  • Pembuatan sekat kanal? Iya.
  • Pembuatan embung? Iya itu juga.
  • Pembangunan menara api? Iya.
  • Pembuatan papan peringatan? Iya itu juga.
  • Pengadaan sarana pemadam di perusahaan? Iya.
  • Penganggaran untuk personil Masyarakat Peduli Api dan Manggala Agni? Iya itu juga masuk.

Akan tetapi… (baca dengan logat Timbul Srimulat – Alm). Akan tetapi semua tindakan pencegahan di atas masuk dalam kategori pencegahan secara teknis. Mengingat bencana kabut asap ini sudah berlangsung puluhan tahun dengan areal yang terbakar mencapai ratusan ribu hektar, sudah pasti ada sebuah kebijakan – sebuah sistem yang salah – yang dengan segala hormat, sudah berada di luar kemampuan teknis.

Kesalahan kebijakan dan sistem hanya mampu diperbaiki dengan kebijakan dan sistem pula. Negeri ini butuh pencegahan sistemik untuk mencegah bencana kabut asap. Pemberian izin konsesi perkebunan dan HTI di lahan gambut adalah sebuah kesalahan kebijakan dan sistem.

Jadi, pencegahan bencana kabut asap yang harus dilakukan pemerintah adalah mengevaluasi keberadaan perusahaan-perusahaan yang areal kerjanya ada di lahan gambut. Mereka harus berhenti beroperasi di areal tersebut. Pemerintah harus secara sportif mengakui bahwa kebijakan ini sudah berlangsung puluhan tahun dan kini disadari bahwa ternyata itu sebuah kesalahan. Dan kini pemerintah berupaya memperbaiki kesalahan tersebut.

Lahan gambut harus dikembalikan kepada kondisi awalnya: basah terendam air sepanjang tahun. Sama seperti ketika satu lahan gambut dibangun kanal dan wilayah di sekitarnya ikut-ikutan kering, begitu juga yang terjadi jika seluruh lahan gambut perusahaan dikembalikan ke kondisi basah, maka lahan gambut di sekitarnya baik milik masyarakat atau bukan akan ikut-ikutan basah.

Bagaimana teknis pelaksanaannya?

1. Survey lokasi dan pembuatan peta berdasarkan ketebalan gambut yang ada di seluruh perusahaan HTI dan perkebunan sawit. Delineasi makro dan mikro yang di awal tahun 2000-an dulu booming ketika percepatan pembangunan HTI digalakkan oleh pemerintah, kini juga harus digelorakan kembali dengan tujuan sebaliknya: penghentian operasional perusahaan di lahan gambut.

2. Untuk lahan yang ketebalan gambutnya > 3 m, seluruh kanal yang ada di areal tersebut ditimbun. Penimbunan ini dilakukan pada seluruh kanal primer dan sekunder baik yang digunakan untuk pengangkutan atau hanya untuk pengatur tinggi permukaan air.

3. Dilakukan revegetasi dengan tegakan hutan alam yang sesuai. Ramin, Jelutung, Bintangur, Geronggang, Meranti rawa dan lain-lain jenis pohon yang merupakan ‘penduduk asli’ lahan gambut.

4. Ini yang terpenting. Memastikan perusahaan angkat kaki dari areal tersebut.

Perusahaan bisa bangkrut dong! Tidak juga. Tidak semua. Yang akan bangkrut adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian besar lokasinya adalah lahan gambut. Dan ini risiko. Tapi masih ada solusi. Yaitu menertibkan perkebunan sawit ilegal yang luasnya mencapai 1,8 juta Ha dan kemudian menjajaki kemungkinan lahan tersebut dikelola oleh perusahaan yang arealnya berkurang akibat penimbunan kanal.

Sudah terlalu lama kita melanggar Kepres 32 Tahun 1990 dan PP 71 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan lahan gambut. Sudah masanya pemerintah benar-benar melakukan PENCEGAHAN.

PENCEGAHAN YANG SEBENAR-BENARNYA.


Like it? Share with your friends!

4
4 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
1
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
4
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
3
Wooow
Keren Keren
2
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Margi Santoso

Warrior

Pegawai di Kementerian LHK dan pengajar di SMK Kehutanan

One Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  1. Kita warga riau sudah bosan dengan bencana yang terus terjadi setiap tahun ini. Semoga ada langkah konkret dari pemerintah. Jangan sampai tahun depan Riau kembali dibakar!

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals