Budaya damai sangat penting untuk terus diwacanakan dan dipraktikkan di tengah masyarakat multiagama dan multietnis seperti Indonesia. Terlebih bagi Umat Islam yang mendeklarasikan dirinya sebagai penganut agama rahmatan lil `alamin. Selain itu, bukankah Islam terambil dari akar kata, silm yang secara bahasa berarti selamat dan damai? Jawabnya iya.
Maka budaya damai tersebut sudah semestinya dibuktikan khususnya umat Islam sebagai perilaku keseharian. Sebab keberagamaan yang otentik dalam konteks multikultural adalah manakala penganut agama mampu menunjukkan dirinya sebagai duta-duta perdamaian.
Konsep tentang duta perdamaian ini sejalan dengan doktrin perdamaian yang mudah dijumpai dalam ajaran masing-masing agama. Seperti dalam ajaran Islam terdapat seperangkat konsep yang penulis sebut dengan “fikih perdamaian”. Konsep ini mengatur tentang pola relasi antar umat beragama agar lebih toleran, egaliter, humanis dan tidak diskriminatif, dengan tetap menghargai doktrin akidah dan ibadah yang dianut.
Pendek kata, jangan dengan dalih kerukunan dan toleransi, lalu kita ingin menyamakan semua agama dan bersikap sinkretis terhadap berbagai agama. Namun, jangan pula dengan dalih menegakkan agama, lalu kita kehilangan sikap toleran terhadap mereka yang berbeda keyakinan.
| Baca Juga: Mengurai Konflik Etno-Religius dengan Pengalaman Keberagamaan Lokal |
Budaya Damai, Apa Pentingnya
Setidak-tidaknya ada beberapa alasan, mengapa membangun budaya damai sangat penting. Pertama, konflik dan kekerasan atas nama agama masih sering muncul di masyarakat. Tengoklah beberapa konflik agama yang pernah terjadi di Indonesia, aksi pengeboman di Gereja, pembakaran rumah-rumah kelompok Syiah, dan juga sikap-sikap intoleran di internal sebagian kelompok Islam dalam menyampaikan isi ceramahnya.
Sikap truth claim sepihak dengan menuduh di luar kelompoknya sesat (dlalal), ahli bid’ah, dan bahkan kafir, masih sering kita dengarkan. Hal itu tentu dapat membuat sebagian kelompok menjadi tidak nyaman dan bahkan dapat menyulut bara konflik serta aksi kekerasan. Keberagamaan yang otentik adalah manakala seseorang mampu mengamalkan substansi ajaran agama yang menjamin tegaknya nilai-nilai etik atau moral. Ia mampu menghormati dan menghargai orang lain yang berbeda. Ia dapat berlaku jujur dan adil serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi.
Kedua, sekarang ini tampaknya muncul gejala ekstremisme Islam yang disebabkan oleh pemahaman teks-teks keagamaan secara literal belaka. Meskipun harus penulis tegaskan bahwa ekstremisme agama bukan hanya faktor pemahaman teks agama yang literal, tetapi juga ada faktor politik, ekonomi, dll. Di sisi lain, potensi ekstremisme agama bisa muncul dan menjangkiti penganut agama-agama yang lain, selain Islam sehingga kewaspadaan bersama untuk mengantisipasi hal ini.
Oleh sebab itu, diperlukan model pemahaman keagamaan yang moderat (wasathiah), toleran, menghargai perbedaan yang ada, tanpa ada pemaksaan, apalagi aksi kekerasan atas nama agama tertentu. Jadi, masing-masing tokoh agama, harus mendidik umatnya, agar menjadikan agama sebagai basis etis-teologis untuk membangun kebersamaan dan kerukunan demi terwujudnya kenyamanan bersama.
Ketiga, konflik yang mengatasnamakan agama jelas sangat tidak relevan, mengingat persoalan-persoalan kemanusiaan, seperti musibah banjir, gempa, tanah longsor, korban penggusuran, pengangguran, kemiskinan, pemanasan global, dan sederet krisis moral yang menimpa bangsa ini, -seperti korupsi, manipulasi dan makelar kasus-, tidak bisa diselesaikan oleh penganut agama tertentu, melainkan memerlukan kerja sama yang baik di antara umat beragama. Hal itu tidak mungkin dilakukan, jika para pemeluk agama tidak mau rukun, dan lebih suka larut dalam konflik. Energi kita akan habis hanya untuk mengurus konflik antara umat beragama, sementara krisis bangsa semakin menggurita tak akan pernah selesai.
Keterbatasan Pandangan Keagamaan yang Konvensional
Sayangnya, kajian fikih dalam Islam selama ini seolah hanya dikaitkan dengan masalah hukum halal-haram. Fikih konvensional cenderung kurang ‘humanis’ terhadap para penganut agama lain. Misalnya, seorang non muslim tidak boleh dikuburkan di tempat penguburan jenazah muslim, orang yang keluar dari Islam (baca: murtad) harus dihukum mati, dan lain sebagainya. Padahal masalah-masalah tersebut masih dapat didiskusikan ulang dan diperlukan ijtihad baru menuju kemaslahatan bersama.
Lebih parah lagi, fikih sering dianggap sebagai agama itu sendiri, yang seolah tak dapat diubah dan dikritisi sama sekali. Padahal apa yang disebut fikih—meskipun didasarkan pada teks keagamaan, ia tetap melibatkan interpretasi dan pemikiran manusia (human contsruction) yang sangat terkait dengan dimensi ruang dan waktu tertentu, dan masih memungkinkan terbukanya interpretasi lain.
Hormati Meski Berbeda Keyakinan
Di era multikultural, dengan pluralitas agama, suku, bangsa dan perbedaan partai politik, gagasan fikih kerukunan beragama menjadi sebuah keniscayaan sejarah. Sebab sangat mungkin sebagian orang menggunakan sentimen keagamaan untuk menciptakan konflik sosial. Untuk itu, kita umat beragama harus dapat menghormati dan menjaga kerukunan bersama, betapa pun keyakinan kita berbeda. Jangan sampai dengan dalih fanatisme beragama lalu kita tidak toleran terhadap umat lain.
Kerukunan harus menjadi komitmen kita semua sebagai umat beragama. Dengan begitu, maka aksi-aksi intoleransi, baik di internal umat Islam dan juga di kalangan non muslim, tidak boleh terulang lagi. Merusak atau aksi pengeboman di tempat ibadah dalam kondisi perang saja dilarang oleh Al-Qur’an, apalagi dalam kondisi damai seperti di Indonesia sekarang ini.
| Baca Juga: Konflik Agama dan Upaya Mewujudkan Perdamaian |
Pijakan Teologis Membangun Budaya Damai
Ada sejumlah argumentasi teologis dari ayat Al-Qur’an antara lain bahwa umat Islam tidak dilarang berbuat baik dan berlaku adil kepada non muslim (Q.S. al-Mumtahanah [60]: 8), bahkan pada ayat lain diterangkan adanya larangan merusak tempat-tempat ibadah non muslim. (Q.S. al-Hajj [22]: 40).
Sosialisasi fikih perdamaian berbasis pada teologi inklusif harus menjadi perhatian para tokoh agama dan pemerintah. Al-Qur’an sendiri jika dipahami secara komprehensif akan melahirkan fikih yang inklusif serta menjadi landasan filosofis bagi terwujudnya kerukunan antar umat beragama demi terciptanya budaya damai. Sebab masing-masing penganut tentu menyadari keragaman dalam keberagamaan, yang merupakan sunnatullah.
Dalam Al-Qur’an juga sudah ditegaskan: Dan kalau Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikan kamu satu umat (saja), tetapi Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan sesungguhnya kamu akan ditanya tentang apa yang telah kamu kerjakan (Q.S. al-Nahl [16]: 93). Al-Qur’an juga menyuruh agar bersikap moderat dan menghindari ekstremisme dalam beragama. (Q.S. al-Baqarah [2]: 143). Dengan sikap moderat dalam beragama, diharapkan budaya damai menjadi kenyataan dalam kehidupan masyarakat yang multikultural. Wa allahu a’lam bi al-shawab.
Editor: Ahmad Mufarrih
_ _ _ _ _ _ _ _ _
Tulisan ini pertama kali diterbitkan Artikula pada: 27 November 2017
Disunting ulang untuk dilakukan beberapa penyempurnaan namun tidak mengubah substansi tulisan.
Jangan lupa berikan reaksi dan komentar Anda di kolom komentar di bawah ya! Selain apresiasi kepada penulis, komentar dan reaksi Anda juga menjadi semangat bagi Tim Redaksi
Silakan bagi (share) ke media sosial Anda, jika Anda setuju artikel ini bermanfaat!
Jika Anda ingin menerbitkan tulisan di Artikula.id, silakan kirim naskah Anda dengan bergabung menjadi anggota di Artikula.id. Baca panduannya di sini!
Untuk mendapatkan info dan artikel terbaru setiap hari Anda bisa juga mengikuti Fanpage Facebook Artikula.id di sini!




One Comment