Wanita dan Rambut

“Rambut dapat menghasilkan pahala dan murka Allah Swt, maka rawatlah sejalan dengan aturan agama Islam."2 min


“Akan tiba di akhir zaman nanti suatu kaum yang menyemir rambutnya dengan semir hitam bagaikan dada burung merpati, mereka itu tidak akan mendapatkan bau harumnya surga.” (HR. An Nasai)

Nabi Kita Muhammad Saw melarang dan melaknat setiap wanita untuk menambah rambut baik itu berupa Sanggul maupun Wig, mencukur rambutnya dan meyambung serta meminta disambung rambutnya, serta yang membuat tato dan yang minta dibuatkan tato.

Imam Nawawi mengatakan bahwa menyambung rambut adalah suatu kemaksiatan yang besar, karena adanya laknat bagi yang melakukannya. Bahkan barangsiapa yang membantunya dalam hal haram, maka akan mendapatkan dosa yang sama dengan yang melakukannya.

Ada beberapa pengharaman bagi wanita dalam hal ini, yaitu: Al Wasilah, yaitu orang yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut orang lian; Al Mustausilah, yaitu orang yang yang meminta rambutnya disambung; Al Namishah, yaitu orang yang memotong rambut alis seseorang; Al Mutanamishah, yaitu orang yang meminta rambut alisnya dicukur; serta Wanita yang memotong rambutnya hingga habis (GUndul) dan memakai rambut palsu.

Rambut merupakan mahkota bagi pria dan wanita. Dengannya penampilan kita menjadi bagus, indah dan cantik. Namun sayangnya banyak wanita yang tidak mengetahui bagaimana ia harusnya memperlakukan rambut yang menghiasi kepalanya. Maka dalam syari’at Islam telah mengatur hukum – hukum yang berkaitan dengan rambut wanita, yang antara lain:

1. Tidak dibolehkannya mengikat rambut menjadi satu di bagian paling atas dari kepala.

2. Mengumpulkan rambut dan melingkarkannya­ disekitar kepala hingga tampak seperti imamah/sorban yang biasa digunakan lelaki.

3. Boleh menjadikan rambut satu ikatan/­kepangan ataupun lebih, lalu dibiarkan tergerai selama rambut tersebut tertutup dari pandangan yang tidak halal melihatnya.

4. Haram menyambung rambut dengan rambut lain atau membuat kesamaran dengan sesuatu yang lain (hal ini akan disangka oleh orang yang melihatnya sebagai rambutnya padahal bukan rambut).

5. Tidak apa-apa jika ingin mengeriting rambut, asalkan bukan untuk tasyabbuh/­menyerupai dengan wanita-wanita yang fajir lagi kafir. Maka ini hukumnya menjadi tidak boleh.

6. Tidak boleh menggunakan pita atau rambut palsu dengan tujuan menambah banyak rambut, membesarkan atau menambah panjangnya.

7. Membelah rambut sepantasnya dibagian tengah kepala mulai dari ubun-ubun. Adapun membelahnya di satu sisi, belah kanan atau belah kiri tidak patut dilakukan, terlebih jika hal ini bertasyabbuh dengan selain muslimah.

8. Seorang wanita muslimah tidak boleh mendatangi pemangkas rambut pria, karena haram bagi wanita menampakkan aurat dan rambut mereke kepada lelaki ajnabi (bukan mahramnya).

9. Dilarang mencukur habis rambut, oleh karenanya seorang wanita boleh memotong rambutnya jika merasa terlalu panjang akan membebani dalam hal mencuci dan menyisirnya. Namun jika terpaksa harus dicukur habis karena suatu penyakit atau keluhan dikepalanya, hal ini tidak mengapa.

10. Dibolehkannya bagi seorang wanita menghilangkan seluruh rambut yang tumbuh ditubuhnya selain rambut alis dan rambut kepala.

11. Diharamkan mengecat rambut dengan warna hitam murni tanpa campuran, dengan demikian jika warna hitam dicampur dengan warna lain sehingga menjadi kehitam-hitam tidak apa-apa. demikian pula mengecat rambut dengan warna coklat atau merah kekuningan hal ini bisa dilakukan asal tidak ada unsur tasyabbuh dengan wanita-wanita kafir atau wanita-wanita pelacur/­pendosa.

12. Tidak apa-apa mengecat rambut dengan hena (pacar/inai). Inai tidaklah menghalangi sahnya wudhu, karena inai tidaklah memliki zat yang dapat mencegah sampainya air wudhu

13. Mengecat bagian-bagian tertentu dari rambut, seperti ujungnya saja atau bagian atasnya adalah halal, dengan syarat bukan untuk tasyabbuh.

14. Mengubur rambut yang rontok, gigi ataupun kuku yang tanggal menurut sebagian ulama hukumnya mustahab berdasar atsar dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dan perbuatan seorang sahabat lebih utama diikuti daripada perbuatan selainnya.

15. Tidak apa-apa menghilangkan rambut yang tumbuh diwajah seorang wanita seperti jenggot atau kumis, karena keduanya bukan asal penciptaan wanita. Adapun jika rambut yang tumbuh itu adalah merupakan asal penciptaan seperti alis, maka hal ini tidak boleh dihilangkan.

16. Wanita boleh membuka/­menampakkan rambut dan wajahnya di hadapan wanita kafir, menurut satu pendapat (fatwa asy-Syaikh Ibnu Utsaimin). Namun ada pendapat lain yang menyatakan tidak boleh (fatwa asy-Syaikh al Albani.

Kita sebagai seorang wanita harus menggaris bawahi bahwa “Rambut dapat menghasilkan pahala, jika dalam mengurusnya sejalan dengan aturan agama Islam atau sebaliknya, rambut pun dapat mengakibatkan Allah Swt murka, jika dalam mengurusnya bertentangan dengan aturan agama Islam.”

 


Like it? Share with your friends!

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
1
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Rahmadanni Pohan
Rahmadanni Pohan, S.Pd.I, M.Pd.I. Aktif dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi: Pendidikan & Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals