Tunisia Kembali Larang Penggunaan Cadar

Selain Tunisia, berikut daftar negara yang juga melarang penggunaan cadar atau burqa dengan alasan keamanan.4 min


4
4 points
Sumber gambar: Islami.co

Sebagai negara yang mayoritas warganya memeluk Islam, Tunisia merupakan negara yang memiliki sejarah panjang soal larangan penggunaan hijab, cadar atau burqa bagi muslimahnya. Negara yang pernah dijajah Prancis itu kerap disebut sebagai negara penduduk muslim di Benua Afrika bagian utara yang paling “terpengaruh budaya barat”.

Pada 1981, pemerintah Tunisia mengeluarkan dekrit yang melarang perempuan menggunakan hijab di sekolah dan kantor-kantor pemerintah. Berbagai kantor berita internasional, menuliskan pemerintah Tunisia semakin menggencarkan penerapan larangan itu pada 2006.

Akhirnya, pada 2011 perempuan Tunisia diizinkan lagi memakai niqab atau cadar setelah puluhan tahun dilarang di bawah pemerintahan mantan Presiden Tunisia Zine El Abidine Ben Ali dan Habib Bourguiba yang menolak segala bentuk pakaian Islam.

Namun tak lama setelah itu, pada Februari 2014, Kementerian Dalam Negeri Tunisia kembali menginstruksikan kepolisian Tunisia agar mengawasi penggunaan cadar sebagai bagian dari upaya memberantas terorisme dan menghindari penyalahgunaan cadar.

Pada Jumat, 5 Juli 2019, Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed kembali menerbitkan larangan perempuan di negara itu memakai niqab atau cadar di tempat-tempat umum. Keputusan itu diambil menyusul pengetatan keamanan di penjuru Tunisia.

“Perdana Menteri Chahed telah menandatangani dekrit yang melarang siapa pun menutup wajahnya saat mengakses kantor-kantor pemerintahan. Ini demi alasan keamanan,” kata seorang sumber.

Dikutip Tempo.co dari Aljazeera.com, Sabtu, 6 Juli 2019, keputusan larangan memakai cadar dilakukan di tengah-tengah pengetatan keamanan Tunisia menyusul kejadian dua pengeboman bunuh diri di ibu kota Tunis pada 27 Juni 2019. Serangan bom bunuh diri itu menewaskan dua orang dan tujuh orang luka-luka.

Sejumlah saksi mata mengatakan satu pelaku bom bunuh diri itu memakai cadar. Namun Kementerian Dalam Negeri Tunisia menyangkal hal ini dengan mengatakan dalang pembom bunuh diri meledakkan diri sendiri untuk menghindari penangkapan.

Serangan bom bunuh diri pada 27 Juni itu adalah yang ketiga kali dalam sepekan itu dan terjadi saat jumlah kunjungan wisatawan ke Tunisia mencapai puncaknya menyusul persiapan negara itu menggelar pemilu parlemen. Kelompok radikal ISIS mengklaim serangan tiga serangan teror yang terjadi dalam tempo seminggu.

Sumber gambar: RITZAU SCANPIX/Martin Sylvest via REUTERS

Beberapa negara di Eropa, Afrika dan Asia telah melarang penggunaan cadar atau burqa yang menutupi hampir seluruh wajah karena alasan keamanan. Berikut daftar negara yang melarang penggunaan cadar, burqa, atau aksesori yang menutup seluruh wajah sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:

Sri Lanka

Larangan semua aksesori yang menutup seluruh wajah bagi perempuan Muslim diberlakukan di Sri Lanka menyusul serangan yang terjadi pada Minggu Paskah, yang menewaskan sedikitnya 250 orang. Presiden Maithripala Sirisena mengambil langkah darurat pelarangan aksesori yang menutup seluruh wajah demi pertimbangan keamanan nasional.

Larangan itu mulai berlaku pada 29 April 2019. Namun, saat pengumuman dikeluarkan pemerintah tidak secara spesifik menyebut burka atau niqab. Disebutkan bahwa wajah tidak boleh ditutupi untuk memudahkan identifikasi.

Aljazair

Putusan otoritas berwenang Aljazair pada Kamis, 18 Oktober 2018 secara mengejutkan melarang penggunaan cadar di tempat kerja. Hal itu menjadi pukulan keras bagi perempuan muslim di seluruh dunia. Putusan itu telah menambah panjang daftar negara-negara yang melarang penggunaan cadar.

Denmark

Denmark telah menjadi negara terakhir di Eropa yang melarang perempuan muslim mengenakan pakaian menutup seluruh wajah, termasuk cadar atau burqa. Aturan ini diberlakukan pada 1 Agustus 2018 dan memberlakukan denda bagi mereka yang melanggarnya.

Switzerland

Undang-undang larangan bercadar diproses pada 1 Juli 2016. Lewat aturan ini siapa pun yang mengenakkan cadar bisa dikenai denda hingga 9.200 euro atau Rp 160 juta. Sejauh ini, aturan ini baru berlakukan di wilayah Tessin, Switzerland

Congo-Brazzaville

Di negara ini, aturan takk boleh memakai burka atau cadar sudah diberlakukan sejak 2015. Hal ini ditujukan untuk mencegah serangan terorisme.

Nigeria

Tak boleh memakai cadar diberlakukan di Diffa, sebuah wilayah yang pernah porak-poranda akibat pemberontakan Boko Haram. Presiden Nigeria menyarankan agar jilbab pun dilarang saja di Nigeria.

Kamerun

Aturan larangan memakai cadar diberlakukan Kamerun hanya berselang setelah Chad memberlakukan aturan ini. Pemberlakukan aturan ini atas dasar banyaknya bom bunuh diri dengan pelaku yang memakai burka. Aturan ini sudah berlaku secara akif di lima provinsi di Kamerun.

Chad

Chad, sebuah negara di Afrika, memberlakukan larangan bercadar sejak terjadinya dua serangan bom bunuh diri pada Juni 2015. Perdana Menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet, menyebut burka telah menjadi kamuflase sehingga seluruh burka harus dimusnahkan. Perempuan yang mengenakan cadar atau burqa di Chad, akan ditahan dan dipenjara.

Sumber gambar: RITZAU SCANPIX/Martin Sylvest via REUTERS

Spanyol

Sama seperti Italia, larangan penggunaan cadar dan burka hanya berlaku di beberapa daerah di Spanyol, seperti Katalonia. Pada 2013, Mahkamah Agung Spanyol telah mencabut larangan ini dengan alasan membatasi kebebasan beragama. Kendati putusan Mahkamah Agung sudah jatuh, namun sejumlah daerah masih memberlakukan larangan penggunaan cadar dengan berpegang pada putusan Pengadilan HAM Eropa pada 2014. Pengadilan Eropa memutuskan larangan penggunaan cadar bukan bagian dari HAM.

Italia

Italia tidak melarang penggunaan cadar, namun beberapa daerah di negara itu memberlakukan larangan. Pada 2010, pemerintah daerah Novara memberlakukan aturan larangan penggunaan cadar. Tidak ada denda dalam larangan ini. Di beberapa pemerintah daerah lainnya di Italia, bahkan dilarang penggunaan burkinis atau baju renang islami.

Belanda

Pada 2015 Belanda menyetujui larangan penggunaan cadar di tempat-tempat tertentu, seperti sekolah, rumah sakit dan transportasi umum. Belanda menilai, dalam situasi tertentu, penting bagi orang-orang untuk bisa dikenali. Larangan ini juga dengan alasan keamanan.

Belgia

Beliga pada 2011 mengikuti jejak Prancis dengan memperkenalkan aturan larangan penggunaan jilbab yang menutupi seluruh wajah atau cadar di tempat-tempat umum. Perempuan yang kedapatan memakai cadar bisa dijebloskan ke penjara selama tujuh hari atau membayar denda 1378 euro. Aturan ini disahkan dengan suara bulat.

Prancis

Prancis telah menjadi negara pertama di Eropa yang melarang penggunaan burka di tempat umum. Burka adalah penutup kepala dan wajah seperti cadar, yang hanya memperlihatkan bagian mata. Aturan ini diberlakukan oleh Prancis pada 2004 yang dimulai pada sekolah-sekolah negeri dengan alasan menghapus seluruh bentuk simbol-simbol agama.

Namun pada 2011, pemerintah Prancis memberlakukan secara penuh larangan penggunaan cadar. Presiden Prancis,Nicolas Sarkozy, ketika itu mengatakan cadar tidak diterima di Prancis. Perempuan yang nekad memakai cadar di Prancis, akan dikenai denda 150 euro dan 30 ribu euro atau Rp 522 juta bagi siapa pun yang memaksa perempuan untuk menutupi wajahnya dengan cadar.


Like it? Share with your friends!

4
4 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
3
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
1
Tidak Suka
Suka Suka
0
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
0
Wooow
Keren Keren
0
Keren
Terkejut Terkejut
1
Terkejut
Redaksi

Legend

Akun resmi tim redaksi Artikula.id

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals