Fiqh al-Hadis: Pola Pemahaman Hadis Generasi Awal Islam

lahirnya beragam epistemologi dalam memahami hadis menjadikan kekayaan pemahaman yang ada di kalangan umat Islam sehingga menjadikan dinamisasi ajaran Islam..2 min


0

Dalam dunia pemahaman sebuah teks hadis dikenal beragam istilah. Hal ini terkait erat dengan epistem yang ada di dalamnya. Kajian antara ahli hadis dan ahli fiqih dalam hal ini dapat sebagai contoh. Hadis dengan beragam istilah yang dibangun ulama menjadikan pola pemahaman yang ada di dalamnya juga berbeda. Dengan demikian, walaupun kajian atas teks hadis sama namun secara obyek formalnya berbeda.

Indikasi dari fenomena di atas adalah sebuah kelaziman dari sebuah kecenderungan dalam pemahaman teks hadis. Hal inilah yang menjadikan kajian hadis dapat beragam di dalamnya. Tema-tema dalam sebuah hadis bisa dibuat beragam oleh ahli hadis walaupun di dalamnya terdapat nuansa hukum. Dengan demikian, pemahaman atas hadis dari satu sumber kenabian dapat menghasilkan beragam pemahaman setidaknya dalam konteks hukum dan lainnya.

Fiqh al-Hadis dalam studi hadis dikenal sejak abad ke-4 H. Hal ini dikarenakan istilah tersebut sebagai salah satu term yang ada di kitab Ma’rifah fi Ulum al-Hadis karya dari Imam al-Hakim al-Naisaburi (w. 405 H.). Fiqh al-Hadis adalah bagian dari ilmu hadis itu sendiri. Dengan demikian, seorang tokoh hadis seharusnya juga memahami fiqh al-hadis.

Tokoh di atas bukan merupakan peletak dasar kajian fiqh al-Hadis. Hal ini dikarenakan banyaknya ulama hadis yang menjadikan beragam pendapatnya sebagai embrio kelahiran epistemologi ini. Hal tersebut sebagaimana pendapat dari Khalaf Salamah yang menjadikan Malik ibn Anas sebagai tokoh yang menginisiasi term ini di kalangan tabi’in. Dengan demikian telusur kelahiran fiqh al-hadis berasal dari masa-masa generasi sesudah sahabat.

Kalimat Fiqh al-Hadis mula pertama diucapkan pad masa kehidupan Sufyan ibn Uyainah (w. 198 H.). Tonggak sejarah ini ditandai dengan seruan beliau kepada ahli hadis untuk belajar fiqh al-hadis. Hal ini dikarenakan selama ini kajian ahl al-hadis lebih ketinggalan dibandingkan ahl al-ra’yi. Dengan demikian, pijakan dalam memahami hadis sangat diperlukaan melalui fiqh al-hadis.

Istilah lain yang populer dikaitkan dengan fiqh al-hadis adalah tafsir al-hadis. Hal ini sebagaimana penjelasan al-Qur’an yang menyatakan bahwa Muhammad saw. diberikan wahyu agar dapat menjelaskan kepada ummat manusia juga. Hal ini secara tidak langsung hal yang datang dari hadis adalah tafsir

Hal tersebut juga didukung oleh Abu Usamah (w. 201 H.) yang menyatakan menafsirkan hadis lebih baik dari pada menghafal hadis. Dengan demikian, ucapan tersebut mengandung arti semakna dengan fiqh al-hadis dalam hal ini.

Dalam ranah kajian hadis pola fiqh al-hadis dikenal dengan ilmu al-dirayah. Hal ini terkait yang dilakukan ulama hadis dalam menjaga hadis dari kesalahan pengutipan dan sekaligus di dalamnya bermakna pemahamannya. Ilmu ini kemudian diikuti dengan pemahaman melalui ilmu al-riwayah. Keilmuan inilah yang menentukan langkah-langkah dalam memahami sebuah hadis dan kualitasnya.

Sehingga dalam dunia ulama hadis terdapat kesatuan keduanya antara ilmu dan pemahaman hadis. Dengan demikian pola pemahaman hadis ini sejak awal dalam dunia hadis sudah berjalan dengan baik dengan tema-tema lebih umum dibanding ahli fiqih atau ushul al-fiqh tentang defenisi hadis.

Obyek kajian dari fiqh al-hadis adalah sebagaimana term ini dikenal di dunia keilmuan yang berkembang yaitu ilmu fiqih. Hal ini sesuai dengan ajaran syari’at Islam yakni akidah, akhlak dan amaliah baik muamalah maupun ibadah mahdhah.

Oleh karena itu jika memahami pola yang demikian maka term fiqh ini dimaknai sebagai makna spesifik yakni hukum bukan dalam konteks pemahaman secara umum. Dengan demikian, fiqh al-hadis di dalamnya hanya menyajikan beragam hadis yang membicarakan halal dan haram saja yang terkait erat dengan hukum Islam.

Fenomena obyek kajian fiqh al-hadis sebagaimana tergambar di atas adalah suatu hal yang wajar. Hadis sebagai salah satu ajaran Islam banyak di dalamnya menjelaskan beragam rukun dan rukun Islam. Tema-tema tersebutmenjadikan Islam teraplikasilan dalam kehidupan keseharian. Secara tidak langsung hadis dengan tema ini juga ditemukan dalam jumlah yang banyak.

Hal ini setidaknya banyaknya ragam amaliah yang dicontohkan dari Nabi saw. yang dari hal ini banyak juga perbedaan pendapat sebagaimana dalam kitab Bidayatul mujtahid. Dengan demikian, fiqh al-hadis berisikan dengan sebagian besar terkait hukum yang terkait amalan keseharian sebagai implementasi keislaman dan keimanan seseorang.

Atas dasar kajian di atas, kajian atas pemahaman hadis dari ahli hadis dan ahli fiqih berbeda. Hal ini menjadikan kajian atas pemahaman hadis sangat beragam hasilnya. Kebutuhan akan pemahaman hadis yang terkait bagian syaria’at Islam harus dilakukan untuk kebahagiaan manusia baik di dunia akhirat.

Demikian juga pemahaman yang dilakukan ahli hadis dalam perkembangan selanjutnya menjadi penting karena beragamnya infoermasi dari Nabi saw. Dengan demikian, lahirnya beragam epistemologi dalam memahami hadis menjadikan kekayaan pemahaman yang ada di kalangan umat Islam sehingga menjadikan dinamisasi ajaran Islam itu sendiri.


Like it? Share with your friends!

0
Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. (alm.)
Almarhum Dr. H. Muhammad Alfatih Suryadilaga, S.Ag. M.Ag. adalah Wakil Dekan Bidang Akademik Fak. Ushuluddin dan Pemikiran Islam UIN Sunan Kalijaga (2020-2024). Beliau juga menjabat sebagai Ketua Asosasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) dan Ketua Yayasan Pondok Pesantren al-Amin Lamongan Jawa Timur. Karya tulisan bisa dilihat https://scholar.google.co.id/citations?user=JZMT7NkAAAAJ&hl=id.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals