DURI – Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau telah melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pindana (TP) Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Pil Extacy tepatnya di Jalan Beringin Pudu, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020, sekira pukul 23:45 WIB.
Dalam Kasus Pengungkapan Tindak Pindana tersebut, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil meringkus 5 Orang Tersangka, masing-masing Tersangka Berinisial AS (29), DP (19), MA (31), RS (27) dan RH (43) yang berperan sebagai Bandar, Kurir dan Penyalahgunaan Narkotika.
Kapolsek Mandau, Arvin Hariyadi, SIK membenarkan bahwa telah dilakukan Penangkapan Kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika Jenis Sabu terhadap 5 Tersangka yang berperan sebagai Bandar, Kurir dan Penyalahgunaan Narkotika. “Barang Bukti (BB) bersama 5 Orang Pria sebagai Tersangka berinisial AS, DP, MA, RS dan RH telah berhasil diamankan oleh Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau,” ungkap Kapolsek Mandau, Rabu (12/2/20).
“Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2020 sekira pukul 22:30 WIB, atas perintah saya, Team Opsnal melaksanakan lidik Tindak Pidana (TP) Narkotika di seputaran Jalan Mawar, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau dan sekira pukul 22:45 WIB berhasil menangkap 1 (satu) orang Tersangka berinisial MA bersama 2 Tersangka lainnya dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit HP Samsung lipat dengan bukti percakapan SMS mengenai transaksi jual beli Narkotika”, jelasnya.
Arvin Hariyadi juga menambahkan bahwa Hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa yang dimaksud dalam percakapan SMS tersebut adalah temannya yang bernama AS disebut sebagai Tersangka (1) yang sedang berada di Jalan Beringin Pudu, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap Tersangka AS dan berhasil menangkapnya bersama DP, RS dan RH dengan bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik rokok yang berisi diduga Narkotika jenis sabu, 2 (dua) butir diduga Pil Extacy merek Granat warna Ungu, 1 (satu) Set alat hisap sabu (bong, 2 buah mancis dan kaca pirek berisikan sabu), 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna tempat penyimpanan Sabu, Uang tunai Rp. 1.200.000,- diduga hasil penjualan Narkotika dan 8 unit Handphone,” tutupnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.***
0 Comments