Haramkah Musik?

Memahami hadis dengan tidak melupakan aspek realita historisnya pada masa Nabi.2 min


8

Musik merupakan seni yang tidak bisa lagi dipisahkan dari kehidupan manusia. Kenyataan ini mustahil untuk memisahkan antara musik dan kehidupan manusia. Pada masa sekarang ini, ragam seni musik sangat berkembang pesat yang amat banyak bentuknya, di antaranya musik anak-anak, musik dewasa, musik nasional, musik perjuangan, musik keagamaan, musik opera, musik orkestra, musik simfoni, musik sonata dan ragam musik lainnya.[i]

Cara penyajiannya pun berbeda-beda pula. Pertama, cara penyajian musik menggunakan suara manusia, disebut musik vokal (nyanyian). Kedua, cara penyajian musik dengan menggunakan alat musik atau instrumen, disebut dengan musik instrumental. Ketiga, kombinasi antara vokal dan instrumental.[ii] Meskipun demikian, dalam hadis Nabi sebagian besar melarang untuk bermain dan mendengarkan musik.

Adapun hadis berkenaan dengan musik ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw. bersabda:

“Akan ada sebagian diantara ummatku yang menghalalkan zina, sutera dan minuman keras serta alat-alat musik. Kemudian sebagian diantara kaumku akan ada yang turun di sisi gunung, lalu datang orang yang membawa ternak-ternak mereka dan mendatangi mereka untuk sau keperluan. Mereka berkata, “Datanglah lagi kemari besok.” Maka malam itu Allah menghancurkan mereka, Allah meruntuhkkan gunung tersebut dan merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.” (H.R. al-Bukhari: 5590)

Dalam hadis lain diterangkan Rasulullah tidak menyukai musik. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dari Nafi’, yaitu artinya:

“Ibn Umar pernah mendengar suara seruling penggembala, ia pun menutup telinganya dengan jarinya dan membelokkan arah kendaraanya dari jalan. Ia lalu bertanya, “Wahai Nafi’, apakah engkau mendengarnya?” Aku menjawab, “Masih.” Ibn Umar pun berjalan lagi hingga aku mengatakan, “Tidak terdengar.” Lalu ia pun melepas kedua tangannya dan mengembalikan kendaraannya pada jalan semula. Kemudian ia berkata. “Aku pernah melihat Rasulullah saw. ketika mendengar suara seruling pengembala, beliau berbuat seperti ini.” (HR. Abu Daud: 4280)

Hadis-hadis di atas menjadi dalil dari sebagian umat Islam bahwa musik itu dilarang. Mengamalkan hadis ini dalam kehidupan sekarang tentu tidak bisa, bila hadis-hadis tersebut dipahami secara tekstual. Karena hadis memiliki nilai universalnya masing-masing yang digabungkan dengan aspek yang lain, salah satunya realita historis pada masa nabi.

Dalam memahami hadis perlu adanya analisis realita historis. Hal ini sangat penting karena mengingat hadis merupakan bagian dari realita umat Islam yang dibangun oleh Nabi dan para sahabatnya dalam lingkup situasi sosialnya.

Orang Arab tidak berbeda dengan masyrakat lainnya, mereka menyukai musik dan memiliki penyanyi dan musisi terkenal pada zamannya, dan mereka itu dari kalangan hamba sahaya. Sebab bagi orang merdeka, menjadi penyanyi atau musisi adalah sebuah aib.[iii] Bahkan selain itu, sebelum Islam datang bangsa Arab sudah dikenal sebagai bangsa yang mahir dalam bersyair.

Keahlian orang-orang Arab dalam bernyanyi dan membuat syair semakin meningkat setelah datangnya Islam. Hal ini karena dengan bahasa al-Qur’an yang indah menjadi sumber inspirasi bagi pembangunan bakat seni mereka. Namun demikian, pada awal hadirnya Islam di muka bumi, seni musik terutama musik duniawi kurang begitu berkembang di kalangan umat Islam.[iv]

Pada beberapa sejarah terdapat bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad saw. membolehkan musik, khususnya yang memiliki fungsi sosial dan religius tertentu. Diantaranya yaitu lagu-lagu penyemangat perang, lantunan-lantunan ziarah haji dan lagu-lagu perayaan pernikahan atau hari-hari besar, baik untuk didengar perorangan maupun umum.

Mendengarkan musik atau memainkan musik secara langsung, seperti di panggung, gedung, lapangan dan tempat-tempat lainnya yang semisal dengan itu, bisa disamakan dengan mendengarkan atau memainkan musik secara interaktif, yaitu antara manusia dengan manusia yang lain. Illat-nya yaitu ada tidaknya unsur kemaksiatan dalam musik tersebut, seperti syairnya yang mengantarkan kepada munculnya syahwat atau adanya unsur yang lain yaitu membuka auratnya tentu saja tidak dibolehkan.

Hal ini dilarangnya musik karena dapat mengantarkan kepada kemaksiatan dan juga melalaikan.Jika tidak ada unsur kemaksiatan di dalamnya, maka musik merupakan sesuatu yang hukumnya boleh. Bahkan bisa jadi ibadah jika dilakukan dengan tujuan berdakwah.

Jadi, secara singkat musik menjadi haram ketika musik itu membuat lalai terhadap ibadah kepada Allah swt. Dan juga musik menjadi haram ketika musik itu mengiring kepada kemaksiatan, kemunkaran dan kemudharatan lainnya. Jika tidak menimbulkan hal-hal negatif seperti itu, maka musik boleh-boleh saja. Karena musik tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan kita sekarang ini, maka memahami hadis secara kontekstual merupakan solusi untuk mendapatkan jawaban yang relevan.

 

[i] B. Sitompul, Musik dan Seni Suara, Cet 2 (Jakarta: Wijaya, 1984), hlm. 29.

[ii] B. Sitompul, Musik dan Seni Suara, Cet 2 (Jakarta: Wijaya, 1984), hlm. 29.

[iii] Yusuf al-Qardhawi, Nasyid Versus Musik Jahiliyah, (Bandung: Mujahid, 2001), hlm.10.

[iv] Yusuf al-Qardhawi, Nasyid Versus Musik Jahiliyah, (Bandung: Mujahid, 2001), hlm.10.


Like it? Share with your friends!

8
Ahmad Ziya’ul Haq
Ahmad Ziya'ul Haq adalah Mahasiswa S1, Program Studi Ilmu Hadis, Fakultas Ushuluddin dan Pemikiran Islam, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals