BENGKALIS — Mantan Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 Abdul Kadir menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK Merah Putih Jakarta, Rabu (18/3/2020) terkait kasus dugaan suap Multiyears Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning.
Abdul Kadir yang juga sebagai anggota DPRD Bengkalis Periode 2019-2024 dari Fraksi Partai PAN ini diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diduga sudah menerima uang suap senilai Rp. 5,6 Miliar untuk memuluskan pihak kontraktor sebagai pemenang dalam mengerjakan Pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten.
Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi membenarkan atas Pemeriksaan Abdul Kadir sebagai saksi untuk Tersangka Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang diduga sudah menerima suap sebesar Rp 5,6 dalam pengerjaan proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning.
“Benar dan saudara Abdul Kadir sudah datang untuk pemeriksaan tadi pagi sekitar pukul 10.00wib,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri Rabu (18/3) via WhatsApp kepada Awak Media.
Ditambahkan Ali, Saudara Abdul Kadir diperiksa sebagai saksi kalau untuk kelanjutan peningkatan status kita lihat saja nanti apakah status yang bersangkutan dinaikkan atau tidak itu tergantung penyidik dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi lainnya nanti dijadwalkan karena sistemnya paralel atau bertahap tidak bisa sekaligus,” tuturnya.
Diketahui, KPK pada 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek multiyears Jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis.
Sebelumnya, KPK melakukan pengembangan kasus ini dari proyek multiyears Jalan Pangkalan Nyirih dan Batu Panjang Kecamatan Rupat dalam kasus tersebut KPK sudah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.
KPK pun pada Jumat (17/1) lalu kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multi years) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar. Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multi years) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.*1
0 Comments