Radikalisme dan Betapa Kakunya Kita dalam Memahaminya

Pemetaan Radikalisme harus dipahami benar sebelum upaya deradikalisasi. Ini artinya bukan sekadar main hantam saja sehingga malah akan memicu perlawanan yang reaktif4 min


0
Sumber Gambar : Eramuslim.com

Radikalisme. Pertama kali saya mendengar istilah tersebut sejak Aliyah (SMA) di sebuah seminar yang diadakan Polres Sleman Yogyakarta pada awal tahun 2016-an. Sebuah seminar yang cukup menarik dan membuka wawasan  bagi orang seumuran saya kala itu. Saat seminar diadakan, pada saat itu pula, kita -para santri Madrasah Aliyah-mulai berkenalan dengan istilah-istilah “radikalisme”, “terorisme”, “ISIS”, dan “NII”.

Istilah-istilah semacam itu merupakan istilah-istilah yang cukup menakutkan sekaligus membingungkan untuk kita dengar dan telaah, agama yang biasanya kita cerna secara sederhana dan moderat di pesantren itu, kini, di-explore sedemikian rupa menjadi sebuah  keadaan yang menakutkan, menjadi sebuah keadaan yang mengancam.

Seminar yang diadakan pun tidak tanggung-tanggung dalam menghadirkan pemateri. Sosok Ken Setiawan, mantan anggota aktif dan petinggi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) itu, kini saya bertatapan muka dengannya, mendengarkan uraiannya tentang gerakan radikalisme, menyimak curhatan-nya saat ia masih aktif di NII dan bagaimana ia bisa hijrah dalam keadaan seperti sekarang.

Satu hal yang menarik dari seminar tersebut, Ken Setiawan nampaknya tidak menjelaskan apa itu radikalisme sendiri, dan sebenarnya gak perlu juga sih, karena sebenarnya kita nampaknya sepakat-sepakat saja tentang definisi tersebut –kala itu-, saat kata radikalisme didengungkan, hal-hal yang pertama kita bayangkan hanyalah ‘kekerasan’, ‘ekstremisme’ dan ‘terorisme’.

Bayangan-bayangan tentang radikalisme seperti itu, saya bayangkan –tentu- karena belum mengenal bagaimana posisi ‘definisi radikalisme’ itu dalam keadaan sekarang.  Setelah melewati fase-fase di mana kata itu sangat panas sekali untuk dibicarakan, tentu gambaran saya tentang kata itu agak sedikit berbeda, agak sedikit bergeser dan agak sedikit meragukan, meragukan karena –sejauh ini- belum ada definisi yang pakem mengenai kata tersebut, sangat dilematis!

Seputar urgensi mengenal definisi dan perdebatan tanpa dasar

Sebagian dari kita ada yang memahami radikalisme sebagai ‘upaya ketidak setujuan dengan dasar negara’ atau yang senada dengan itu ‘upaya memisahkan diri dari negara’. Definisi seperti itu, secara terus terang, menimbulkan pertanyaan besar, lantas bagaimana dengan Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan juga Gerakan Aceh Merdeka (GAM)? Saya yakin, mendeskripsikan mereka sebagai organisasi yang radikal nampaknya tidaklah pas, bukannya mengapa, tetapi sekalipun mereka berkehendak berupaya berpisah dengan negara, tetapi mengaitkan mereka dengan radikalisme nampaknya adalah dua hal yang konteksnya berbeda. Radikalisme dalam hal ini, nampaknya perlu untuk dipetakan.

Radikalisme agaknya memiliki konteks dan motif yang sangat erat dengan agama, sementara OPM dan GAM nampaknya memiliki konteks dan motif yang sangat erat dengan keadilan, keadilan ekonomi, keadilan HAM dan kehadiran negara dalam keadilan tersebut.

Saya pernah  mendengar ungkapan yang menarik dari salah seorang ulama masyhur Syuriah allahuyarham Syekh Said Ramadhan al Buthiy tentang betapa pentingnya kita memahami terminologi sebelum kita berjauh-jauh mendebatkan sebuah hal.

“Dalam dunia ushul fiqh, kita mengenal ada istilah wajib dan fardhu, menurut jumhur ulama fuqaha kedua istilah itu sama, tetapi menurut Hanafiyyah kedua itu berbeda. Dalam dunia mustholah hadits kita mengenal ada istilah hadits mauquf, menurut ulama hadits itu merupakan hadits yang disampaikan oleh tabiin tanpa menyebut siapa perantara kepada Nabi Saw, tetapi menurut ulama ushul itu merupakan hadits yang terputus secara mutlak (tidak peduli apakah hanya sampai tabiin atau hanya sampai sahabat).”

“Dalam dunia istinbath al-hakam, metode istihsan, ditolak secara keras oleh Syafi’i, tetapi menurut Hanafiyyah, metode istihsan justru dipakai beberapa kali oleh para ulamanya. Setelah diselidiki dan diteliti, ternyata mereka berselisih hanya pada tataran istilah saja (ikhtilaf lafdzi), namun pada substansinya mereka sepakat. Istihsan yang dimaksud oleh Syafi’i bukanlah istihsan yang selama ini dipakai oleh ulama Hanafiyyah. Begitupun dengan istilah tasawuf, banyak orang yang menyatakan perang dengan tasawuf, tetapi menerima begitu saja dengan ilmu akhlak dan ilmu tazkiyatun nafs, padahal kedua hal tersebut adalah dua hal yang sama.

Statement dari Syekh al-Buthiy tersebut tentu memberi pesan tersirat yang cukup mendalam kepada kita. Bahwa sesungguhnya kita banyak memperdebatkan sesuatu yang –sebenarnya- kedua hal yang diperdebatkan tersebut pada hakikatnya sesuatu yang sama.

Sebagai seorang mahasiswa yang hampir beranjak pada semester tua, yang telah mengenal mata kuliah Metopen, katakanlah seperti itu. Saya dan –barangkali- anda yang pernah mengambil Matkul tersebut di perkuliahan, tentu bisa membayangkan, betapa “definisi” (atau dalam bahasa kerennya terminologi) menjadi sesuatu yang amat penting dalam kita memulai sebuah penelitian. Kita tidak bisa menjawab sebuah rumusan masalah, kalau-kalau masalah definisi saja belum selesai kita dudukkan. Bukankah begitu?

Memang nampaknya agak berlebihan atau barangkali kurang pas, kalau dalam kita menjawab permasalahan atau isu-isu tertentu, kita bawa-bawa ranah akademik macam persoalan terminologi tersebut ke dalam meja perdebatan isu yang akan kita kaji. Tetapi apa salahnya  kalau itu dilakukan?

Problemnya, kita tidak mau melek literasi sih. Saya membayangkan, kalau seandainya akun-akun buzzer atau akun-akun hatespeech yang sementara ini masih sering kita lihat, masih sering berkelahi tidak karuan soal radikalisme ini mau sedikit saja, melirik beberapa artikel ilmiah atau bahkan jurnal-jurnal mungkin yang membahas diskursus radikalisme, saya yakin perdebatan yang terjadi tidak akan melebar ke mana-mana.

Lantas bagaimana dengan radikalisme?

Mari kembali kepada persoalan “definisi radikalisme”, tentu definisi radikalisme sendiri –dengan sejujurnya- saya yakin, kita masih bingung tentang apa dan bagaimana bentuknya. Tentu ini bisa kita lihat dalam perdebatan yang hangat dibicarakan saat ini, terkait soal cadar dan celana cingkrang.

Ada semacam over-generalisasi yang dilakukan oleh sebagian dari kita tentang orang yang memakai cadar dan celana cingkrang. Hanya karena ada beberapa petinggi ISIS atau pelaku teror bom yang sering kita lihat di televisi-televisi menggunakan pakaian celana cingkrang atau cadar, lantas kita juga men-judge kalau-kalau ada teman kita yang menggunakan pakaian yang sama juga melakukan hal teror semacam mereka.

Tentu ini asumsi yang tidak mendasar dan salah sasaran. Ini persis seperti misalnya ada sebagian dari kita yang menganggap bahwa setiap ada mahasiswa yang mengeluarkan atribut kemerah-merahan terus –misalnya-  ada kepalan tangan dan palu-arit, lantas auto menjadi komunis. Atau mungkin –barangkali saja- ada orang-orang yang senang warna pelangi, lantas auto disebut LGBT. Hassh ra mashook!

Ada pemetaan yang menarik dari salah seorang intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU), Nadirsyah Hosen dalam menjelaskan radikalisme. Di dalam tulisannya yang dimuat di website Geotimes.co.id, beliau menyebutkan bahwa ada pemetaan yang harus kita lihat terlebih dahulu dalam memahami radikalisme. Bahwa dalam praktiknya, radikalisme dapat kita kategorisasikan.

Manakala seorang sudah masuk dalam ranah takfiri, yakni mengkafirkan segala yang berbeda dengannya, itu masuk dalam kategori radikalisme pemikiran. Kemudian manakala sudah sampai tahap bunuh-bunuhan, terutama membunuh atas nama agama, itu masuk dalam kategori radikalisme tindakan, dan yang terakhir, manakala sudah masuk tahap ingin mengganti ideologi negara yang sudah menjadi kesepakatan para pendiri bangsa, itu masuk dalam kategori radikalisme politik. Berikut uraian lengkap Nadirsyah Hosen terkait pemetaan ini:

“Karakter radikal di atas bisa merupakan kombinasi ketiganya: mengkafirkan, membunuh, dan mau mengganti Pancasila. Ini yang paling berbahaya, apalagi kalau mereka merupakan jaringan transnasional. Namun, ada juga yang hanya takfiri dan membunuh saja, tapi mereka tidak main politik. Ada yang tidak takfiri dan tidak membunuh, tapi hanya mau mengganti ideologi negara. Artinya, perbedaan manhaj maupun aktivitas mereka juga harus kita petakan. Perbedaan di antara ketiga kelompok di atas maupun variannya harus dipahami dengan benar sebelum mau melakukan program deradikalisasi. Ini artinya bukan sekadar main hantam saja sehingga malah akan memicu perlawanan yang reaktif.”

Pemetaan seperti itu, tentu sama sekali tidak membicarakan aksesoris. Dalam hal ini, cadar dan celana cingkrang tidak menjadi bagian penting dalam klasifikasi. Radikalisme, nampaknya tidak membicarakan hal tersebut. Maka daripada itu, Kalau-kalau ada semacam instruksi yang menunjuk orang untuk melarang berpakaian tersebut, boro-boro menghilangkan radikalisme, -meminjam bahasanya Nadirsyah Hosen- justru bisa jadi malah memicu perlawanan yang reaktif.

Akhirul kalam, mari kita menjauhi yang namanya stereotype dan over-generalisasi bagi teman-teman kita. Mari hargai bentuk ekspresi keagamaan mereka, betapapun kita tidak cocok dengan penafsiran agama mereka. Saya sendiri pun seorang Nahdliyin, tetapi –entah kenapa- sangat geram kalau-kalau ada yang melabelisasi teman-teman saya yang berhijab panjang atau cadar. Mari kita berikan kepada mereka “kebebasan berekspresi”, kebebasan bagi seorang perempuan untuk menentukan bagaimana baiknya hidup mereka.


Like it? Share with your friends!

0
Syafiq Taftazani
Lahir di Serang pada tanggal 6 Agustus 1998. Menempuh pendidikan di Mts Darul Hikam al Islami Bandung, MA Sunan Pandanaran Yogyakarta dan sekarang sedang menempuh studi di perguruan Tinggi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan mengambil prodi Ilmu al Quran dan Tafsir. Bisa dihubungi melalui email : [email protected] dan no hp 089604139353

2 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

  1. Di tempat ana belajar, hampir teman2 ane dari Thailand adalah Sufi, dan perempuan mereka memakai cadar/atau Niqab, Gmna jadinya yaa klw misalnya sufi di Indonesia perempuannya memakai cadar/niqab

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals