Menelaah Kembali Pemimpin Non-Muslim dalam Konteks Indonesia

Pemimpin non-muslim tidak memiliki kuasa penuh karena sudah dibagi dalam legislatif dan yudikatif selain eksekutif. 3 min


2
2 points
Sumber gambar: Detik.com

Dalam kehidupan bermasyarakat pemimpin memang mempunyai posisi strategis dalam menentukan kebijakan untuk mengatur tatanan masyarakat yang dipimpinnya. Maka dari itu setiap pemimpin pasti mempunyai visi misi untuk mewujudkan masyarakat ke arah yang lebih baik secara menyeluruh. Bentuk keinginannya yang secara personal ada intervensi dari profil seorang pemimpin tersebut, seperti semangat yang lahir dari doktrin keagamaan, ras, suku, serta pengalaman yang sudah pernah ia lewati.

Selanjutnya muncul pertanyaan apakah boleh kita sebagai orang Islam memilih pemimpin dari kalangan non-muslim? Perbedaan pendapat oleh para ulama memang menjadi hal wajar karena mereka hidup di ruang dan waktu yang berbeda serta dipengaruhi oleh sosial-politik pada masa itu. Akan tetapi mari kita telaah kembali dalam konteks di Indonesia saat ini. Namun sebelum ke arah itu mari kita ulas terlebih dahulu makna manusia sebagai khilafah utusan Allah di bumi. Karena semua manusia itu sebenarnya oleh Allah di ciptakan sebagai pemimpin di muka bumi.

Manusia hidup di muka bumi oleh Allah swt dikaruniai akal dan nafsu yang membedakan dirinya dari makhluk lain, sehingga membuat manusia paling mulia dari mahluk lainnya. Selain manusia yang diciptakan oleh Allah swt hanya untuk beribadah kepada-NYA, seperti dalam surat Adz-Dzariyat : 56, yang artinya “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku.”, di satu sisi manusia juga diciptakan oleh Allah swt dengan tujuan untuk menjadi khilafah, perwakilan Allah di muka bumi.

Adapun tugas khilafah seperti yang disampaikan oleh Dr. KH Cholil Nafis, Lc., MA ada dua, yaitu :

“Pertama, memakmurkan bumi. Manusia memiliki kewajiban kolektif yang dibebankan Allah kepadanya. Manusia diberikan keleluasaan untuk mengeksplorasi kekayaan bumi untuk ke-manfaat-an sebanyak-banyaknya umat manusia dan makhluk lain. Hanya saja, tugas eksplorasi ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan, dilakukan dan dinikmati secara adil dan merata. Tentu harus dilakukan dengan tetap menjaga kekayaan agar tidak punah. Sehingga generasi selanjutnya dapat melanjutkan eksplorasi itu, tanpa ada kehancuran yang massif akibat nafsu angkara murka.

Kedua, melestarikan bumi. Memelihara atau melestarikan bumi dapat dipahami dalam arti luas, termasuk juga memelihara akidah dan akhlak manusianya. Sebagai makhluk yang dikaruniai akal dan hati maka harus bisa memastikan kenyamanan lingkungan dengan menjaga keseimbangan hidup, menjunjung tinggi moralitas atas dasar nilai-nilai ketuhanan.”

Seperti yang telah disampaikan di atas, pada bagian pertama yang menyatakan bahwa manusia memiliki kewajiban memakmurkan bumi secara kolektif atau universal. Jadi kata kolektif tersebut tidak terikat ras, suku, maupun agama. Setiap manusia berkewajiban memakmurkan bumi yang kita injak ini.

Secara normatif pun kita sebagai manusia memang seharusnya ikut menjaga, melestarikan, dan memakmurkan bumi ini dengan baik sebagai tempat hidup manusia dan mahluk-mahluk Allah lainnya. Sehingga kita semua dapat terus untuk melangsungkan kehidupan serta membangun peradaban.

Selanjutnya mari kita telaah pemimpin dalam konteks negara Indonesia. Datang Pendapat dari sebagian ulama yang mengharamkan pemimpin dari kalangan non-muslim, yang didasarkan pada surat Ali Imran 28, ”janganlah orang-orang mukmin itu mengambil orang kafir sebagai auliya’ dengan meninggalkan orang-orang mukmin”  ayat yang senada salah satunya An-Nisa 139. Kata auliya’ pada ayat di atas adalah bentuk jamak dari wali, sehingga auliya’ oleh ulama yang menolak dimaknai sebagai pemimpin, pelindung, dan sekutu. Pemimpin Politik menurut ulama yang menolak adalah bagian dari “Auliya'”, dan tidak patut untuk dipilih.

Datang juga dari kalangan ulama yang membolehkan seperti dari Ibnu Tamiyah. Pendapatnya pernah disampaikan oleh Alm. Nurcholis Madjid dalam pidatonya yang mengundang kontroversi tahun 1990 “Allah menolong orang yang adil walupun kafir, dan tidak akan menolong negara yang zalim walupun muslim”. Menurut Yusuf Qardhawi larangan memilih pemimpin non-muslim itu berlaku apabila mereka menunjukkan permusuhan. sehingga yang menjadi dasarnya bukan agama. Itu logis karena kita tidak mungkin menjadikan pemimpin yang memusuhi kita.

Dalam konteks bermuamalah, bertetangga, bekerja, transaksi, dll yang dibenarkan oleh Islam kita tetap diperbolehkan. Nadirsyah Hosen dalam tulisannya juga mengemukakan dengan tegas bahwa beliau dalam kitab-kitab kalisiknya belum pernah menemukan tafsir Q.S An-Nisa 139 yang mengartikan Auliya’ sebagai pemimpin.

Pendapat selanjutnya datang dari Al-Mawardi dalam Al-Ahkamus Sulthoniyah menguraikan lebih rinci. Menurutnya, “kekuasaan dibagi setidaknya menjadi dua, tafwidh dan tanfidz. Kuasa tafwidh memiliki cakupan kerja penanganan hukum dan analisa pelbagai kezaliman, menggerakkan tentara dan mengatur strategi perang, mengatur anggaran, regulasi, dan legislasi. Untuk pejabat tafwidh, Al-Mawardi mensyaratkan Islam, pemahaman akan hukum agama, merdeka. Sementara kuasa tanfidz (eksekutif) mencakup pelaksanaan dari peraturan yang telah dibuat dan dikonsep oleh pejabat tafwidh. Tidak ada syarat Islam, alim dalam urusan agama, dan merdeka.”

Jadi dalam konteks di Indonesia memilih pejabat eksekutif seperti gubernur, bupati, camat, lurah atau ketua RT dan RW diperbolehkan karena pejabat tanfidz adalah pelaksana dari UUD 45 dan UU. Pemimpin non-muslim tidak memiliki kuasa penuh karena sudah dibagi dalam legislatif dan yudikatif selain eksekutif. Sehingga tetap dalam konstitusi yang telah ditetapkan wakil rakyat. Mereka hanya sebagai jembatan antara rakyat dam konstitusi.

Bayangkan jika pemerintah Indonesia hanya diduduki oleh orang muslim semua. Lalu nasib orang non-muslim mau jadi apa? Sedangkan dalam catatan selama ini, banyak pemimpin dari kalangan orang non-muslim yang ketika memimpin mempunyai sifat baik, jujur, dan amanah.

Indonesia ini selain didirikan oleh mayoritas orang muslim, dari non-muslim juga turut serta dalam memperjuangkan negara ini. Maka dari itu ketika merumuskan dasar negara kala itu, kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dihapus dan hanya mempertahankan “Ketuhanan yang maha ESA”.


Like it? Share with your friends!

2
2 points

What's Your Reaction?

Sedih Sedih
0
Sedih
Cakep Cakep
0
Cakep
Kesal Kesal
0
Kesal
Tidak Suka Tidak Suka
0
Tidak Suka
Suka Suka
2
Suka
Ngakak Ngakak
0
Ngakak
Wooow Wooow
2
Wooow
Keren Keren
2
Keren
Terkejut Terkejut
0
Terkejut
Ahmad Mustofa

Warrior

Saya adalah mahasiswa program studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Choose A Format
Story
Formatted Text with Embeds and Visuals